Kelengkapan 9 Jenis Tenaga Standar Ketenagaan Minimal di LAMPUNG TIMUR LAMPUNG

13,89%

5

Puskesmas Teregistrasi Sudah Memenuhi Lengkap
86,11%

31

Puskesmas Teregistrasi Belum Memenuhi Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Tenaga Standar Ketenagaan Minimal di LAMPUNG TIMUR LAMPUNG
     100% |      81% - 99% |      51% - 80% |      0% - 50%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 78 Nakes ASN Untuk Memenuhi Standar Minimal Puskesmas Teregistrasi di LAMPUNG TIMUR LAMPUNG

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisBLU/BLUDDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLM
LAMPUNG TIMURPAKUAN AJITidak Terpencil Non Rawat InapBLUD2/10/14/512/41/11/11/12/11/1
LAMPUNG TIMURTULUNG BALAKTidak Terpencil Non Rawat InapNon BLUD0/10/11/58/41/10/10/10/10/1
LAMPUNG TIMURMEKAR KARYATerpencil Non Rawat InapNon BLUD0/10/12/53/40/10/10/11/10/1
LAMPUNG TIMURMARGOTOTOTidak Terpencil Rawat InapBLUD2/20/16/818/71/11/12/22/11/1
LAMPUNG TIMURBATANGHARITidak Terpencil Rawat InapBLUD3/21/19/822/72/11/11/22/12/1
LAMPUNG TIMURBUMI EMASTidak Terpencil Non Rawat InapBLUD2/10/13/519/41/11/11/12/11/1
LAMPUNG TIMURSEKAMPUNGTidak Terpencil Rawat InapBLUD1/20/110/817/70/11/12/21/13/1
LAMPUNG TIMURTRI MULYOTidak Terpencil Non Rawat InapBLUD3/10/16/517/41/10/11/12/11/1
LAMPUNG TIMURTANJUNG HARAPANTidak Terpencil Non Rawat InapBLUD2/10/19/58/42/11/11/11/11/1
LAMPUNG TIMURSUKARAJA TIGATidak Terpencil Non Rawat InapBLUD2/10/18/512/42/11/11/12/11/1
LAMPUNG TIMURPUGUNG RAHARJOTidak Terpencil Rawat InapBLUD3/21/110/815/73/10/12/22/11/1
LAMPUNG TIMURSIDOREJOTidak Terpencil Rawat InapBLUD3/20/17/812/71/11/11/23/11/1
LAMPUNG TIMURJABUNGTidak Terpencil Rawat InapBLUD2/20/110/812/71/11/11/22/11/1
LAMPUNG TIMURADIREJOTidak Terpencil Non Rawat InapBLUD2/10/15/58/41/11/11/11/11/1
LAMPUNG TIMURPASIR SAKTITidak Terpencil Rawat InapBLUD2/20/19/813/72/11/12/22/11/1
LAMPUNG TIMURSUMBER REJOTerpencil Rawat InapBLUD1/20/16/89/72/11/12/22/11/1
LAMPUNG TIMURPENIANGANTidak Terpencil Non Rawat InapBLUD2/10/19/515/42/10/11/12/11/1
LAMPUNG TIMURLABUHAN MARINGGAITidak Terpencil Rawat InapBLUD2/20/18/818/72/11/11/22/11/1
LAMPUNG TIMURKARYA TANITidak Terpencil Non Rawat InapBLUD2/10/15/510/41/12/11/12/11/1
LAMPUNG TIMURMATARAM BARUTidak Terpencil Non Rawat InapBLUD2/10/16/516/43/11/11/12/11/1
LAMPUNG TIMURSRIBAWONOTidak Terpencil Rawat InapBLUD2/21/114/817/73/11/12/22/11/1
LAMPUNG TIMURWANATerpencil Non Rawat InapBLUD1/10/16/59/42/11/11/12/11/1
LAMPUNG TIMURWAY MILITerpencil Rawat InapBLUD2/20/14/88/72/12/11/22/11/1
LAMPUNG TIMURWAY JEPARATidak Terpencil Rawat InapBLUD2/21/114/822/71/13/12/22/11/1
LAMPUNG TIMURBRAJA CAKATidak Terpencil Non Rawat InapBLUD2/10/13/513/41/12/11/12/11/1
LAMPUNG TIMURBRAJA HARJOSARITidak Terpencil Rawat InapBLUD3/20/17/813/71/11/12/21/11/1
LAMPUNG TIMURRAJABASA LAMATidak Terpencil Non Rawat InapBLUD2/10/110/519/41/10/11/12/11/1
LAMPUNG TIMURSUKADANATidak Terpencil Non Rawat InapBLUD1/10/15/520/41/11/11/12/11/1
LAMPUNG TIMURDONOMULYOTidak Terpencil Non Rawat InapBLUD2/10/17/515/42/11/11/12/11/1
LAMPUNG TIMURSUKARAJA NUBANTidak Terpencil Non Rawat InapBLUD2/10/16/514/42/11/11/11/11/1
LAMPUNG TIMURPEKALONGANTidak Terpencil Non Rawat InapBLUD2/11/18/519/41/11/11/13/11/1
LAMPUNG TIMURGANTI WARNOTidak Terpencil Non Rawat InapBLUD2/10/112/512/42/12/11/12/11/1
LAMPUNG TIMURREJO KATONTidak Terpencil Rawat InapBLUD2/20/15/810/71/11/11/21/11/1
LAMPUNG TIMURRAMAN UTARATidak Terpencil Non Rawat InapBLUD2/10/15/513/42/11/11/11/11/1
LAMPUNG TIMURPURBOLINGGOTidak Terpencil Rawat InapBLUD2/21/111/822/72/11/12/23/11/1
LAMPUNG TIMURTAMBAH SUBURTidak Terpencil Non Rawat InapBLUD3/11/19/511/43/12/11/11/12/1
Keterangan
     Sudah Sesuai SKM |      Belum Sesuai SKM
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


© Kementerian Kesehatan
Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
Dashboard Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan