Kelengkapan 9 Jenis Tenaga Standar Ketenagaan Minimal di SIMALUNGUN SUMATERA UTARA

26,09%

12

Puskesmas Teregistrasi Sudah Memenuhi Lengkap
73,91%

34

Puskesmas Teregistrasi Belum Memenuhi Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Tenaga Standar Ketenagaan Minimal di SIMALUNGUN SUMATERA UTARA
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 78 Nakes ASN Untuk Memenuhi Standar Minimal Puskesmas Teregistrasi di SIMALUNGUN SUMATERA UTARA

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLM
SIMALUNGUNBUNTU TURUNANPedesaan Non Rawat Inap3/10/18/510/41/11/11/10/11/1
SIMALUNGUNBANDAR SIANTARPedesaan Non Rawat Inap2/10/19/518/42/10/10/12/11/1
SIMALUNGUNMARIHAT BANDARPedesaan Non Rawat Inap3/11/112/514/40/10/11/12/11/1
SIMALUNGUNBAH TONANGPedesaan Non Rawat Inap1/11/19/511/41/10/11/11/11/1
SIMALUNGUNRAMBUNG MERAHPerkotaan Rawat Inap5/21/114/839/71/11/11/22/11/1
SIMALUNGUNBANDAR TINGGIPedesaan Non Rawat Inap3/11/15/521/44/10/11/12/11/1
SIMALUNGUNBAH BOLONPedesaan Non Rawat Inap2/10/19/519/41/11/10/10/11/1
SIMALUNGUNMARUBUN JAYAPerkotaan Rawat Inap3/22/18/831/73/12/11/21/11/1
SIMALUNGUNPARBUTARANPedesaan Non Rawat Inap1/10/18/515/42/11/12/12/11/1
SIMALUNGUNCINGKESPedesaan Non Rawat Inap2/10/14/59/42/10/11/10/10/1
SIMALUNGUNSINASIHPedesaan Non Rawat Inap2/10/17/523/41/10/12/11/10/1
SIMALUNGUNSAYUR MATINGGIPedesaan Non Rawat Inap1/10/12/517/41/10/10/10/11/1
SIMALUNGUNSARIBU DOLOKPerkotaan Non Rawat Inap1/10/19/518/41/21/11/13/11/1
SIMALUNGUNPAMATANG SILIMAHUTAPedesaan Non Rawat Inap2/11/19/518/41/13/12/11/11/1
SIMALUNGUNTIGA RUNGGUPedesaan Non Rawat Inap2/11/112/529/41/12/12/12/10/1
SIMALUNGUNHARANGGAOLPedesaan Non Rawat Inap2/12/110/514/41/11/13/12/11/1
SIMALUNGUNSIPINTUANGINPedesaan Non Rawat Inap2/11/111/526/41/11/11/12/11/1
SIMALUNGUNSARIMATONDANGPedesaan Non Rawat Inap1/11/112/531/41/12/12/12/11/1
SIMALUNGUNPAMATANG SIDAMANIKPedesaan Non Rawat Inap1/11/18/524/41/11/10/11/10/1
SIMALUNGUNPARAPATPerkotaan Non Rawat Inap1/11/14/519/41/20/12/11/11/1
SIMALUNGUNTANAH JAWAPerkotaan Non Rawat Inap4/11/111/533/41/20/10/13/12/1
SIMALUNGUNHATONDUHANPedesaan Non Rawat Inap2/11/117/522/41/11/12/12/11/1
SIMALUNGUNTIGA DOLOKPedesaan Rawat Inap4/20/114/827/72/10/13/24/11/1
SIMALUNGUNTIGA BALATAPedesaan Non Rawat Inap2/11/111/534/43/10/11/12/11/1
SIMALUNGUNPANEI TONGAHPedesaan Non Rawat Inap2/11/110/539/42/12/10/13/11/1
SIMALUNGUNPANOMBEIAN PANEPedesaan Non Rawat Inap2/11/110/538/44/11/11/10/11/1
SIMALUNGUNPEMATANG RAYAPerkotaan Non Rawat Inap1/11/114/545/42/23/12/11/10/1
SIMALUNGUNSARAN PADANGPedesaan Rawat Inap2/21/110/815/71/10/11/21/10/1
SIMALUNGUNNEGERI DOLOKPedesaan Non Rawat Inap2/11/19/518/43/13/12/13/12/1
SIMALUNGUNSINDAR RAYAPedesaan Rawat Inap1/20/18/828/71/10/10/21/10/1
SIMALUNGUNTAPIAN DOLOKPerkotaan Non Rawat Inap3/11/115/531/43/21/13/13/10/1
SIMALUNGUNSERBALAWANPedesaan Non Rawat Inap4/11/113/535/42/11/11/12/12/1
SIMALUNGUNSILAU MALAHAPedesaan Non Rawat Inap5/12/19/527/42/10/13/11/11/1
SIMALUNGUNBATU ANAMPerkotaan Non Rawat Inap5/12/118/539/42/23/12/14/12/1
SIMALUNGUNSIMPANG BAH JAMBIPedesaan Non Rawat Inap2/11/111/536/41/11/11/10/11/1
SIMALUNGUNGUNUNG MALIGASPedesaan Non Rawat Inap3/11/18/533/43/11/13/11/12/1
SIMALUNGUNRAJA MALIGASPedesaan Non Rawat Inap1/11/18/514/41/11/10/10/10/1
SIMALUNGUNHUTA BAYUPedesaan Non Rawat Inap3/11/114/522/41/12/11/12/11/1
SIMALUNGUNJAWA MARAJAPedesaan Non Rawat Inap3/10/16/519/42/11/12/12/12/1
SIMALUNGUNPEMATANG BANDARPedesaan Non Rawat Inap2/12/18/521/41/11/10/10/10/1
SIMALUNGUNKERASAANPedesaan Non Rawat Inap7/12/110/528/42/12/11/13/11/1
SIMALUNGUNBANDAR HULUANPedesaan Non Rawat Inap2/11/16/521/41/10/11/11/10/1
SIMALUNGUNPERDAGANGANPerkotaan Non Rawat Inap5/12/111/534/42/22/12/13/11/1
SIMALUNGUNBANDAR MASILAMPedesaan Non Rawat Inap2/11/17/517/40/11/11/10/10/1
SIMALUNGUNBOSAR MALIGASPedesaan Rawat Inap3/21/110/821/70/10/13/21/10/1
SIMALUNGUNUJUNG PADANGPedesaan Non Rawat Inap1/11/16/522/42/10/10/10/10/1
Keterangan
     Sudah Sesuai SKM |      Belum Sesuai SKM
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


© Kementerian Kesehatan
Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
Dashboard Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan