Kelengkapan 9 Jenis Tenaga Standar Ketenagaan Minimal di BOGOR JAWA BARAT

11,88%

12

Puskesmas Sudah Memenuhi Lengkap
88,12%

89

Puskesmas Belum Memenuhi Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Tenaga Standar Ketenagaan Minimal di BOGOR JAWA BARAT
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 225 Nakes ASN Untuk Memenuhi Standar Minimal Puskesmas di BOGOR JAWA BARAT

KabupatenPuskesmasJenisDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLM
BOGORNANGGUNGPedesaan Rawat Inap2/20/17/815/72/11/10/21/11/1
BOGORCURUGBITUNGPedesaan Non Rawat Inap2/10/15/510/41/11/11/12/11/1
BOGORLEUWILIANGPerkotaan Non Rawat Inap4/11/17/517/42/21/11/12/11/1
BOGORPURASEDAPedesaan Non Rawat Inap1/11/15/58/42/10/11/12/11/1
BOGORSADENG PASARPedesaan Non Rawat Inap1/11/15/59/41/10/11/12/11/1
BOGORLEUWISADENGPedesaan Rawat Inap4/21/16/810/72/11/11/22/11/1
BOGORPAMIJAHANPedesaan Rawat Inap2/20/12/811/72/11/11/22/11/1
BOGORCIBENINGPedesaan Non Rawat Inap2/10/16/59/41/11/10/12/11/1
BOGORCIASMARAPedesaan Non Rawat Inap0/10/13/59/41/11/11/11/10/1
BOGORCIBUNGBULANGPerkotaan Rawat Inap3/21/114/813/71/11/11/22/11/1
BOGORCIJUJUNGPedesaan Non Rawat Inap2/11/14/59/41/10/10/11/11/1
BOGORSITU UDIKPedesaan Non Rawat Inap2/10/17/58/41/11/11/12/11/1
BOGORCIAMPEAPerkotaan Rawat Inap2/21/19/812/72/11/10/22/11/1
BOGORPASIRPedesaan Non Rawat Inap2/10/14/57/41/11/11/10/10/1
BOGORCIAMPEA UDIKPedesaan Non Rawat Inap1/10/14/59/41/10/10/12/11/1
BOGORCIHIDEUNG UDIKPedesaan Non Rawat Inap1/10/16/56/41/10/10/12/11/1
BOGORTENJOLAYAPedesaan Rawat Inap3/21/15/813/70/11/11/22/11/1
BOGORDRAMAGAPerkotaan Rawat Inap1/21/18/88/72/10/11/22/11/1
BOGORCANGKURAWOKPedesaan Non Rawat Inap2/11/15/57/42/11/10/12/11/1
BOGORKAMPUNG MANGGISPedesaan Non Rawat Inap1/11/15/57/40/10/11/12/11/1
BOGORPURWASARIPedesaan Non Rawat Inap1/10/17/56/41/10/10/12/11/1
BOGORCIOMASPerkotaan Rawat Inap3/21/18/813/73/12/11/22/11/1
BOGORCIAPUSPedesaan Non Rawat Inap1/11/16/57/40/11/11/11/11/1
BOGORKOTA BATUPedesaan Non Rawat Inap2/11/16/58/41/11/11/11/10/1
BOGORLALADONPedesaan Non Rawat Inap2/11/16/55/41/11/11/12/11/1
BOGORTAMANSARIPedesaan Non Rawat Inap1/11/13/56/42/10/11/12/11/1
BOGORSIRNA GALIHPedesaan Non Rawat Inap3/11/15/58/40/11/12/11/11/1
BOGORSUKARESMIPedesaan Non Rawat Inap1/11/14/56/43/10/10/12/11/1
BOGORCIJERUKPedesaan Non Rawat Inap3/11/13/515/42/11/10/12/11/1
BOGORCIBURAYUTPedesaan Non Rawat Inap2/10/12/57/41/11/10/12/10/1
BOGORSUKAHARJAPedesaan Non Rawat Inap1/10/14/56/41/11/10/10/11/1
BOGORCIGOMBONGPerkotaan Rawat Inap3/20/19/821/72/11/10/22/11/1
BOGORCARINGINPerkotaan Rawat Inap2/20/17/813/72/10/10/22/11/1
BOGORCINAGARAPedesaan Non Rawat Inap2/12/14/57/41/10/11/12/11/1
BOGORCIDERUMPedesaan Non Rawat Inap2/10/16/57/42/10/11/12/10/1
BOGORCIAWIPerkotaan Non Rawat Inap2/11/15/511/40/21/10/11/11/1
BOGORBANJARSARIPerkotaan Non Rawat Inap2/11/14/56/41/21/10/12/11/1
BOGORCITAPENPedesaan Non Rawat Inap2/11/14/58/40/11/10/10/10/1
BOGORCISARUAPerkotaan Non Rawat Inap2/11/15/511/41/21/11/11/10/1
BOGORCIBULANPerkotaan Non Rawat Inap2/10/15/59/41/21/11/11/11/1
BOGORMEGAMENDUNGPerkotaan Non Rawat Inap3/11/17/510/42/20/10/12/11/1
BOGORSUKAMANAHPerkotaan Non Rawat Inap2/11/14/511/41/21/10/11/11/1
BOGORCIMANDALAPerkotaan Non Rawat Inap4/11/17/514/41/20/11/12/11/1
BOGORSUKARAJAPerkotaan Rawat Inap2/21/15/817/72/10/11/22/11/1
BOGORCILEBUTPerkotaan Non Rawat Inap3/11/17/58/41/21/11/12/11/1
BOGORBABAKAN MADANGPedesaan Non Rawat Inap3/11/15/59/41/11/11/11/11/1
BOGORCIJAYANTIPedesaan Non Rawat Inap2/11/17/57/41/10/11/11/11/1
BOGORSENTULPerkotaan Non Rawat Inap2/11/15/57/43/21/11/12/11/1
BOGORSUKAMAKMURPedesaan Rawat Inap2/21/14/815/71/10/11/22/11/1
BOGORSUKADAMAIPedesaan Non Rawat Inap2/10/15/510/41/11/11/11/10/1
BOGORCARIUPedesaan Rawat Inap3/21/113/812/72/11/11/22/11/1
BOGORKARYAMEKARPedesaan Non Rawat Inap2/10/15/58/41/11/11/11/11/1
BOGORTANJUNGSARIPedesaan Rawat Inap2/21/110/812/71/10/11/21/11/1
BOGORJONGGOLPerkotaan Rawat Inap2/21/115/822/71/11/11/22/11/1
BOGORBALEKAMBANGPedesaan Non Rawat Inap1/11/17/57/40/10/10/12/10/1
BOGORSUKANEGARAPedesaan Non Rawat Inap2/11/17/57/41/11/11/12/11/1
BOGORCILEUNGSIPerkotaan Rawat Inap4/21/18/814/74/11/11/23/11/1
BOGORGANDOANGPerkotaan Non Rawat Inap2/10/15/59/42/21/11/11/11/1
BOGORPASIR ANGINPedesaan Non Rawat Inap2/11/15/511/41/11/11/12/11/1
BOGORBOJONGPedesaan Non Rawat Inap2/11/14/56/42/10/11/12/11/1
BOGORKELAPA NUNGGALPerkotaan Non Rawat Inap2/11/18/514/41/21/11/11/11/1
BOGORGUNUNG PUTRIPerkotaan Rawat Inap3/21/19/812/72/11/11/22/10/1
BOGORCIANGSANAPerkotaan Non Rawat Inap3/11/15/510/41/21/11/12/11/1
BOGORKRANGGANPerkotaan Non Rawat Inap3/11/14/56/41/21/11/12/11/1
BOGORBOJONG NANGKAPedesaan Non Rawat Inap3/12/17/55/42/11/11/12/11/1
BOGORCITEUREUPPerkotaan Rawat Inap4/21/111/815/73/11/12/22/12/1
BOGORLEUWINUTUGPedesaan Non Rawat Inap3/11/14/511/41/11/11/12/11/1
BOGORTAJURPedesaan Non Rawat Inap2/11/15/58/42/11/11/11/11/1
BOGORCIBINONGPerkotaan Non Rawat Inap3/11/14/59/42/20/11/11/11/1
BOGORCIRIMEKARPerkotaan Non Rawat Inap3/11/17/513/41/21/11/11/12/1
BOGORKARADENANPerkotaan Non Rawat Inap3/11/16/510/41/21/11/12/11/1
BOGORPABUARAN INDAHPerkotaan Non Rawat Inap3/11/14/513/41/20/11/12/10/1
BOGORSULIWERPedesaan Non Rawat Inap1/11/16/59/42/10/11/12/12/1
BOGORBOJONG GEDEPerkotaan Non Rawat Inap2/11/18/512/42/21/11/12/11/1
BOGORRAGA JAYAPedesaan Non Rawat Inap2/11/15/56/41/10/11/12/11/1
BOGORKEMUNINGPerkotaan Non Rawat Inap4/11/15/512/41/21/11/12/11/1
BOGORTAJURHALANGPedesaan Rawat Inap4/21/17/816/72/11/11/21/10/1
BOGORKEMANGPerkotaan Non Rawat Inap4/11/18/515/42/21/12/12/11/1
BOGORJAMPANGPedesaan Rawat Inap2/21/17/812/71/10/11/22/11/1
BOGORRANCA BUNGURPerkotaan Non Rawat Inap3/11/15/59/41/20/11/11/11/1
BOGORPARUNGPerkotaan Rawat Inap4/21/112/813/74/10/11/22/10/1
BOGORBANTAR JAYAPerkotaan Rawat Inap3/21/14/810/72/10/11/22/11/1
BOGORCISEENGPedesaan Rawat Inap2/21/16/814/72/11/11/22/11/1
BOGORCIBEUTEUNG UDIKPedesaan Non Rawat Inap2/11/14/55/40/10/10/12/11/1
BOGORGUNUNG SINDURPedesaan Rawat Inap3/20/17/813/72/11/11/22/11/1
BOGORCOGREGPedesaan Non Rawat Inap2/11/14/56/41/11/10/12/11/1
BOGORRUMPINPedesaan Rawat Inap4/21/15/89/72/11/11/21/11/1
BOGORCICANGKALPedesaan Non Rawat Inap3/11/16/57/40/11/11/12/11/1
BOGORGOBANGPedesaan Non Rawat Inap3/11/17/58/40/10/10/11/11/1
BOGORCIGUDEGPedesaan Rawat Inap3/20/17/816/72/11/12/22/11/1
BOGORLEBAK WANGIPedesaan Non Rawat Inap1/10/16/59/42/10/10/11/11/1
BOGORBUNARPedesaan Non Rawat Inap1/10/15/59/41/10/10/11/11/1
BOGORSUKAJAYAPedesaan Rawat Inap2/21/110/815/72/11/11/21/12/1
BOGORKIARAPANDAKPedesaan Non Rawat Inap1/10/16/510/41/10/10/11/10/1
BOGORJASINGAPedesaan Rawat Inap3/21/110/813/73/11/12/22/11/1
BOGORCURUGPedesaan Non Rawat Inap2/10/13/511/42/11/11/11/11/1
BOGORBAGOANGPedesaan Non Rawat Inap2/10/18/58/41/11/11/11/10/1
BOGORTENJOPedesaan Rawat Inap3/20/17/811/72/11/11/22/11/1
BOGORPASAR REBOPedesaan Non Rawat Inap1/11/15/57/41/11/10/12/11/1
BOGORPARUNG PANJANGPedesaan Rawat Inap5/21/110/816/72/11/10/22/11/1
BOGORDAGOPedesaan Non Rawat Inap2/10/15/57/41/10/10/11/11/1
Keterangan
     Sudah Sesuai SKM |      Belum Sesuai SKM
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Kriteria Data Puskesmas

Kriteria Data merupakan filterisasi karakteristik data yang disajikan dan dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Kriteria data terdiri dari:
 1. 
Capaian Output RPJMN, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas berdasarkan IKK Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan (Total Puskesmas = 10.195)
 2. 
Teregistrasi, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Puskesmas Teregistrasi yang diterbitkan setiap satu semester
 3. 
Terdata SISDMK, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas yang terdata pada SISDMK


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/507/2024

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2023
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
© Kementerian Kesehatan