Kelengkapan 9 Jenis Tenaga Standar Ketenagaan Minimal di KOTA SURABAYA JAWA TIMUR

22,22%

14

Puskesmas Sudah Memenuhi Lengkap
77,78%

49

Puskesmas Belum Memenuhi Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Tenaga Standar Ketenagaan Minimal di KOTA SURABAYA JAWA TIMUR
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 104 Nakes ASN Untuk Memenuhi Standar Minimal Puskesmas di KOTA SURABAYA JAWA TIMUR

KabupatenPuskesmasJenisDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLM
KOTA SURABAYASAWAH PULOPerkotaan Non Rawat Inap3/12/14/55/41/20/12/11/11/1
KOTA SURABAYAKEDURUSPerkotaan Rawat Inap7/22/17/814/72/12/12/22/12/1
KOTA SURABAYAKEBONSARIPerkotaan Rawat Inap5/23/19/815/74/11/11/22/12/1
KOTA SURABAYAGAYUNGANPerkotaan Non Rawat Inap5/12/17/510/43/22/10/12/12/1
KOTA SURABAYAJEMURSARIPerkotaan Non Rawat Inap5/11/14/54/42/20/11/12/11/1
KOTA SURABAYASIDOSERMOPerkotaan Non Rawat Inap4/13/16/56/42/21/11/11/11/1
KOTA SURABAYASIWALANKERTOPerkotaan Rawat Inap6/21/15/811/72/11/10/22/11/1
KOTA SURABAYATENGGILISPerkotaan Rawat Inap4/23/110/815/72/11/11/21/11/1
KOTA SURABAYAGUNUNG ANYARPerkotaan Rawat Inap6/21/19/812/72/11/11/22/11/1
KOTA SURABAYAMEDOKAN AYUPerkotaan Rawat Inap7/22/14/89/71/11/11/22/12/1
KOTA SURABAYAKALIRUNGKUTPerkotaan Non Rawat Inap3/11/16/57/42/21/11/11/11/1
KOTA SURABAYAMENURPerkotaan Non Rawat Inap4/12/13/52/42/20/11/12/11/1
KOTA SURABAYAKLAMPIS NGASEMPerkotaan Non Rawat Inap3/13/17/57/42/21/11/12/12/1
KOTA SURABAYAKEPUTIHPerkotaan Rawat Inap6/23/17/87/72/11/10/22/11/1
KOTA SURABAYAMULYOREJOPerkotaan Rawat Inap4/21/18/815/72/11/11/21/11/1
KOTA SURABAYAKALIJUDANPerkotaan Non Rawat Inap3/12/14/57/42/20/12/12/12/1
KOTA SURABAYAPUCANG SEWUPerkotaan Non Rawat Inap4/12/15/57/41/21/12/12/12/1
KOTA SURABAYAMOJOPerkotaan Non Rawat Inap5/11/15/56/42/21/12/12/12/1
KOTA SURABAYAJAGIRPerkotaan Rawat Inap7/23/110/815/72/10/11/23/12/1
KOTA SURABAYAWONOKROMOPerkotaan Non Rawat Inap2/12/13/54/42/21/11/12/12/1
KOTA SURABAYANGAGELREJOPerkotaan Non Rawat Inap3/12/15/54/42/20/11/12/11/1
KOTA SURABAYAPAKISPerkotaan Rawat Inap7/22/19/816/72/11/13/21/12/1
KOTA SURABAYADUKUH KUPANGPerkotaan Rawat Inap4/21/17/812/72/10/12/22/11/1
KOTA SURABAYAWIYUNGPerkotaan Rawat Inap6/22/18/813/72/12/12/22/12/1
KOTA SURABAYABALAS KLUMPRIKPerkotaan Non Rawat Inap3/11/14/54/42/21/12/12/11/1
KOTA SURABAYAJERUKPerkotaan Non Rawat Inap4/12/15/55/40/21/12/12/11/1
KOTA SURABAYALIDAH KULONPerkotaan Non Rawat Inap4/10/13/55/42/21/12/12/12/1
KOTA SURABAYABANGKINGANPerkotaan Non Rawat Inap4/12/15/55/42/21/12/12/11/1
KOTA SURABAYALONTARPerkotaan Non Rawat Inap4/11/18/57/42/20/11/12/11/1
KOTA SURABAYABENOWOPerkotaan Non Rawat Inap4/12/19/58/43/20/10/11/11/1
KOTA SURABAYAMADEPerkotaan Non Rawat Inap3/12/15/56/42/21/11/11/11/1
KOTA SURABAYAMANUKAN KULONPerkotaan Rawat Inap7/21/112/813/71/11/10/22/12/1
KOTA SURABAYABALONGSARIPerkotaan Rawat Inap5/22/16/810/71/11/12/22/12/1
KOTA SURABAYATANJUNGSARIPerkotaan Rawat Inap6/22/110/811/70/10/11/22/12/1
KOTA SURABAYASIMOMULYOPerkotaan Rawat Inap4/21/19/812/72/11/11/23/11/1
KOTA SURABAYABANYU URIPPerkotaan Rawat Inap5/22/16/810/73/11/12/23/11/1
KOTA SURABAYASAWAHANPerkotaan Non Rawat Inap2/12/15/56/43/21/12/12/12/1
KOTA SURABAYAPUTAT JAYAPerkotaan Non Rawat Inap3/12/14/54/41/20/12/12/12/1
KOTA SURABAYAKEDUNGDOROPerkotaan Non Rawat Inap2/11/17/57/43/21/12/12/12/1
KOTA SURABAYADR. SOETOMOPerkotaan Non Rawat Inap4/11/14/54/43/21/11/12/12/1
KOTA SURABAYAPENELEHPerkotaan Non Rawat Inap5/11/15/57/42/21/11/12/11/1
KOTA SURABAYAKETABANGPerkotaan Non Rawat Inap4/13/15/55/43/21/11/10/11/1
KOTA SURABAYARANGKAHPerkotaan Non Rawat Inap3/13/14/57/43/21/11/11/11/1
KOTA SURABAYAPACARKELINGPerkotaan Non Rawat Inap3/11/14/55/42/20/11/12/12/1
KOTA SURABAYAGADINGPerkotaan Non Rawat Inap3/12/19/55/40/20/11/13/12/1
KOTA SURABAYATANAH KALIKEDINDINGPerkotaan Rawat Inap6/22/110/812/73/11/12/21/12/1
KOTA SURABAYASIDOTOPO WETANPerkotaan Rawat Inap5/22/18/811/73/11/10/21/11/1
KOTA SURABAYAKENJERANPerkotaan Non Rawat Inap3/11/14/56/43/22/11/12/12/1
KOTA SURABAYATAMBAK WEDIPerkotaan Non Rawat Inap4/11/15/55/41/20/11/12/11/1
KOTA SURABAYABULAK BANTENGPerkotaan Rawat Inap1/22/17/85/73/10/10/22/10/1
KOTA SURABAYATAMBAKREJOPerkotaan Non Rawat Inap4/13/17/56/43/21/12/12/11/1
KOTA SURABAYASIMOLAWANGPerkotaan Non Rawat Inap5/12/15/56/42/21/12/12/12/1
KOTA SURABAYASIDOTOPOPerkotaan Non Rawat Inap3/10/14/52/42/20/11/12/11/1
KOTA SURABAYAPEGIRIANPerkotaan Non Rawat Inap4/12/14/55/43/21/12/12/11/1
KOTA SURABAYAWONOKUSUMOPerkotaan Non Rawat Inap4/13/16/54/42/20/11/12/11/1
KOTA SURABAYAPERAK TIMURPerkotaan Non Rawat Inap3/12/16/58/43/20/12/12/11/1
KOTA SURABAYATEMBOK DUKUHPerkotaan Non Rawat Inap1/12/17/56/42/20/10/10/11/1
KOTA SURABAYAGUNDIHPerkotaan Non Rawat Inap3/11/13/55/42/21/10/12/12/1
KOTA SURABAYAKREMBANGAN SELATANPerkotaan Rawat Inap7/21/19/814/72/12/11/21/12/1
KOTA SURABAYADUPAKPerkotaan Rawat Inap6/21/112/811/72/10/11/23/12/1
KOTA SURABAYAMOROKREMBANGANPerkotaan Non Rawat Inap3/11/16/57/41/20/12/12/12/1
KOTA SURABAYAASEMROWOPerkotaan Non Rawat Inap4/12/16/56/43/20/11/12/12/1
KOTA SURABAYASEMEMIPerkotaan Rawat Inap6/22/16/810/71/11/12/22/11/1
Keterangan
     Sudah Sesuai SKM |      Belum Sesuai SKM
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Kriteria Data Puskesmas

Kriteria Data merupakan filterisasi karakteristik data yang disajikan dan dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Kriteria data terdiri dari:
 1. 
Capaian Output RPJMN, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas berdasarkan IKK Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan (Total Puskesmas = 10.195)
 2. 
Teregistrasi, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Puskesmas Teregistrasi yang diterbitkan setiap satu semester
 3. 
Terdata SISDMK, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas yang terdata pada SISDMK


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/507/2024

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2023
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
© Kementerian Kesehatan