Kelengkapan 9 Jenis Tenaga Standar Ketenagaan Minimal di JEMBER JAWA TIMUR

26,00%

13

Puskesmas Teregistrasi Sudah Memenuhi Lengkap
74,00%

37

Puskesmas Teregistrasi Belum Memenuhi Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Tenaga Standar Ketenagaan Minimal di JEMBER JAWA TIMUR
     100% |      81% - 99% |      51% - 80% |      0% - 50%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 79 Nakes ASN Untuk Memenuhi Standar Minimal Puskesmas Teregistrasi di JEMBER JAWA TIMUR

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisBLU/BLUDDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLM
JEMBERBANJARSENGONTidak Terpencil Non Rawat InapBLUD2/12/112/58/43/21/11/12/11/1
JEMBERKENCONGTidak Terpencil Rawat InapBLUD1/20/110/86/73/10/11/22/12/1
JEMBERCAKRUTidak Terpencil Rawat InapBLUD2/21/19/88/72/11/12/22/10/1
JEMBERGUMUKMASTidak Terpencil Rawat InapBLUD2/21/111/810/72/11/12/22/11/1
JEMBERTEMBOKREJOTidak Terpencil Rawat InapBLUD1/21/19/89/71/11/12/22/11/1
JEMBERPUGERTidak Terpencil Rawat InapBLUD2/21/114/89/71/11/10/21/10/1
JEMBERKASIYANTidak Terpencil Rawat InapBLUD1/21/113/811/73/11/11/21/11/1
JEMBERWULUHANTidak Terpencil Rawat InapBLUD2/21/115/814/73/10/10/23/11/1
JEMBERLOJEJERTidak Terpencil Rawat InapBLUD1/21/110/814/72/11/11/22/12/1
JEMBERAMBULUTidak Terpencil Rawat InapBLUD2/21/118/814/72/11/10/22/11/1
JEMBERSABRANGTidak Terpencil Rawat InapBLUD1/21/17/810/72/10/12/23/11/1
JEMBERANDONGSARITidak Terpencil Rawat InapBLUD1/20/19/88/71/11/11/21/12/1
JEMBERTEMPUREJOTidak Terpencil Rawat InapBLUD1/21/112/811/71/11/10/21/11/1
JEMBERCURAHNONGKOTidak Terpencil Rawat InapBLUD1/20/18/86/72/11/11/22/11/1
JEMBERSILO ITidak Terpencil Rawat InapBLUD1/21/18/89/72/11/12/22/11/1
JEMBERSILO IITidak Terpencil Rawat InapBLUD1/21/114/810/72/11/11/22/11/1
JEMBERMAYANGTidak Terpencil Rawat InapBLUD2/22/112/816/72/11/12/23/12/1
JEMBERMUMBULSARITidak Terpencil Rawat InapBLUD2/21/111/814/72/11/12/22/11/1
JEMBERJENGGAWAHTidak Terpencil Rawat InapBLUD2/21/111/88/72/11/12/22/11/1
JEMBERKEMUNINGSARI KIDULTidak Terpencil Rawat InapBLUD1/21/18/87/71/11/11/22/11/1
JEMBERAJUNGTidak Terpencil Rawat InapBLUD2/21/115/813/72/11/12/23/11/1
JEMBERRAMBIPUJITidak Terpencil Rawat InapBLUD2/21/18/810/71/10/11/22/11/1
JEMBERNOGOSARITidak Terpencil Rawat InapBLUD2/21/18/812/71/10/11/21/12/1
JEMBERBALUNGTidak Terpencil Non Rawat InapBLUD1/11/16/512/42/11/11/12/11/1
JEMBERKARANGDURENTidak Terpencil Rawat InapBLUD2/21/113/810/72/11/12/22/11/1
JEMBERUMBULSARITidak Terpencil Rawat InapBLUD2/22/114/813/72/11/11/22/11/1
JEMBERPALERANTidak Terpencil Rawat InapBLUD2/21/17/810/72/11/12/22/12/1
JEMBERSEMBOROTidak Terpencil Rawat InapBLUD2/21/18/88/72/11/12/22/11/1
JEMBERJOMBANGTidak Terpencil Rawat InapBLUD1/21/19/86/72/11/11/22/12/1
JEMBERSUMBERBARUTidak Terpencil Rawat InapBLUD2/21/16/89/72/10/11/23/11/1
JEMBERROWOTENGAHTidak Terpencil Rawat InapBLUD1/21/19/86/73/10/11/22/11/1
JEMBERTANGGULTidak Terpencil Rawat InapBLUD2/21/121/816/72/11/12/23/12/1
JEMBERKLATAKANTidak Terpencil Rawat InapBLUD1/21/19/811/72/11/12/21/11/1
JEMBERBANGSALSARITidak Terpencil Rawat InapBLUD2/20/118/816/72/12/11/22/11/1
JEMBERSUKOREJOTidak Terpencil Rawat InapBLUD2/21/16/812/71/11/12/22/11/1
JEMBERPANTITidak Terpencil Rawat InapBLUD2/21/113/812/73/11/11/22/11/1
JEMBERSUKORAMBITidak Terpencil Rawat InapBLUD3/21/113/816/72/11/12/21/11/1
JEMBERARJASATidak Terpencil Rawat InapBLUD3/22/111/810/72/11/11/21/11/1
JEMBERPAKUSARITidak Terpencil Non Rawat InapBLUD2/11/110/58/41/11/11/12/11/1
JEMBERKALISATTidak Terpencil Non Rawat InapBLUD3/11/118/516/41/10/11/12/11/1
JEMBERLEDOKOMBOTidak Terpencil Rawat InapBLUD2/21/19/815/72/11/12/22/11/1
JEMBERSUMBERJAMBETidak Terpencil Rawat InapBLUD4/21/17/87/72/10/11/22/12/1
JEMBERSUKOWONOTidak Terpencil Rawat InapBLUD2/21/15/814/73/11/12/22/12/1
JEMBERJELBUKTidak Terpencil Rawat InapBLUD2/21/19/89/72/11/11/22/11/1
JEMBERKALIWATESTidak Terpencil Rawat InapBLUD2/21/112/810/72/10/11/22/11/1
JEMBERMANGLITidak Terpencil Rawat InapBLUD2/21/17/86/73/11/12/22/10/1
JEMBERJEMBER KIDULTidak Terpencil Rawat InapBLUD2/21/17/810/73/11/11/23/11/1
JEMBERSUMBERSARITidak Terpencil Rawat InapBLUD2/22/110/817/72/11/11/23/11/1
JEMBERGLADAKPAKEMTidak Terpencil Rawat InapBLUD2/21/18/88/72/11/11/21/11/1
JEMBERPATRANGTidak Terpencil Rawat InapBLUD4/22/19/88/72/12/11/21/11/1
Keterangan
     Sudah Sesuai SKM |      Belum Sesuai SKM
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


© Kementerian Kesehatan
Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
Dashboard Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan