Kelengkapan 9 Jenis Tenaga Standar Ketenagaan Minimal di BANJARNEGARA JAWA TENGAH

28,57%

10

Puskesmas Teregistrasi Sudah Memenuhi Lengkap
71,43%

25

Puskesmas Teregistrasi Belum Memenuhi Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Tenaga Standar Ketenagaan Minimal di BANJARNEGARA JAWA TENGAH
     100% |      81% - 99% |      51% - 80% |      0% - 50%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 46 Nakes ASN Untuk Memenuhi Standar Minimal Puskesmas Teregistrasi di BANJARNEGARA JAWA TENGAH

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisBLU/BLUDDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLM
BANJARNEGARASUSUKAN ITidak Terpencil Rawat InapBLUD3/21/110/822/73/11/11/21/12/1
BANJARNEGARAPURWAREJA KLAMPOK ITidak Terpencil Rawat InapBLUD2/21/117/813/73/13/12/23/11/1
BANJARNEGARAKLAMPOK IITidak Terpencil Non Rawat InapNon BLUD1/10/16/58/41/10/11/11/11/1
BANJARNEGARAMANDIRAJA ITidak Terpencil Rawat InapBLUD2/21/115/818/71/12/12/22/11/1
BANJARNEGARAMANDIRAJA IITidak Terpencil Rawat InapBLUD2/20/113/815/71/12/11/22/11/1
BANJARNEGARAPURWANEGARA ITidak Terpencil Rawat InapBLUD2/21/114/814/72/11/13/21/11/1
BANJARNEGARAPURWANEGARA IITidak Terpencil Non Rawat InapBLUD1/11/17/516/42/13/12/11/10/1
BANJARNEGARABAWANG ITidak Terpencil Non Rawat InapBLUD2/11/17/518/41/22/12/11/10/1
BANJARNEGARABAWANG-IITidak Terpencil Non Rawat InapBLUD1/11/16/516/41/12/12/11/10/1
BANJARNEGARABANJARNEGARA ITidak Terpencil Non Rawat InapBLUD2/11/18/517/42/22/11/12/11/1
BANJARNEGARABANJARNEGARA IITidak Terpencil Non Rawat InapBLUD1/11/16/511/42/21/12/13/10/1
BANJARNEGARAPAGEDONGANTidak Terpencil Non Rawat InapBLUD1/11/15/517/42/12/11/11/12/1
BANJARNEGARASIGALUH ITidak Terpencil Rawat InapBLUD2/21/17/817/72/11/11/22/11/1
BANJARNEGARASIGALUH IITidak Terpencil Non Rawat InapBLUD1/11/16/513/41/12/12/11/11/1
BANJARNEGARAMADUKARA ITidak Terpencil Rawat InapBLUD2/21/112/818/71/12/10/22/11/1
BANJARNEGARAMADUKARA IITidak Terpencil Non Rawat InapBLUD1/11/19/515/41/12/11/10/11/1
BANJARNEGARABANJARMANGU ITidak Terpencil Rawat InapBLUD1/21/14/818/73/12/11/21/11/1
BANJARNEGARABANJARMANGU IITidak Terpencil Non Rawat InapBLUD1/10/16/515/41/11/12/11/10/1
BANJARNEGARAWANADADI ITidak Terpencil Rawat InapBLUD2/21/110/813/71/12/11/23/11/1
BANJARNEGARAWANADADI IITidak Terpencil Non Rawat InapBLUD1/10/15/512/41/12/12/11/11/1
BANJARNEGARARAKIT ITidak Terpencil Rawat InapBLUD2/21/113/817/72/11/12/21/11/1
BANJARNEGARARAKIT IITidak Terpencil Non Rawat InapBLUD1/10/17/515/44/12/10/11/11/1
BANJARNEGARAPUNGGELAN- ITidak Terpencil Rawat InapBLUD2/21/114/820/74/12/12/20/11/1
BANJARNEGARAKARANGKOBARTidak Terpencil Rawat InapBLUD2/21/114/818/71/12/12/22/11/1
BANJARNEGARAPAGENTAN ITidak Terpencil Non Rawat InapBLUD2/10/16/514/41/12/12/12/11/1
BANJARNEGARAPAGENTAN IITidak Terpencil Non Rawat InapBLUD1/11/15/519/41/11/13/11/12/1
BANJARNEGARAPEJAWARANTidak Terpencil Rawat InapBLUD1/20/18/822/72/12/10/22/12/1
BANJARNEGARABATUR 1Tidak Terpencil Rawat InapBLUD1/20/110/812/71/12/12/22/11/1
BANJARNEGARABATUR 2Tidak Terpencil Non Rawat InapBLUD1/10/14/513/40/11/13/11/11/1
BANJARNEGARAWANAYASA ITidak Terpencil Non Rawat InapBLUD1/11/15/516/42/12/11/11/11/1
BANJARNEGARAWANAYASA IITidak Terpencil Non Rawat InapBLUD2/10/14/514/40/11/12/11/11/1
BANJARNEGARAKALIBENINGTidak Terpencil Rawat InapBLUD2/22/113/823/71/10/11/21/12/1
BANJARNEGARAPUNGGELAN-IITerpencil Non Rawat InapBLUD2/11/110/515/43/11/12/11/10/1
BANJARNEGARASUSUKAN IITidak Terpencil Non Rawat InapBLUD1/11/18/513/40/13/11/12/11/1
BANJARNEGARAPANDANARUMTidak Terpencil Non Rawat InapBLUD1/11/18/517/41/11/11/12/10/1
Keterangan
     Sudah Sesuai SKM |      Belum Sesuai SKM
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


© Kementerian Kesehatan
Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
Dashboard Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan