Kelengkapan 2 Jenis Nakes di MANOKWARI PAPUA BARAT

0%

0

Puskesmas Pembantu Lengkap
100,00%

29

Puskesmas Pembantu Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 2 Jenis Nakes di MANOKWARI PAPUA BARAT
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 58 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Pustu di MANOKWARI PAPUA BARAT

KabupatenPustuJenisPerawatBidan
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
MANOKWARIPUSTU KOYANI MASNIPuskesmas Pembantu000000
MANOKWARIPUSTU LEBAU NUNIPuskesmas Pembantu000000
MANOKWARIPUSTU MANDOPI NUNIPuskesmas Pembantu000000
MANOKWARIPUSTU MANSABURI MASNIPuskesmas Pembantu000000
MANOKWARIPUSTU MEYES NUNIPuskesmas Pembantu000000
MANOKWARIPUSTU MOKWAM warmarePuskesmas Pembantu000000
MANOKWARIPUSTU MUPI MARIPIPuskesmas Pembantu000000
MANOKWARIPUSTU PRAFI MULYA SP IV PRAFIPuskesmas Pembantu000000
MANOKWARIPUSTU SAUBEBA NUNIPuskesmas Pembantu000000
MANOKWARIPUSTU SEMBAB MASNIPuskesmas Pembantu000000
MANOKWARIPUSTU SIDEY SIDEYPuskesmas Pembantu000000
MANOKWARIPUSTU SORIBO WOSIPuskesmas Pembantu000000
MANOKWARIPUSTU SOTEA warmarePuskesmas Pembantu000000
MANOKWARIPUSTU MANGGUPI SIDEYPuskesmas Pembantu000000
MANOKWARIPUSTU MARUNI MARIPIPuskesmas Pembantu000000
MANOKWARIPUSTU WARIORI MASNIPuskesmas Pembantu000000
MANOKWARIPUSTU WARMARE warmarePuskesmas Pembantu000000
MANOKWARIPUSTU YONGGAM NUNIPuskesmas Pembantu000000
MANOKWARIPUSTU UDOPI WOSIPuskesmas Pembantu000000
MANOKWARIPUSTU UHYEHEBRIG SP IV PRAFIPuskesmas Pembantu000000
MANOKWARIPUSTU WARAMI TANAH RUBUHPuskesmas Pembantu000000
MANOKWARIPUSTU WARAMUI SIDEYPuskesmas Pembantu000000
MANOKWARIPUSTU AIPIRI PASIR PUTIHPuskesmas Pembantu000000
MANOKWARIPUSTU ANGGRESI MARIPIPuskesmas Pembantu000000
MANOKWARIPUSTU AROWI PASIR PUTIHPuskesmas Pembantu000000
MANOKWARIPUSTU ASAI NUNIPuskesmas Pembantu000000
MANOKWARIPUSTU AYAMBORI PASIR PUTIHPuskesmas Pembantu000000
MANOKWARIPUSTU BOWI SUBUR MASNIPuskesmas Pembantu000000
MANOKWARIPUSTU NIMBAYPuskesmas Pembantu000000
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas Pembantu

SKM di Puskesmas Pembantu (PUSTU) mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Puskesmas.

Ketenagaan dimaksud merupakan 2 Jenis Tenaga Prioritas di Pustu yaitu perawat dan bidan.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting) :

1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau

2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas Pembantu yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas Pembantu dianggap LENGKAP apabila memiliki jumlah tenaga minimal untuk 2 jenis tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu.

Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas Pembantu dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota

(Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Pembantu Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas Pembantu * 100%)

Note:

Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)

Jumlah Puskesmas Pembantu Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Pembantu Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota

Total Puskesmas Pembantu = Total Puskesmas Pembantu dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas Pembantu yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Puskesmas Pembantu dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki Puskesmas Pembantu memiliki jumlah tenaga minimal untuk 2 jenis tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu.

Perhitungan Persentase Puskesmas Pembantu Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota

(Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Pembantu Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas Pembantu * 100%)

Note:

Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)

Jumlah Puskesmas Pembantu tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Pembantu Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota

Total Puskesmas Pembantu = Total Puskesmas Pembantu dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkankelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.

a. Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentasekelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu sebesar 0 - 25%

b. Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentasekelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu sebesar 26 - 50%

c. Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentasekelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu sebesar 51 - 75%

d. Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentasekelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:

A. Master Sarana Index (MSI)

Data daftar Puskesmas Pembantu

B. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)

Data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Pustu


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
© Kementerian Kesehatan