Kelengkapan 2 Jenis Nakes di HALMAHERA UTARA MALUKU UTARA

0%

0

Puskesmas Pembantu Lengkap
100,00%

52

Puskesmas Pembantu Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 2 Jenis Nakes di HALMAHERA UTARA MALUKU UTARA
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 104 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Pustu di HALMAHERA UTARA MALUKU UTARA

KabupatenPustuJenisPerawatBidan
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
HALMAHERA UTARAPUSTU KOKOTA JAYA GORUAPuskesmas Pembantu000000
HALMAHERA UTARAPUSTU KUPAKUPA SELATAN (HALEHE) KUPA-KUPAPuskesmas Pembantu000000
HALMAHERA UTARAPUSTU KUSURI KUSURIPuskesmas Pembantu000000
HALMAHERA UTARAPUSTU LELEOTO KUPA-KUPAPuskesmas Pembantu000000
HALMAHERA UTARAPUSTU MAKAELING DUM-DUMPuskesmas Pembantu000000
HALMAHERA UTARAPUSTU MAKARTI TOLIWANGPuskesmas Pembantu000000
HALMAHERA UTARAPUSTU MAMUYA GALELAPuskesmas Pembantu000000
HALMAHERA UTARAPUSTU NGAJAM DORUMEPuskesmas Pembantu000000
HALMAHERA UTARAPUSTU DEDETA DAMAPuskesmas Pembantu000000
HALMAHERA UTARAPUSTU PASIR PUTIH BOBANEIGOPuskesmas Pembantu000000
HALMAHERA UTARAPUSTU PATANG KAOPuskesmas Pembantu000000
HALMAHERA UTARAPUSTU PEDIWANG DARUPuskesmas Pembantu000000
HALMAHERA UTARAPUSTU PELITA SALIMULIPuskesmas Pembantu000000
HALMAHERA UTARAPUSTU PITU PITU IPuskesmas Pembantu000000
HALMAHERA UTARAPUSTU PODOL SUPUPuskesmas Pembantu000000
HALMAHERA UTARAPUSTU POPON KAOPuskesmas Pembantu000000
HALMAHERA UTARAPUSTU POSI POSI SUPUPuskesmas Pembantu000000
HALMAHERA UTARAPUSTU ROKO DOKULAMOPuskesmas Pembantu000000
HALMAHERA UTARAPUSTU SALUBE DAMAPuskesmas Pembantu000000
HALMAHERA UTARAPUSTU SALUTA SALIMULIPuskesmas Pembantu000000
HALMAHERA UTARAPUSTU KUNTUM MEKAR DUM-DUMPuskesmas Pembantu000000
HALMAHERA UTARAPUSTU LUARI GORUAPuskesmas Pembantu000000
HALMAHERA UTARAPUSTU SOA MAETEK TOLIWANGPuskesmas Pembantu000000
HALMAHERA UTARAPUSTU SUKAMAJU KUSURIPuskesmas Pembantu000000
HALMAHERA UTARAPUSTU TERUTERU SUPUPuskesmas Pembantu000000
HALMAHERA UTARAPUSTU TETEWANG BOBANEIGOPuskesmas Pembantu000000
HALMAHERA UTARAPUSTU TIOWOR DUM-DUMPuskesmas Pembantu000000
HALMAHERA UTARAPUSTU TOBOULAMO TOLIWANGPuskesmas Pembantu000000
HALMAHERA UTARAPUSTU TOLABIT TOLIWANGPuskesmas Pembantu000000
HALMAHERA UTARAPUSTU TOLONUO GORUAPuskesmas Pembantu000000
HALMAHERA UTARAPUSTU TUGUIS TOLIWANGPuskesmas Pembantu000000
HALMAHERA UTARAPUSTU TUNUO DARUPuskesmas Pembantu000000
HALMAHERA UTARAPUSTU TUTUMALOLEO SALIMULIPuskesmas Pembantu000000
HALMAHERA UTARAPUSTU WARINGIN LAMO KAOPuskesmas Pembantu000000
HALMAHERA UTARAPUSTU TOGOLIUA KUSURIPuskesmas Pembantu000000
HALMAHERA UTARAPUSTU AKELAMO KAO DUM-DUMPuskesmas Pembantu000000
HALMAHERA UTARAPUSTU APULE DORUMEPuskesmas Pembantu000000
HALMAHERA UTARAPUSTU ASIMIRO DORUMEPuskesmas Pembantu000000
HALMAHERA UTARAPUSTU BARUMADEHE DUM-DUMPuskesmas Pembantu000000
HALMAHERA UTARAPUSTU BIRINOA KUSURIPuskesmas Pembantu000000
HALMAHERA UTARAPUSTU BUKIT TINGGI MALIFUTPuskesmas Pembantu000000
HALMAHERA UTARAPUSTU DARU DARUPuskesmas Pembantu000000
HALMAHERA UTARAPUSTU DOITIA DORUMEPuskesmas Pembantu000000
HALMAHERA UTARAPUSTU DORO DARUPuskesmas Pembantu000000
HALMAHERA UTARAPUSTU EFI EFI KUPA-KUPAPuskesmas Pembantu000000
HALMAHERA UTARAPUSTU GAMLAHA DARUPuskesmas Pembantu000000
HALMAHERA UTARAPUSTU GISIK DORUMEPuskesmas Pembantu000000
HALMAHERA UTARAPUSTU GONGA MAWEAPuskesmas Pembantu000000
HALMAHERA UTARAPUSTU IGO SUPUPuskesmas Pembantu000000
HALMAHERA UTARAPUSTU IGOBULA SOAKONORAPuskesmas Pembantu000000
HALMAHERA UTARAPUSTU KALIPITU PITUPuskesmas Pembantu000000
HALMAHERA UTARAPUSTU KIRA DOKULAMOPuskesmas Pembantu000000
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas Pembantu

SKM di Puskesmas Pembantu (PUSTU) mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Puskesmas.

Ketenagaan dimaksud merupakan 2 Jenis Tenaga Prioritas di Pustu yaitu perawat dan bidan.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting) :

1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau

2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas Pembantu yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas Pembantu dianggap LENGKAP apabila memiliki jumlah tenaga minimal untuk 2 jenis tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu.

Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas Pembantu dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota

(Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Pembantu Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas Pembantu * 100%)

Note:

Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)

Jumlah Puskesmas Pembantu Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Pembantu Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota

Total Puskesmas Pembantu = Total Puskesmas Pembantu dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas Pembantu yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Puskesmas Pembantu dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki Puskesmas Pembantu memiliki jumlah tenaga minimal untuk 2 jenis tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu.

Perhitungan Persentase Puskesmas Pembantu Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota

(Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Pembantu Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas Pembantu * 100%)

Note:

Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)

Jumlah Puskesmas Pembantu tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Pembantu Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota

Total Puskesmas Pembantu = Total Puskesmas Pembantu dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkankelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.

a. Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentasekelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu sebesar 0 - 25%

b. Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentasekelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu sebesar 26 - 50%

c. Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentasekelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu sebesar 51 - 75%

d. Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentasekelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:

A. Master Sarana Index (MSI)

Data daftar Puskesmas Pembantu

B. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)

Data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Pustu


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
© Kementerian Kesehatan