Kelengkapan 7 Jenis Spesialis di JAWA BARAT

71,88%

46

Rumah Sakit Lengkap
28,13%

18

Rumah Sakit Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 7 Jenis Spesialis di JAWA BARAT
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 49 Named Untuk Mengisi Kekosongan Rumah Sakit di JAWA BARAT

KabupatenRumah SakitKelasDokter Spesialis Anak (Sp.A)Dokter Spesialis Bedah (Sp.B)Dokter Spesialis Obstetri & Ginekologi (Sp.OG)Dokter Spesialis Penyakit Dalam (Sp.PD)Dokter Spesialis Anastesiologi (Sp.An)Dokter Spesialis Radiologi (Sp.Rad)Dokter Spesialis Patologi Klinik (SP.PK)
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
BOGORRS Umum Daerah CibinongKelas B325123336314145213303
BOGORRS Umum Daerah CiawiKelas B404314145336235202202
BOGORRS Umum Daerah LeuwiliangKelas B112022202112202303123
BOGORRS Umum Daerah CileungsiKelas B213022134134426022101
SUKABUMIRS Umum Daerah SekarwangiKelas B213325213303134101101
SUKABUMIRS Umum Daerah PalabuhanratuKelas C303112011303112202101
SUKABUMIRS Umum Daerah SagarantenKelas D000011000011000011000
CIANJURRS Umum Daerah SayangKelas B235202426123213112000
CIANJURRS Umum Daerah CimacanKelas C011011112213022022101
CIANJURRS Umum Daerah PagelaranKelas C011000112022033011000
CIANJURRS Umum Daerah SindangbarangKelas D000000000011000000000
BANDUNGRS Umum Daerah MajalayaKelas B213134303314112202101
BANDUNGRS Umum Daerah Oto Iskandar Di NataKelas B213202303246112011303
BANDUNGRS Umum Daerah CicalengkaKelas C202112213213202123101
BANDUNGRS Umum Daerah Bedas CimaungKelas D011101011011011101011
BANDUNGRS Umum Daerah Bedas TegalluarKelas D011011011011011011011
BANDUNGRS Umum Daerah Bedas ArjasariKelas D011011000011011011011
BANDUNGRS Umum Daerah Bedas KertasariKelas D011000011101022000011
GARUTRS Umum Daerah dr. Slamet GarutKelas B112213314415213202202
GARUTRS Umum Daerah MalangbongKelas D022022011022011011011
KOTA TASIKMALAYARS Umum Daerah dr. SoekardjoKelas B516112314303314112202
KOTA TASIKMALAYARumah Sakit Umum Daerah Dewi SartikaKelas D000000000000000101000
TASIKMALAYARS Umum Daerah KHZ Musthafa Kabupaten TasikmalayaKelas C213112202101123101101
TASIKMALAYARSUD Tani dan Nelayan TasikmalayaKelas D000000000000000000000
CIAMISRS Umum Daerah Kab. CiamisKelas C011202303303202202101
CIAMISRS Umum Daerah KawaliKelas D101000000022011000101
KOTA BANJARRS Umum Daerah BanjarKelas B213213213224202202101
KOTA BANJARRS Umum Daerah Asih Husada LangensariKelas D011000011011000011000
KUNINGANRS Umum Daerah 45 KuninganKelas B202213123202213202101
KUNINGANRS Umum Daerah Linggajati KuninganKelas C202000202033101202101
CIREBONRS Umum Daerah WaledKelas B224202213134202202202
CIREBONRS Umum Daerah ArjawinangunKelas B213314325213213303101
MAJALENGKARS Umum Daerah MajalengkaKelas C303202202303112101101
MAJALENGKARS Umum Daerah CideresKelas B213112022303101011101
MAJALENGKARS Umum Daerah TalagaKelas D011011011011011000011
SUMEDANGRS Umum Daerah SumedangKelas B505303314202123112123
INDRAMAYURS Umum Daerah Kab. IndramayuKelas B224303224123202101101
INDRAMAYURS Umum Daerah M. A. Sentot PatrolKelas C112202112101011101101
INDRAMAYURS Umum Daerah Mursid Ibnu SyafiuddinKelas D112101011011101101101
SUBANGRS Umum Daerah SubangKelas B134224224246123011112
PURWAKARTARS Umum Daerah Bayu AsihKelas B213213213314303112202
KARAWANGRS Umum Daerah KarawangKelas B415213202415303213000
KARAWANGRS Umum Daerah Jatisari Kabupaten KarawangKelas C202101112011011101101
KARAWANGRS Umum Daerah RengasdengklokKelas C000000000000000000000
BEKASIRS Umum Daerah Kab.BekasiKelas B505314415224404303202
BEKASIRS Umum Daerah CabangbunginKelas D011011011213022011101
BANDUNG BARATRS Umum Daerah CililinKelas C123022033415022000101
BANDUNG BARATRS Umum Daerah LembangKelas C202112213101112101101
BANDUNG BARATRS Umum Daerah CikalongwetanKelas C101202101123011101000
PANGANDARANRS Umum Daerah Pandega PangandaranKelas C123123213022123011101
KOTA BOGORRS Umum Daerah Kota BogorKelas B224044235235224314213
KOTA SUKABUMIRS Umum Daerah R. Syamsudin, SHKelas B235022235224325112101
KOTA SUKABUMIRS Umum Daerah Al-MulkKelas D101112022022011011101
KOTA BANDUNGRS Umum Daerah Bandung KiwariKelas B235213606336314224202
KOTA BANDUNGRS Umum Daerah Kota BandungKelas B303202505123202202202
KOTA CIREBONRS Umum Daerah Gunung JatiKelas B516268325415145134303
KOTA BEKASIRS Umum Daerah dr. Chasbullah AbdulmadjidKelas B426235336426134325123
KOTA BEKASIRS Umum Daerah JatisampurnaKelas D112022112022022000011
KOTA BEKASIRS Umum Daerah PondokgedeKelas D101011112022123022101
KOTA BEKASIRS Umum Daerah Bantar GebangKelas D112011011022101000101
KOTA BEKASIRS umum Daerah Teluk PucungKelas D022022022011011011011
KOTA DEPOKRS Umum Daerah Khidmat Sehat Afiat Kota DepokKelas C213033213426213112213
KOTA DEPOKRS Umum Daerah Anugerah Sehat AfiatKelas C123011022022123101101
KOTA CIMAHIRS Umum Daerah CibabatKelas B404202404527213213314
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Rumah Sakit

SKM di Rumah Sakit menunjukkan kondisi jumlah eksisting (bezetting) 7 jenis dokter spesialis prioritas di Rumah Sakit yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, dimana setiap RSUD terutama Kabupaten/Kota harus memiliki minimal 1 dokter spesialis per jenis sesuai target indikator RPJMN.

Ketenagaan dimaksud merupakan 7 Jenis Dokter Spesialis prioritas di RSUD yaitu dokter Spesialis Anak (Sp.A), Spesialis Bedah (Sp.B), Spesialis Obstetri dan Ginekologi (Sp.OG), Spesialis Penyakit Dalam (Sp.PD), Spesialis Anestesiologi (Sp.An), Spesialis Radiologi (Sp.Rad), dan Spesialis Patologi Klinik (Sp.PK).


Kriteria Data

Kriteria Data merupakan filterisasi karakteristik data yang disajikan dan dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Kriteria data terdiri dari:
1. Capaian Output RPJMN, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Rumah Sakit berdasarkan IKK Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan (Total RS: 749)
2. Teregistrasi, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Rumah Sakit yang teregistrasi tidak ditetapkan dalam Peraturan apapun melainkan merujuk pada daftar Rumah Sakit yang terdata dalam Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS)
3. Terdata SISDMK, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Rumah Sakit yang terdata pada SISDMK


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau
2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan rumah sakit yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Rumah Sakit dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk setiap jenis dokter spesialis prioritas di Rumah Sakit.

Perhitungan Persentase Kelengkapan Rumah Sakit dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
(Kelengkapan = Jumlah Rumah Sakit Lengkap Tenaga Prioritas/Total Rumah Sakit * 100%)

Note:
Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
Jumlah Rumah Sakit Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Rumah Sakit Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
Total Rumah Sakit = Total Rumah Sakit dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan rumah sakit yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Rumah Sakit dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki minimal 1 untuk setiap jenis dokter spesialis prioritas di Rumah Sakit.

Perhitungan Persentase Rumah Sakit Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota (Tidak Lengkap = Jumlah Rumah Sakit Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Rumah Sakit * 100%)

Note: Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%) Jumlah Rumah Sakit tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Rumah Sakit Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota Total Rumah Sakit = Total Rumah Sakit dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Rumah Sakit dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.

a. Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Rumah Sakit sebesar 0 - 25%

b. Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Rumah Sakit sebesar 26 - 50%

c. Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Rumah Sakit sebesar 51 - 75%

d. Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Rumah Sakit sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:

A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)

    1. Data daftar Rumah Sakit

    2. Data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS) Online

    Data daftar Rumah Sakit teregistrasi SIRS Online


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
© Kementerian Kesehatan