Kelengkapan 2 Jenis Nakes di MAYBRAT PAPUA BARAT DAYA

4,17%

1

Puskesmas Pembantu Lengkap
95,83%

23

Puskesmas Pembantu Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 2 Jenis Nakes di MAYBRAT PAPUA BARAT DAYA
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 45 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Pustu di MAYBRAT PAPUA BARAT DAYA

KabupatenPustuJenisPerawatBidan
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
MAYBRATPUSTU KOKAS AIFATPuskesmas Pembantu000000
MAYBRATPUSTU KONJA AIFAT UTARAPuskesmas Pembantu000000
MAYBRATPUSTU MAPURA AYAMARU UTARAPuskesmas Pembantu000000
MAYBRATPUSTU MOSUN AIFAT UTARAPuskesmas Pembantu000000
MAYBRATPUSTU ORSU AYAMARU JAYAPuskesmas Pembantu000000
MAYBRATPUSTU IBASUF AITINYOPuskesmas Pembantu000000
MAYBRATPUSTU JITMAU AITINYO UTARAPuskesmas Pembantu000000
MAYBRATPUSTU SABUN AITINYO TENGAHPuskesmas Pembantu000000
MAYBRATPUSTU SAUF AYAMARU SELATANPuskesmas Pembantu101011
MAYBRATPUSTU SEMBARO AYAMARU SELATANPuskesmas Pembantu112000
MAYBRATPUSTU SEYA MAREPuskesmas Pembantu000000
MAYBRATPUSTU SIRE MAREPuskesmas Pembantu000000
MAYBRATPUSTU SOROAN AYAMARUPuskesmas Pembantu000000
MAYBRATPUSTU SUSUMUK AIFATPuskesmas Pembantu000000
MAYBRATPUSTU TEMEL AYAMARU JAYAPuskesmas Pembantu000000
MAYBRATPUSTU ARUS AYAMARU SELATANPuskesmas Pembantu000000
MAYBRATPUSTU AYATA AIFAT TIMURPuskesmas Pembantu000000
MAYBRATPUSTU BORI AIFATPuskesmas Pembantu000000
MAYBRATPUSTU EWAY AITINYO TENGAHPuskesmas Pembantu000000
MAYBRATPUSTU FIANE AYAMARUPuskesmas Pembantu000000
MAYBRATPUSTU FUOG AIFAT SELATANPuskesmas Pembantu000000
MAYBRATPUSTU KAMAT AIFAT TIMURPuskesmas Pembantu000000
MAYBRATPUSTU KAMBUIFA AYAMARU TIMURPuskesmas Pembantu000000
MAYBRATPUSTU KAMBUSKATO AYAMARU TIMURPuskesmas Pembantu000000
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas Pembantu

SKM di Puskesmas Pembantu (PUSTU) mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Puskesmas.

Ketenagaan dimaksud merupakan 2 Jenis Tenaga Prioritas di Pustu yaitu perawat dan bidan.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting) :

1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau

2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas Pembantu yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas Pembantu dianggap LENGKAP apabila memiliki jumlah tenaga minimal untuk 2 jenis tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu.

Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas Pembantu dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota

(Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Pembantu Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas Pembantu * 100%)

Note:

Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)

Jumlah Puskesmas Pembantu Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Pembantu Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota

Total Puskesmas Pembantu = Total Puskesmas Pembantu dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas Pembantu yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Puskesmas Pembantu dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki Puskesmas Pembantu memiliki jumlah tenaga minimal untuk 2 jenis tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu.

Perhitungan Persentase Puskesmas Pembantu Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota

(Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Pembantu Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas Pembantu * 100%)

Note:

Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)

Jumlah Puskesmas Pembantu tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Pembantu Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota

Total Puskesmas Pembantu = Total Puskesmas Pembantu dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkankelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.

a. Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentasekelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu sebesar 0 - 25%

b. Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentasekelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu sebesar 26 - 50%

c. Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentasekelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu sebesar 51 - 75%

d. Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentasekelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:

A. Master Sarana Index (MSI)

Data daftar Puskesmas Pembantu

B. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)

Data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Pustu


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
© Kementerian Kesehatan