Kelengkapan 9 Jenis Tenaga Standar Ketenagaan Minimal di ACEH SELATAN ACEH

11,11%

3

Puskesmas Sudah Memenuhi Lengkap
88,89%

24

Puskesmas Belum Memenuhi Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Tenaga Standar Ketenagaan Minimal di ACEH SELATAN ACEH
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 109 Nakes ASN Untuk Memenuhi Standar Minimal Puskesmas di ACEH SELATAN ACEH

KabupatenPuskesmasJenisDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLM
ACEH SELATANBULOH SEUMASangat Terpencil Non Rawat Inap1/10/11/51/40/10/10/10/10/1
ACEH SELATANSEDARPedesaan Non Rawat Inap1/10/14/54/40/10/10/10/10/1
ACEH SELATANDARUSSALAMPedesaan Non Rawat Inap0/10/11/514/40/11/10/10/10/1
ACEH SELATANTRUMONSangat Terpencil Rawat Inap3/20/17/85/71/10/11/21/12/1
ACEH SELATANLADANG RIMBATerpencil Rawat Inap2/20/17/87/70/10/10/21/12/1
ACEH SELATANKRUENG LUASTerpencil Rawat Inap1/21/15/88/71/11/11/21/11/1
ACEH SELATANBAKONGANPedesaan Rawat Inap2/21/110/810/71/10/10/20/11/1
ACEH SELATANBUKIT GADENGSangat Terpencil Rawat Inap1/20/17/85/71/10/11/21/11/1
ACEH SELATANSEUBADEHPedesaan Rawat Inap3/21/14/86/71/10/10/20/10/1
ACEH SELATANKLUET SELATANTerpencil Rawat Inap3/21/19/811/71/12/11/21/11/1
ACEH SELATANDURIAN KAWANTerpencil Non Rawat Inap1/10/18/57/40/11/11/10/11/1
ACEH SELATANKLUET TIMURSangat Terpencil Rawat Inap2/20/18/87/70/11/11/21/11/1
ACEH SELATANKLUET UTARAPedesaan Rawat Inap2/21/111/811/72/10/11/21/11/1
ACEH SELATANKUALA BA'UTerpencil Non Rawat Inap1/11/16/58/41/11/11/11/11/1
ACEH SELATANKAMPUNG PAYATerpencil Non Rawat Inap2/10/16/57/42/11/11/10/11/1
ACEH SELATANLADANG TUHAPedesaan Rawat Inap1/20/110/87/71/11/11/20/11/1
ACEH SELATANUJONG PADANG RASIANPedesaan Non Rawat Inap2/10/15/57/41/11/11/10/10/1
ACEH SELATANMENGGAMATSangat Terpencil Rawat Inap2/21/17/86/72/11/11/20/10/1
ACEH SELATANTAPAKTUANPerkotaan Non Rawat Inap2/11/114/54/43/20/11/12/11/1
ACEH SELATANLHOK BENGKUANGPerkotaan Rawat Inap3/21/111/810/71/11/13/21/13/1
ACEH SELATANSAMADUAPedesaan Non Rawat Inap2/11/116/511/41/10/11/11/10/1
ACEH SELATANSAWANGPedesaan Rawat Inap1/22/111/813/74/11/11/20/12/1
ACEH SELATANMEUKEKPedesaan Rawat Inap2/21/114/812/74/11/12/21/11/1
ACEH SELATANDRIEN JALOTerpencil Rawat Inap2/21/110/85/71/11/11/20/11/1
ACEH SELATANLABUHAN HAJIPedesaan Rawat Inap2/21/114/816/73/11/11/23/12/1
ACEH SELATANPEULUMATPedesaan Rawat Inap4/21/15/814/73/11/11/21/11/1
ACEH SELATANBLANGKEJERENPedesaan Rawat Inap4/20/19/811/71/11/10/22/11/1
Keterangan
     Sudah Sesuai SKM |      Belum Sesuai SKM
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Kriteria Data Puskesmas

Kriteria Data merupakan filterisasi karakteristik data yang disajikan dan dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Kriteria data terdiri dari:
 1. 
Capaian Output RPJMN, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas berdasarkan IKK Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan (Total Puskesmas = 10.195)
 2. 
Teregistrasi, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Puskesmas Teregistrasi yang diterbitkan setiap satu semester
 3. 
Terdata SISDMK, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas yang terdata pada SISDMK


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/507/2024

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2023
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
© Kementerian Kesehatan