Kelengkapan 2 Jenis Nakes di MINAHASA SULAWESI UTARA

0%

0

Puskesmas Pembantu Lengkap
100,00%

41

Puskesmas Pembantu Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 2 Jenis Nakes di MINAHASA SULAWESI UTARA
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 82 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Pustu di MINAHASA SULAWESI UTARA

KabupatenPustuJenisPerawatBidan
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
MINAHASAPUSTU KOKA TOMBULUPuskesmas Pembantu000000
MINAHASAPUSTU KOLONGAN KOMBIPuskesmas Pembantu000000
MINAHASAPUSTU KOLONGAN SATU KOMBIPuskesmas Pembantu000000
MINAHASAPUSTU KOMBI KOMBIPuskesmas Pembantu000000
MINAHASAPUSTU LALUMPE KOMBIPuskesmas Pembantu000000
MINAHASAPUSTU LEMOH LOLAHPuskesmas Pembantu000000
MINAHASAPUSTU MAKALISUNG KOMBIPuskesmas Pembantu000000
MINAHASAPUSTU MASARANG KOYAPuskesmas Pembantu000000
MINAHASAPUSTU MOKUPA TANAWANGKOPuskesmas Pembantu000000
MINAHASAPUSTU PALAMBA MANEMBOPuskesmas Pembantu000000
MINAHASAPUSTU PALELOAN KOYAPuskesmas Pembantu000000
MINAHASAPUSTU PAREPEI REMBOKENPuskesmas Pembantu000000
MINAHASAPUSTU PINABETENGAN TOMPASO BARATPuskesmas Pembantu000000
MINAHASAPUSTU POOPOH TANAWANGKOPuskesmas Pembantu000000
MINAHASAPUSTU RANOTONGKOR TIMUR LOLAHPuskesmas Pembantu000000
MINAHASAPUSTU RERER SATU KOMBIPuskesmas Pembantu000000
MINAHASAPUSTU SAWANGAN TOMBULUPuskesmas Pembantu000000
MINAHASAPUSTU SEA PINELENGPuskesmas Pembantu000000
MINAHASAPUSTU SERETAN SERETANPuskesmas Pembantu000000
MINAHASAPUSTU LEILEM TIGA SONDERPuskesmas Pembantu000000
MINAHASAPUSTU SIMBEL KAKAS BARATPuskesmas Pembantu000000
MINAHASAPUSTU SULUAN TOMBULUPuskesmas Pembantu000000
MINAHASAPUSTU TARAITAK WALANTAKANPuskesmas Pembantu000000
MINAHASAPUSTU TATAARAN PATAR KOYAPuskesmas Pembantu000000
MINAHASAPUSTU TINCEP SONDERPuskesmas Pembantu000000
MINAHASAPUSTU TOLOK TOMPASOPuskesmas Pembantu000000
MINAHASAPUSTU TONDEGESAN KAWANGKOANPuskesmas Pembantu000000
MINAHASAPUSTU TOTOLAN KAKAS BARATPuskesmas Pembantu000000
MINAHASAPUSTU TOULIANG OKI TANDENGANPuskesmas Pembantu000000
MINAHASAPUSTU TOUURE TOMPASO BARATPuskesmas Pembantu000000
MINAHASAPUSTU TUMARATAS TUMARATASPuskesmas Pembantu000000
MINAHASAPUSTU WASIAN KAKAS BARATPuskesmas Pembantu000000
MINAHASAPUSTU AMPRENG TUMARATASPuskesmas Pembantu000000
MINAHASAPUSTU KAAYURAN ATAS MANEMBOPuskesmas Pembantu000000
MINAHASAPUSTU KALASEY DUA TATELIPuskesmas Pembantu000000
MINAHASAPUSTU KANONANG LIMA KAWANGKOAN BARATPuskesmas Pembantu000000
MINAHASAPUSTU KAPATARAN SERETANPuskesmas Pembantu000000
MINAHASAPUSTU KASURATAN REMBOKENPuskesmas Pembantu000000
MINAHASAPUSTU KAYUWATU KAKASPuskesmas Pembantu000000
MINAHASAPUSTU KEMBES II TOMBULUPuskesmas Pembantu000000
MINAHASAPUSTU KIAWA DUA BARAT KAWANGKOANPuskesmas Pembantu000000
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas Pembantu

SKM di Puskesmas Pembantu (PUSTU) mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Puskesmas.

Ketenagaan dimaksud merupakan 2 Jenis Tenaga Prioritas di Pustu yaitu perawat dan bidan.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting) :

1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau

2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas Pembantu yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas Pembantu dianggap LENGKAP apabila memiliki jumlah tenaga minimal untuk 2 jenis tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu.

Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas Pembantu dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota

(Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Pembantu Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas Pembantu * 100%)

Note:

Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)

Jumlah Puskesmas Pembantu Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Pembantu Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota

Total Puskesmas Pembantu = Total Puskesmas Pembantu dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas Pembantu yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Puskesmas Pembantu dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki Puskesmas Pembantu memiliki jumlah tenaga minimal untuk 2 jenis tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu.

Perhitungan Persentase Puskesmas Pembantu Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota

(Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Pembantu Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas Pembantu * 100%)

Note:

Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)

Jumlah Puskesmas Pembantu tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Pembantu Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota

Total Puskesmas Pembantu = Total Puskesmas Pembantu dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkankelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.

a. Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentasekelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu sebesar 0 - 25%

b. Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentasekelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu sebesar 26 - 50%

c. Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentasekelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu sebesar 51 - 75%

d. Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentasekelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:

A. Master Sarana Index (MSI)

Data daftar Puskesmas Pembantu

B. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)

Data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Pustu


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
© Kementerian Kesehatan