Kelengkapan 9 Jenis Tenaga Standar Ketenagaan Minimal di CILACAP JAWA TENGAH

50,00%

19

Puskesmas Teregistrasi Sudah Memenuhi Lengkap
50,00%

19

Puskesmas Teregistrasi Belum Memenuhi Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Tenaga Standar Ketenagaan Minimal di CILACAP JAWA TENGAH
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 22 Nakes ASN Untuk Memenuhi Standar Minimal Puskesmas Teregistrasi di CILACAP JAWA TENGAH

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLM
CILACAPDAYEUH LUHUR IPedesaan Rawat Inap1/21/114/818/72/11/11/22/12/1
CILACAPDAYEUH LUHUR IIPedesaan Rawat Inap2/21/113/810/74/12/12/22/12/1
CILACAPWANAREJA IPedesaan Rawat Inap3/21/116/822/74/12/12/22/12/1
CILACAPWANAREJA IIPedesaan Non Rawat Inap3/11/110/515/43/10/12/13/11/1
CILACAPMAJENANG IPedesaan Non Rawat Inap2/11/112/523/45/11/11/11/11/1
CILACAPMAJENANG IIPedesaan Non Rawat Inap3/11/111/521/41/10/11/12/11/1
CILACAPCIMANGGU IPedesaan Rawat Inap2/22/114/824/74/11/12/20/12/1
CILACAPCIMANGGU IIPedesaan Rawat Inap2/21/111/818/72/12/11/22/11/1
CILACAPKARANGPUNCUNG IPedesaan Rawat Inap3/21/113/821/72/11/11/21/12/1
CILACAPKARANGPUNCUNG IIPedesaan Rawat Inap3/21/111/814/72/11/11/22/11/1
CILACAPCIPARIPedesaan Rawat Inap2/21/121/825/71/11/11/22/12/1
CILACAPSIDAREJAPedesaan Rawat Inap4/21/125/827/71/11/11/23/12/1
CILACAPKEDUNGREJAPedesaan Rawat Inap4/21/116/826/72/11/12/23/12/1
CILACAPPATIMUANPedesaan Rawat Inap3/21/120/816/71/12/10/23/13/1
CILACAPGANDRUNGMANGU IPedesaan Rawat Inap3/21/120/824/71/10/12/22/12/1
CILACAPGANDRUNGMANGU IIPedesaan Non Rawat Inap2/11/112/520/41/11/10/12/11/1
CILACAPBANTARSARIPedesaan Rawat Inap4/21/113/821/71/12/12/23/12/1
CILACAPKAWUNGANTENPedesaan Rawat Inap2/21/117/819/73/12/11/22/12/1
CILACAPKAMPUNGLAUTPedesaan Rawat Inap2/21/110/89/73/11/10/22/11/1
CILACAPJERUKLEGI IPedesaan Rawat Inap3/22/110/822/71/12/12/23/12/1
CILACAPJERUKLEGI IIPedesaan Non Rawat Inap3/11/18/516/41/11/11/12/12/1
CILACAPKESUGIHAN IPedesaan Non Rawat Inap3/12/115/520/41/13/12/12/11/1
CILACAPKESUGIHAN IIPedesaan Non Rawat Inap2/11/18/519/42/11/11/13/12/1
CILACAPADIPALA IPedesaan Rawat Inap5/22/115/819/72/11/12/22/12/1
CILACAPADIPALA IIPedesaan Non Rawat Inap2/11/112/516/42/10/11/12/11/1
CILACAPMAOSPedesaan Rawat Inap3/21/118/822/75/12/12/23/11/1
CILACAPSAMPANGPedesaan Rawat Inap4/22/114/819/73/12/11/22/12/1
CILACAPKROYA IPedesaan Rawat Inap3/21/115/829/76/13/12/23/12/1
CILACAPKROYA IIPedesaan Non Rawat Inap1/11/110/518/42/12/13/12/12/1
CILACAPBINANGUNPedesaan Rawat Inap3/21/117/827/73/11/12/21/11/1
CILACAPNUSAWUNGU IIPedesaan Rawat Inap3/21/112/817/72/11/12/23/12/1
CILACAPNUSAWUNGU IPedesaan Rawat Inap2/21/110/821/73/12/11/22/12/1
CILACAPCILACAP SEL. IPerkotaan Non Rawat Inap4/11/110/58/43/21/11/12/13/1
CILACAPCILACAP SEL. IIPerkotaan Non Rawat Inap4/11/110/514/43/22/12/12/11/1
CILACAPCILACAP TENGAH IPerkotaan Non Rawat Inap3/11/18/511/41/22/11/12/11/1
CILACAPCILACAP TENGAH IIPerkotaan Non Rawat Inap3/11/112/510/43/21/10/12/11/1
CILACAPCILACAP UTARA IPerkotaan Non Rawat Inap2/12/110/518/43/22/12/13/12/1
CILACAPCILACAP UTARA IIPerkotaan Non Rawat Inap3/11/19/59/45/21/11/11/11/1
Keterangan
     Sudah Sesuai SKM |      Belum Sesuai SKM
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


© Kementerian Kesehatan
Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
Dashboard Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan