Kelengkapan 2 Jenis Nakes di MELAWI KALIMANTAN BARAT

0%

0

Puskesmas Pembantu Lengkap
100,00%

62

Puskesmas Pembantu Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 2 Jenis Nakes di MELAWI KALIMANTAN BARAT
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 124 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Pustu di MELAWI KALIMANTAN BARAT

KabupatenPustuJenisPerawatBidan
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
MELAWIPUSTU LABANG PEMUARPuskesmas Pembantu000000
MELAWIPUSTU LANDAU SANDAK SAYANPuskesmas Pembantu000000
MELAWIPUSTU LANGAN PEMUARPuskesmas Pembantu000000
MELAWIPUSTU LENGKONG NYADOM ELLA HILIRPuskesmas Pembantu000000
MELAWIPUSTU MADYA RAYA SAYANPuskesmas Pembantu000000
MELAWIPUSTU MANDING MANDINGPuskesmas Pembantu000000
MELAWIPUSTU MEKAR PELITA SAYANPuskesmas Pembantu000000
MELAWIPUSTU MELONA SATU MENUKUNGPuskesmas Pembantu000000
MELAWIPUSTU MERAH ARAI MANDINGPuskesmas Pembantu000000
MELAWIPUSTU NANGA BELIMBING MANDINGPuskesmas Pembantu000000
MELAWIPUSTU NANGA KAYAN NANGA PINOHPuskesmas Pembantu000000
MELAWIPUSTU NANGA KEBERAK TIONG KERANJIKPuskesmas Pembantu000000
MELAWIPUSTU NANGA KELAWAI MANGGALAPuskesmas Pembantu000000
MELAWIPUSTU NANGA KEMPANGAI ELLA HILIRPuskesmas Pembantu000000
MELAWIPUSTU NANGA KERUAP MENUKUNGPuskesmas Pembantu000000
MELAWIPUSTU NANGA KOMPI SAYANPuskesmas Pembantu000000
MELAWIPUSTU NANGA MAN MANDINGPuskesmas Pembantu000000
MELAWIPUSTU NANGA ORA SOKANPuskesmas Pembantu000000
MELAWIPUSTU NANGA PAK SAYANPuskesmas Pembantu000000
MELAWIPUSTU NANGA PAU PEMUARPuskesmas Pembantu000000
MELAWIPUSTU NANGA PINTAS MANGGALAPuskesmas Pembantu000000
MELAWIPUSTU NANGA RAYA TIONG KERANJIKPuskesmas Pembantu000000
MELAWIPUSTU NANGA SIYAI MENUKUNGPuskesmas Pembantu000000
MELAWIPUSTU NANGA TANGKIT SOKANPuskesmas Pembantu000000
MELAWIPUSTU NATAI COMPA ELLA HILIRPuskesmas Pembantu000000
MELAWIPUSTU NATAI PANJANG MANDINGPuskesmas Pembantu000000
MELAWIPUSTU NUSA PORING MENUKUNGPuskesmas Pembantu000000
MELAWIPUSTU OYAH MENUKUNGPuskesmas Pembantu000000
MELAWIPUSTU PENYENGKUANG SOKANPuskesmas Pembantu000000
MELAWIPUSTU PEREMBANG NYURUH ELLA HILIRPuskesmas Pembantu000000
MELAWIPUSTU PIAWAS TIONG KERANJIKPuskesmas Pembantu000000
MELAWIPUSTU PORING NANGA PINOHPuskesmas Pembantu000000
MELAWIPUSTU SENEMPAK MANGGALAPuskesmas Pembantu000000
MELAWIPUSTU SEPAN TONAK PEMUARPuskesmas Pembantu000000
MELAWIPUSTU SIJAU SOKANPuskesmas Pembantu000000
MELAWIPUSTU SUNGAI MENTOBA ELLA HILIRPuskesmas Pembantu000000
MELAWIPUSTU SUNGAI PINANG MANDINGPuskesmas Pembantu000000
MELAWIPUSTU TANJUNG BERINGIN MENUKUNGPuskesmas Pembantu000000
MELAWIPUSTU TANJUNG SARI NANGA PINOHPuskesmas Pembantu000000
MELAWIPUSTU TEKABAN PEMUARPuskesmas Pembantu000000
MELAWIPUSTU TELUK PONGKAL SOKANPuskesmas Pembantu000000
MELAWIPUSTU ULAK MUID ULAK MUIDPuskesmas Pembantu000000
MELAWIPUSTU UPIT PEMUARPuskesmas Pembantu000000
MELAWIPUSTU SUNGAI BAKAH MANGGALAPuskesmas Pembantu000000
MELAWIPUSTU BALAI AGAS PEMUARPuskesmas Pembantu000000
MELAWIPUSTU BATA LUAR KOTA BARUPuskesmas Pembantu000000
MELAWIPUSTU BATAS NANGKA MENUKUNGPuskesmas Pembantu000000
MELAWIPUSTU BATU AMPAR PEMUARPuskesmas Pembantu000000
MELAWIPUSTU BATU NANTA PEMUARPuskesmas Pembantu000000
MELAWIPUSTU BELABAN ELLA MENUKUNGPuskesmas Pembantu000000
MELAWIPUSTU BELONSAT PEMUARPuskesmas Pembantu000000
MELAWIPUSTU BEMBAN PERMAI ELLA HILIRPuskesmas Pembantu000000
MELAWIPUSTU BEROBAI PERMAI SAYANPuskesmas Pembantu000000
MELAWIPUSTU BINA JAYA KOTA BARUPuskesmas Pembantu000000
MELAWIPUSTU BINA JAYA MANGGALAPuskesmas Pembantu000000
MELAWIPUSTU BORA SAYANPuskesmas Pembantu000000
MELAWIPUSTU ENGKURAI MANDINGPuskesmas Pembantu000000
MELAWIPUSTU HARAPAN JAYA ULAK MUIDPuskesmas Pembantu000000
MELAWIPUSTU JABAI ELLA HILIRPuskesmas Pembantu000000
MELAWIPUSTU JUNJUNG PERMAI TIONG KERANJIKPuskesmas Pembantu000000
MELAWIPUSTU KAYU BUNGA TIONG KERANJIKPuskesmas Pembantu000000
MELAWIPUSTU KELUAS HULU ULAK MUIDPuskesmas Pembantu000000
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas Pembantu

SKM di Puskesmas Pembantu (PUSTU) mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Puskesmas.

Ketenagaan dimaksud merupakan 2 Jenis Tenaga Prioritas di Pustu yaitu perawat dan bidan.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting) :

1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau

2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas Pembantu yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas Pembantu dianggap LENGKAP apabila memiliki jumlah tenaga minimal untuk 2 jenis tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu.

Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas Pembantu dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota

(Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Pembantu Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas Pembantu * 100%)

Note:

Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)

Jumlah Puskesmas Pembantu Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Pembantu Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota

Total Puskesmas Pembantu = Total Puskesmas Pembantu dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas Pembantu yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Puskesmas Pembantu dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki Puskesmas Pembantu memiliki jumlah tenaga minimal untuk 2 jenis tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu.

Perhitungan Persentase Puskesmas Pembantu Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota

(Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Pembantu Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas Pembantu * 100%)

Note:

Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)

Jumlah Puskesmas Pembantu tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Pembantu Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota

Total Puskesmas Pembantu = Total Puskesmas Pembantu dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkankelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.

a. Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentasekelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu sebesar 0 - 25%

b. Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentasekelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu sebesar 26 - 50%

c. Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentasekelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu sebesar 51 - 75%

d. Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentasekelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:

A. Master Sarana Index (MSI)

Data daftar Puskesmas Pembantu

B. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)

Data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Pustu


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
© Kementerian Kesehatan