Kelengkapan 9 Jenis Tenaga Standar Ketenagaan Minimal di SUBANG JAWA BARAT

15,00%

6

Puskesmas Teregistrasi Sudah Memenuhi Lengkap
85,00%

34

Puskesmas Teregistrasi Belum Memenuhi Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Tenaga Standar Ketenagaan Minimal di SUBANG JAWA BARAT
     100% |      81% - 99% |      51% - 80% |      0% - 50%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 69 Nakes ASN Untuk Memenuhi Standar Minimal Puskesmas Teregistrasi di SUBANG JAWA BARAT

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisBLU/BLUDDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLM
SUBANGSERANGPANJANGTidak Terpencil Non Rawat InapBLUD2/11/19/512/41/11/11/13/11/1
SUBANGSAGALA HERANGTidak Terpencil Rawat InapBLUD2/21/110/812/72/10/11/21/11/1
SUBANGJALAN CAGAKTidak Terpencil Rawat InapBLUD3/21/121/814/71/12/11/22/12/1
SUBANGPALASARITidak Terpencil Non Rawat InapBLUD2/10/114/510/40/11/11/11/12/1
SUBANGKASOMALANGTidak Terpencil Rawat InapBLUD2/20/116/89/71/11/11/22/11/1
SUBANGCISALAKTidak Terpencil Rawat InapBLUD4/21/117/815/71/12/11/21/12/1
SUBANGTANJUNGSIANGTidak Terpencil Rawat InapBLUD4/21/117/818/71/10/11/22/12/1
SUBANGTANJUNGWANGITidak Terpencil Non Rawat InapBLUD2/11/15/512/42/11/11/12/11/1
SUBANGCIRANGKONGTidak Terpencil Non Rawat InapBLUD1/11/111/56/41/11/11/11/10/1
SUBANGCIPUNAGARATidak Terpencil Rawat InapBLUD2/21/19/821/72/11/11/22/11/1
SUBANGCIBOGOTidak Terpencil Rawat InapBLUD3/20/116/816/72/11/11/22/11/1
SUBANGSUKARAHAYUTidak Terpencil Rawat InapBLUD4/21/115/817/71/11/12/22/12/1
SUBANGKALIJATITidak Terpencil Rawat InapBLUD2/20/112/818/71/12/11/21/11/1
SUBANGRAWALELETidak Terpencil Rawat InapBLUD1/21/112/815/71/11/11/22/11/1
SUBANGCIPEUNDEUYTidak Terpencil Rawat InapBLUD3/21/111/817/70/11/10/21/11/1
SUBANGPABUARANTidak Terpencil Rawat InapBLUD3/20/113/814/71/11/10/21/11/1
SUBANGPRINGKASAPTidak Terpencil Non Rawat InapBLUD2/10/114/57/40/11/11/11/11/1
SUBANGRANCABANGOTidak Terpencil Non Rawat InapBLUD2/11/117/511/40/11/11/11/11/1
SUBANGPATOKBEUSITidak Terpencil Rawat InapBLUD3/21/110/89/72/11/12/22/11/1
SUBANGPURWADADITidak Terpencil Rawat InapBLUD3/20/116/815/73/11/11/22/11/1
SUBANGCIKAUMTidak Terpencil Rawat InapBLUD2/20/114/813/70/11/11/21/11/1
SUBANGPAGADENTidak Terpencil Rawat InapBLUD2/21/117/817/72/11/11/21/12/1
SUBANGPEGADEN BARATTidak Terpencil Rawat InapBLUD3/21/18/816/71/11/11/22/11/1
SUBANGGUNUNGSEMBUNGTidak Terpencil Non Rawat InapBLUD2/11/117/512/40/11/11/11/11/1
SUBANGCOMPRENGTidak Terpencil Non Rawat InapBLUD2/10/110/58/41/11/10/12/11/1
SUBANGJATIREJATidak Terpencil Non Rawat InapBLUD2/10/110/59/41/11/11/11/11/1
SUBANGBINONGTidak Terpencil Rawat InapBLUD3/20/117/816/70/11/11/21/11/1
SUBANGTAMBAK DAHANTidak Terpencil Non Rawat InapBLUD2/11/113/58/41/10/11/12/11/1
SUBANGCIKALAPATidak Terpencil Non Rawat InapBLUD2/11/120/510/43/21/11/12/12/1
SUBANGMARIUK/WANAJAYATidak Terpencil Non Rawat InapBLUD2/10/17/59/40/11/10/11/11/1
SUBANGMANDALA WANGITidak Terpencil Non Rawat InapBLUD2/11/111/58/41/11/11/11/11/1
SUBANGCIASEMTidak Terpencil Rawat InapBLUD3/21/120/820/73/11/11/22/11/1
SUBANGJATIBARUTidak Terpencil Non Rawat InapBLUD1/10/17/59/40/11/11/11/11/1
SUBANGPAMANUKANTidak Terpencil Rawat InapBLUD2/21/117/818/71/11/11/22/11/1
SUBANGBATANGSARITidak Terpencil Non Rawat InapBLUD1/10/19/57/43/11/11/12/11/1
SUBANGPUSAKA NAGARATidak Terpencil Rawat InapBLUD2/20/122/818/71/11/10/21/11/1
SUBANGKARANGANYARTidak Terpencil Rawat InapBLUD3/20/15/811/71/11/11/21/11/1
SUBANGLEGONKULONTidak Terpencil Rawat InapBLUD3/21/110/813/70/11/10/21/11/1
SUBANGBLANAKANTidak Terpencil Rawat InapBLUD2/20/111/810/73/11/10/21/11/1
SUBANGCILAMAYA GIRANGTidak Terpencil Rawat InapBLUD2/21/19/810/70/10/10/22/10/1
Keterangan
     Sudah Sesuai SKM |      Belum Sesuai SKM
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


© Kementerian Kesehatan
Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
Dashboard Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan