Kelengkapan 9 Jenis Tenaga Standar Ketenagaan Minimal di GARUT JAWA BARAT

5,97%

4

Puskesmas Sudah Memenuhi Lengkap
94,03%

63

Puskesmas Belum Memenuhi Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Tenaga Standar Ketenagaan Minimal di GARUT JAWA BARAT
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 159 Nakes ASN Untuk Memenuhi Standar Minimal Puskesmas di GARUT JAWA BARAT

KabupatenPuskesmasJenisDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLM
GARUTCISEWUTerpencil Rawat Inap2/20/124/818/73/10/10/22/12/1
GARUTSUKARAMETerpencil Rawat Inap1/20/123/816/71/10/11/20/12/1
GARUTTALEGONGTerpencil Rawat Inap0/20/113/819/71/10/11/23/10/1
GARUTBUNGBULANGTerpencil Rawat Inap2/20/125/828/71/10/10/21/12/1
GARUTMEKARMUKTITerpencil Non Rawat Inap0/10/115/516/43/10/11/12/12/1
GARUTPAMULIHANTerpencil Non Rawat Inap1/10/114/511/42/10/11/11/11/1
GARUTCISANDAANTerpencil Non Rawat Inap1/10/19/57/41/10/10/11/11/1
GARUTSINDANGRATUTerpencil Rawat Inap1/20/120/823/73/11/10/21/12/1
GARUTCIKELETTerpencil Rawat Inap1/20/122/827/72/10/10/21/13/1
GARUTCIMARITerpencil Non Rawat Inap0/10/110/55/41/10/10/10/11/1
GARUTPAMEUNGPEUKPedesaan Rawat Inap2/20/122/825/73/10/11/21/12/1
GARUTCIBALONGTerpencil Non Rawat Inap1/10/121/521/42/10/10/11/11/1
GARUTMAROKOTerpencil Non Rawat Inap1/10/19/511/42/11/10/11/10/1
GARUTCISOMPETTerpencil Rawat Inap1/20/118/826/72/11/10/24/13/1
GARUTPEUNDEUYTerpencil Rawat Inap1/20/114/820/72/10/11/21/10/1
GARUTSINGAJAYATerpencil Rawat Inap2/20/119/822/71/10/11/21/11/1
GARUTCIHURIPTerpencil Rawat Inap1/20/113/816/73/10/11/20/11/1
GARUTCIKAJANGPedesaan Rawat Inap2/21/130/829/73/11/11/22/13/1
GARUTBANJARWANGITerpencil Rawat Inap2/20/119/827/73/11/11/22/12/1
GARUTCILAWUPedesaan Rawat Inap2/20/131/831/72/11/12/23/14/1
GARUTBOJONGLOAPedesaan Non Rawat Inap2/10/110/514/43/11/10/11/11/1
GARUTBAYONGBONGPedesaan Rawat Inap3/21/127/830/74/11/11/22/13/1
GARUTCILIMUSPedesaan Non Rawat Inap1/11/111/516/43/10/11/13/11/1
GARUTSUKAHURIPPedesaan Non Rawat Inap2/11/111/517/42/10/10/12/11/1
GARUTCISURUPANPedesaan Rawat Inap3/20/125/827/73/12/11/22/14/1
GARUTPAKUWONPedesaan Non Rawat Inap1/10/112/514/42/10/10/11/11/1
GARUTSUKAMULYAPedesaan Non Rawat Inap1/10/112/523/43/10/10/11/10/1
GARUTSAMARANGPedesaan Rawat Inap3/21/122/822/72/10/12/22/12/1
GARUTSUKAKARYAPedesaan Non Rawat Inap1/10/116/515/42/10/10/11/11/1
GARUTPADAAWASPedesaan Non Rawat Inap0/10/115/511/42/11/10/11/11/1
GARUTGADOGPedesaan Rawat Inap1/20/117/815/72/10/10/21/12/1
GARUTHAURPANGGUNGPerkotaan Non Rawat Inap2/12/116/516/43/20/10/11/11/1
GARUTKERSAMENAKPedesaan Non Rawat Inap1/10/111/58/42/10/11/12/11/1
GARUTPEMBANGUNANPerkotaan Non Rawat Inap2/11/117/512/41/21/11/11/12/1
GARUTTAROGONGPerkotaan Rawat Inap3/21/129/819/74/10/12/23/15/1
GARUTCIPANASPerkotaan Non Rawat Inap3/11/110/511/42/21/10/12/12/1
GARUTMEKARWANGIPedesaan Non Rawat Inap1/10/110/58/43/11/10/12/11/1
GARUTSILIWANGIPerkotaan Non Rawat Inap2/11/119/515/41/22/10/14/13/1
GARUTGUNTURPerkotaan Non Rawat Inap3/11/113/511/42/21/11/12/11/1
GARUTPASUNDANPerkotaan Non Rawat Inap2/11/113/513/42/21/11/12/12/1
GARUTKARANGPAWITANPedesaan Rawat Inap2/20/122/818/73/11/12/23/12/1
GARUTKARANGMULYAPedesaan Non Rawat Inap2/10/112/511/43/11/11/12/12/1
GARUTCEMPAKAPedesaan Non Rawat Inap2/10/118/515/42/10/11/11/12/1
GARUTWANARAJAPedesaan Rawat Inap3/20/120/820/72/11/12/22/13/1
GARUTGARAWANGSAPedesaan Rawat Inap2/20/123/822/72/11/11/21/12/1
GARUTCIMARAGASPedesaan Non Rawat Inap1/10/113/524/42/11/11/11/11/1
GARUTSUKAWENINGPedesaan Rawat Inap2/20/119/816/72/12/10/22/12/1
GARUTSUKAMUKTIPedesaan Non Rawat Inap1/10/19/58/43/10/11/10/11/1
GARUTMARIPARIPedesaan Non Rawat Inap2/10/17/519/41/12/10/10/12/1
GARUTKARANGTENGAHPedesaan Non Rawat Inap1/10/114/517/41/10/10/13/11/1
GARUTSUKA SENANGPedesaan Non Rawat Inap1/11/112/512/41/10/11/12/12/1
GARUTBAGENDITPedesaan Rawat Inap1/21/124/824/72/10/11/21/12/1
GARUTSUKARAJAPedesaan Non Rawat Inap1/10/18/59/42/11/11/12/11/1
GARUTLELESPedesaan Rawat Inap2/20/127/819/71/11/11/23/12/1
GARUTLEMBANGPedesaan Non Rawat Inap1/10/18/518/42/11/11/12/11/1
GARUTLEUWIGOONGPedesaan Rawat Inap2/21/126/814/73/10/11/21/13/1
GARUTCIBATUPedesaan Rawat Inap3/21/126/826/73/11/12/25/14/1
GARUTSUKAMERANGPedesaan Rawat Inap2/20/120/815/72/10/11/23/13/1
GARUTCIBIUKPedesaan Non Rawat Inap2/11/17/513/42/10/11/11/11/1
GARUTRANCASALAKPedesaan Non Rawat Inap2/10/111/512/42/10/10/12/11/1
GARUTKADUNGORAPedesaan Rawat Inap2/21/118/815/72/10/11/23/12/1
GARUTBALUBUR LIMBANGANPedesaan Rawat Inap3/21/128/821/73/11/12/23/16/1
GARUTSELAAWIPedesaan Rawat Inap1/20/117/816/72/11/11/21/12/1
GARUTMALANGBONGPedesaan Rawat Inap4/21/131/827/71/11/11/23/13/1
GARUTCITERASPedesaan Non Rawat Inap2/10/121/522/41/11/11/11/11/1
GARUTTEGALGEDESangat Terpencil Non Rawat Inap1/10/111/515/42/10/10/11/11/1
GARUTKARANGSARIPedesaan Non Rawat Inap2/10/16/512/42/10/10/12/11/1
Keterangan
     Sudah Sesuai SKM |      Belum Sesuai SKM
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Kriteria Data Puskesmas

Kriteria Data merupakan filterisasi karakteristik data yang disajikan dan dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Kriteria data terdiri dari:
 1. 
Capaian Output RPJMN, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas berdasarkan IKK Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan (Total Puskesmas = 10.195)
 2. 
Teregistrasi, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Puskesmas Teregistrasi yang diterbitkan setiap satu semester
 3. 
Terdata SISDMK, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas yang terdata pada SISDMK


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/507/2024

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2023
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
© Kementerian Kesehatan