Kelengkapan 9 Jenis Tenaga Standar Ketenagaan Minimal di KOTA BANDUNG JAWA BARAT

6,25%

5

Puskesmas Sudah Memenuhi Lengkap
93,75%

75

Puskesmas Belum Memenuhi Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Tenaga Standar Ketenagaan Minimal di KOTA BANDUNG JAWA BARAT
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 296 Nakes ASN Untuk Memenuhi Standar Minimal Puskesmas di KOTA BANDUNG JAWA BARAT

KabupatenPuskesmasJenisDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLM
KOTA BANDUNGCIBUNTU2/13/14/53/43/21/11/12/11/1
KOTA BANDUNGCIJERAH2/11/12/52/40/21/11/11/11/1
KOTA BANDUNGCIGONDEWAH2/11/14/54/41/20/11/11/10/1
KOTA BANDUNGCARINGIN4/12/16/54/42/21/11/11/10/1
KOTA BANDUNGSUKAHAJI2/12/14/51/42/21/10/11/11/1
KOTA BANDUNGCIBOLERANG2/10/12/52/40/20/11/11/10/1
KOTA BANDUNGSUKAPAKIR2/11/11/53/40/20/11/11/11/1
KOTA BANDUNGCETARIP2/11/13/52/41/21/11/12/11/1
KOTA BANDUNGBABAKAN TAROGONG2/11/15/51/41/21/11/11/10/1
KOTA BANDUNGKOPO4/11/14/53/42/20/11/14/10/1
KOTA BANDUNGCIBADUYUT KIDUL1/11/15/53/41/21/11/11/11/1
KOTA BANDUNGCIBADUYUT WETAN2/10/13/52/41/21/12/11/11/1
KOTA BANDUNGPAGARSIH3/10/15/57/42/21/12/12/10/1
KOTA BANDUNGLIO GENTENG2/11/14/53/41/20/11/11/11/1
KOTA BANDUNGPELINDUNG HEWAN2/12/14/53/42/21/11/11/10/1
KOTA BANDUNGASTANA ANYAR2/11/12/53/41/20/10/11/11/1
KOTA BANDUNGPASUNDAN2/12/18/53/43/21/10/12/10/1
KOTA BANDUNGMOCH. RAMDAN2/10/13/53/41/22/11/11/11/1
KOTA BANDUNGPASIR LUYU1/11/13/53/42/20/11/11/11/1
KOTA BANDUNGTALAGA BODAS3/11/13/53/42/21/11/11/11/1
KOTA BANDUNGSURYALAYA2/12/14/54/42/21/10/12/11/1
KOTA BANDUNGCIJAGRA LAMA2/10/14/54/41/21/11/11/11/1
KOTA BANDUNGCIJAGRA BARU2/11/14/54/42/21/11/11/11/1
KOTA BANDUNGPASAWAHAN2/11/13/52/41/21/11/12/11/1
KOTA BANDUNGMENGGER2/11/14/53/41/20/11/12/11/1
KOTA BANDUNGKUJANG SARI2/12/15/52/41/20/11/13/10/1
KOTA BANDUNGMARGAHAYU RAYA2/11/15/52/41/21/12/12/10/1
KOTA BANDUNGSEKEJATI2/11/13/53/43/20/11/10/10/1
KOTA BANDUNGDERWATI2/12/16/53/42/20/11/12/11/1
KOTA BANDUNGCIPAMOKOLAN6/12/17/510/41/21/12/14/11/1
KOTA BANDUNGRIUNG BANDUNG3/11/14/56/42/21/11/11/10/1
KOTA BANDUNGCEMPAKA ARUM3/11/15/54/41/20/11/12/11/1
KOTA BANDUNGCILENGKRANG2/11/14/54/42/21/11/12/11/1
KOTA BANDUNGCIBIRU2/11/14/54/44/21/11/12/11/1
KOTA BANDUNGCIPADUNG3/12/15/56/41/20/11/11/11/1
KOTA BANDUNGPANYILEUKAN1/12/15/54/42/21/11/12/11/1
KOTA BANDUNGPANGHEGAR3/11/14/54/43/20/10/11/11/1
KOTA BANDUNGCINAMBO2/12/14/53/43/21/11/11/11/1
KOTA BANDUNGUJUNG BERUNG INDAH2/11/13/53/42/20/11/12/11/1
KOTA BANDUNGPASIR JATI2/10/13/54/41/21/11/12/11/1
KOTA BANDUNGARCAMANIK4/11/15/54/40/20/11/11/11/1
KOTA BANDUNGSINDANG JAYA2/12/13/53/42/21/11/13/11/1
KOTA BANDUNGRUSUNAWA2/11/13/53/42/21/11/12/11/1
KOTA BANDUNGGRIYA ANTAPANI2/12/13/53/41/21/11/12/11/1
KOTA BANDUNGANTAPANI2/12/14/55/41/20/11/11/10/1
KOTA BANDUNGJAJAWAY2/11/15/54/42/21/11/12/11/1
KOTA BANDUNGMANDALA MEKAR2/11/12/53/40/20/11/11/11/1
KOTA BANDUNGPAMULANG2/11/14/53/41/21/10/12/11/1
KOTA BANDUNGGIRIMANDE2/11/13/53/41/21/11/12/10/1
KOTA BANDUNGBABAKANSARI4/11/15/54/44/21/11/13/11/1
KOTA BANDUNGBABAKAN SURABAYA2/11/13/54/41/21/11/11/11/1
KOTA BANDUNGAHMAD YANI1/12/12/53/40/21/11/10/11/1
KOTA BANDUNGGUMURUH2/10/13/52/40/21/10/13/10/1
KOTA BANDUNGIBRAHIM ADJIE3/13/17/59/42/21/12/13/10/1
KOTA BANDUNGTAMBLONG2/11/14/53/43/22/11/11/11/1
KOTA BANDUNGBALAI KOTA2/11/13/54/41/21/11/11/11/1
KOTA BANDUNGBABATAN1/11/15/51/40/20/11/12/10/1
KOTA BANDUNGGARUDA4/12/17/59/41/21/11/13/11/1
KOTA BANDUNGPASIR KALIKI4/10/16/54/41/20/11/13/10/1
KOTA BANDUNGSUKARAJA1/11/12/52/40/21/10/11/11/1
KOTA BANDUNGSALAM3/11/14/54/42/21/11/12/10/1
KOTA BANDUNGTAMANSARI2/10/15/53/40/21/10/11/10/1
KOTA BANDUNGPADASUKA4/12/17/511/43/21/11/13/12/1
KOTA BANDUNGPASIRLAYUNG2/11/13/53/42/20/11/11/11/1
KOTA BANDUNGJATIHANDAP2/11/13/52/41/20/11/12/10/1
KOTA BANDUNGCIKUTRA LAMA3/11/13/53/41/21/10/10/11/1
KOTA BANDUNGNEGLASARI2/12/14/55/42/21/11/12/10/1
KOTA BANDUNGCIGADUNG2/11/14/54/42/20/11/11/11/1
KOTA BANDUNGDAGO3/11/12/53/42/21/10/14/10/1
KOTA BANDUNGPUTER6/12/15/510/41/21/12/11/10/1
KOTA BANDUNGSEKELOA3/13/13/53/41/20/11/12/11/1
KOTA BANDUNGSUKAWARNA3/11/14/53/41/21/11/12/11/1
KOTA BANDUNGSUKA JADI4/11/14/52/42/21/11/12/11/1
KOTA BANDUNGKARANGSETRA2/10/16/53/41/21/11/11/11/1
KOTA BANDUNGSUKAGALIH2/11/12/54/43/21/10/10/11/1
KOTA BANDUNGLEDENG1/11/13/53/43/21/10/12/11/1
KOTA BANDUNGSUKARASA3/12/16/56/42/21/11/13/11/1
KOTA BANDUNGSARIJADI2/12/14/52/42/20/11/11/11/1
KOTA BANDUNGCIPAKU2/11/13/54/41/21/11/11/11/1
KOTA BANDUNGCIUMBULEUIT3/11/13/52/41/20/10/12/11/1
Keterangan
     Sudah Sesuai SKM |      Belum Sesuai SKM
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Kriteria Data Puskesmas

Kriteria Data merupakan filterisasi karakteristik data yang disajikan dan dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Kriteria data terdiri dari:
 1. 
Capaian Output RPJMN, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas berdasarkan IKK Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan (Total Puskesmas = 10.195)
 2. 
Teregistrasi, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Puskesmas Teregistrasi yang diterbitkan setiap satu semester
 3. 
Terdata SISDMK, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas yang terdata pada SISDMK


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/507/2024

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2023
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
© Kementerian Kesehatan