Kelengkapan 9 Jenis Tenaga Standar Ketenagaan Minimal di LANGKAT SUMATERA UTARA

15,63%

5

Puskesmas Teregistrasi Sudah Memenuhi Lengkap
84,38%

27

Puskesmas Teregistrasi Belum Memenuhi Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Tenaga Standar Ketenagaan Minimal di LANGKAT SUMATERA UTARA
     100% |      81% - 99% |      51% - 80% |      0% - 50%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 57 Nakes ASN Untuk Memenuhi Standar Minimal Puskesmas Teregistrasi di LANGKAT SUMATERA UTARA

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisBLU/BLUDDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLM
LANGKATSTUNGKITTidak Terpencil Non Rawat InapNon BLUD3/10/12/58/43/10/10/11/10/1
LANGKATPEMATANG CENGALTidak Terpencil Non Rawat InapNon BLUD1/10/16/58/40/11/11/10/10/1
LANGKATBAHOROKTidak Terpencil Non Rawat InapNon BLUD5/12/127/539/42/11/13/13/11/1
LANGKATBUKIT LAWANGTidak Terpencil Non Rawat InapNon BLUD5/12/19/519/49/11/11/10/11/1
LANGKATSERAPITTidak Terpencil Non Rawat InapNon BLUD5/11/112/535/44/12/12/11/11/1
LANGKATTANJUNG LANGKATTidak Terpencil Rawat InapNon BLUD2/23/112/832/71/11/11/22/11/1
LANGKATMARIKETidak Terpencil Non Rawat InapNon BLUD2/11/19/520/44/10/10/10/10/1
LANGKATNAMU UKURTidak Terpencil Rawat InapNon BLUD6/22/119/848/73/12/11/22/10/1
LANGKATNAMU TRASITidak Terpencil Non Rawat InapNon BLUD7/12/14/518/43/10/11/12/11/1
LANGKATKUALATidak Terpencil Rawat InapNon BLUD2/21/117/853/77/10/10/24/10/1
LANGKATSELESAITidak Terpencil Non Rawat InapNon BLUD5/12/121/561/410/12/11/12/11/1
LANGKATSAMBI REJOTidak Terpencil Non Rawat InapNon BLUD6/13/110/540/45/12/11/12/10/1
LANGKATSTABATTidak Terpencil Rawat InapNon BLUD6/24/119/832/710/10/12/22/11/1
LANGKATKARANG REJOTidak Terpencil Non Rawat InapNon BLUD6/12/119/533/45/11/12/13/10/1
LANGKATSTABAT LAMATidak Terpencil Non Rawat InapNon BLUD3/11/18/527/43/11/11/10/10/1
LANGKATSEI BAMBAMTidak Terpencil Non Rawat InapNon BLUD3/12/17/520/42/10/12/11/10/1
LANGKATSAWIT SEBERANGTidak Terpencil Non Rawat InapNon BLUD3/12/115/516/43/10/12/14/11/1
LANGKATTANJUNG SELAMATTidak Terpencil Non Rawat InapNon BLUD2/11/13/526/44/10/11/10/10/1
LANGKATTANJUNG BERINGINTidak Terpencil Rawat InapNon BLUD4/21/111/832/71/11/11/21/11/1
LANGKATDESA TELUKTidak Terpencil Rawat InapNon BLUD4/22/19/820/71/10/11/22/11/1
LANGKATHINAI KIRITidak Terpencil Non Rawat InapNon BLUD4/11/112/515/43/12/11/14/10/1
LANGKATSECANGGANGTidak Terpencil Non Rawat InapNon BLUD3/11/113/522/41/11/11/12/10/1
LANGKATPANTAI CERMINTidak Terpencil Non Rawat InapNon BLUD2/11/115/528/41/22/11/11/10/1
LANGKATGEBANGTidak Terpencil Non Rawat InapNon BLUD3/11/115/526/40/11/11/12/11/1
LANGKATPANGKALAN BRANDANTidak Terpencil Rawat InapNon BLUD3/22/122/814/74/10/10/22/11/1
LANGKATSECURAITidak Terpencil Non Rawat InapNon BLUD3/11/111/59/42/10/11/12/10/1
LANGKATDESA LAMATidak Terpencil Non Rawat InapNon BLUD2/11/111/519/46/11/11/13/11/1
LANGKATTANGKAHAN DURIANTidak Terpencil Non Rawat InapNon BLUD4/12/19/526/45/12/11/12/10/1
LANGKATBESITANGTidak Terpencil Rawat InapNon BLUD5/21/116/814/74/10/11/21/11/1
LANGKATPANGKALAN SUSUTidak Terpencil Non Rawat InapNon BLUD1/10/19/56/44/11/11/13/11/1
LANGKATBERAS BASAHTidak Terpencil Non Rawat InapNon BLUD2/12/16/59/42/11/12/12/11/1
LANGKATPEMATANG JAYATidak Terpencil Non Rawat InapNon BLUD2/11/16/54/45/10/11/11/10/1
Keterangan
     Sudah Sesuai SKM |      Belum Sesuai SKM
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


© Kementerian Kesehatan
Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
Dashboard Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan