Kelengkapan 9 Jenis Tenaga Standar Ketenagaan Minimal di BANGGAI SULAWESI TENGAH

11,11%

3

Puskesmas Teregistrasi Sudah Memenuhi Lengkap
88,89%

24

Puskesmas Teregistrasi Belum Memenuhi Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Tenaga Standar Ketenagaan Minimal di BANGGAI SULAWESI TENGAH
     100% |      81% - 99% |      51% - 80% |      0% - 50%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 68 Nakes ASN Untuk Memenuhi Standar Minimal Puskesmas Teregistrasi di BANGGAI SULAWESI TENGAH

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisBLU/BLUDDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLM
BANGGAITOILI IISangat Terpencil Rawat InapNon BLUD3/22/146/837/73/14/13/25/10/1
BANGGAITOILI IIISangat Terpencil Rawat InapNon BLUD1/20/135/838/76/12/10/23/11/1
BANGGAITOILI ITerpencil Rawat InapNon BLUD3/20/125/831/72/10/12/24/10/1
BANGGAIBATUITerpencil Rawat InapNon BLUD1/20/124/822/76/11/12/22/11/1
BANGGAISINORANGSangat Terpencil Rawat InapNon BLUD1/21/124/828/73/10/11/23/11/1
BANGGAIBUNTATidak Terpencil Rawat InapNon BLUD1/21/130/830/77/12/15/24/12/1
BANGGAITOIMATidak Terpencil Non Rawat InapNon BLUD1/10/110/514/48/11/10/11/10/1
BANGGAISAITISangat Terpencil Non Rawat InapNon BLUD1/10/113/59/46/11/12/11/12/1
BANGGAINUHONSangat Terpencil Non Rawat InapNon BLUD1/10/112/520/44/11/11/11/10/1
BANGGAISIMPANG RAYASangat Terpencil Rawat InapNon BLUD0/20/121/834/75/12/10/21/11/1
BANGGAIKINTOMTidak Terpencil Rawat InapNon BLUD1/21/124/830/76/11/10/20/10/1
BANGGAIKAMPUNG BARUTidak Terpencil Rawat InapNon BLUD4/22/118/827/74/12/12/22/12/1
BANGGAISIMPONGTidak Terpencil Non Rawat InapNon BLUD4/11/125/519/45/24/12/13/12/1
BANGGAIHUNDUHONTerpencil Rawat InapNon BLUD3/20/114/821/76/11/11/21/11/1
BANGGAIBIAKTidak Terpencil Non Rawat InapNon BLUD2/11/126/520/44/12/11/12/11/1
BANGGAINAMBOTidak Terpencil Non Rawat InapNon BLUD2/11/119/524/49/12/12/13/10/1
BANGGAIPAGIMANASangat Terpencil Rawat InapNon BLUD0/20/127/823/73/11/12/22/10/1
BANGGAIPOHSangat Terpencil Non Rawat InapNon BLUD0/10/17/514/43/11/10/10/10/1
BANGGAIBUALEMOSangat Terpencil Rawat InapNon BLUD0/20/118/815/74/11/11/21/11/1
BANGGAITIKUPONSangat Terpencil Non Rawat InapNon BLUD1/10/19/510/44/11/10/10/10/1
BANGGAILOBUTerpencil Non Rawat InapNon BLUD1/11/15/510/44/10/11/11/11/1
BANGGAIMANTOKSangat Terpencil Non Rawat InapNon BLUD1/10/118/514/45/12/11/11/10/1
BANGGAIBONEBOBAKALTerpencil Rawat InapNon BLUD1/20/17/823/76/10/12/21/11/1
BANGGAITANGEBANTerpencil Rawat InapNon BLUD3/21/110/826/74/12/10/22/11/1
BANGGAIBALANTAKSangat Terpencil Rawat InapNon BLUD2/20/117/817/75/11/10/21/11/1
BANGGAITEKUSangat Terpencil Non Rawat InapNon BLUD0/11/110/513/45/11/11/11/10/1
BANGGAIBALANTAK SELATANSangat Terpencil Non Rawat InapNon BLUD1/10/19/514/44/11/10/10/10/1
Keterangan
     Sudah Sesuai SKM |      Belum Sesuai SKM
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


© Kementerian Kesehatan
Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
Dashboard Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan