Kelengkapan 2 Jenis Tenaga Standar Ketenagaan Minimal di NIAS UTARA SUMATERA UTARA

0,00%

0

Puskesmas Pembantu Sudah Memenuhi Lengkap
100,00%

38

Puskesmas Pembantu Belum Memenuhi Lengkap
Keterangan Kelengkapan 2 Jenis Tenaga Standar Ketenagaan Minimal di NIAS UTARA SUMATERA UTARA
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 76 Nakes ASN Untuk Memenuhi Standar Minimal Pustu di NIAS UTARA SUMATERA UTARA

KabupatenPustuJenisPerawatBidan
NIAS UTARAPUSTU LAOWOWAGA LAHEWA TIMURPuskesmas Pembantu0/10/1
NIAS UTARAPUSTU LAURU FADORO AFULUPuskesmas Pembantu0/10/1
NIAS UTARAPUSTU LOMBUZAUA LOTUPuskesmas Pembantu0/10/1
NIAS UTARAPUSTU MARAFALA LAHEWAPuskesmas Pembantu0/10/1
NIAS UTARAPUSTU MAZIAYA LOTUPuskesmas Pembantu0/10/1
NIAS UTARAPUSTU MAZINGO ALASA TALUMUZOIPuskesmas Pembantu0/10/1
NIAS UTARAPUSTU NAMOHALU NAMOHALU ESIWAPuskesmas Pembantu0/10/1
NIAS UTARAPUSTU DAHANA HILIGODU NAMOHALU ESIWAPuskesmas Pembantu0/10/1
NIAS UTARAPUSTU OMBOLATA AFULU AFULUPuskesmas Pembantu0/10/1
NIAS UTARAPUSTU OMBOLATA SAWO SAWOPuskesmas Pembantu0/10/1
NIAS UTARAPUSTU ONONAMOLO ALASA ALASAPuskesmas Pembantu0/10/1
NIAS UTARAPUSTU ORAHILI NAMOHALU ESIWAPuskesmas Pembantu0/10/1
NIAS UTARAPUSTU LASARA LAHEWAPuskesmas Pembantu0/10/1
NIAS UTARAPUSTU SIFAHANDRO SAWOPuskesmas Pembantu0/10/1
NIAS UTARAPUSTU SIFAOROASI AFULUPuskesmas Pembantu0/10/1
NIAS UTARAPUSTU SIHENEASI LAHEWAPuskesmas Pembantu0/10/1
NIAS UTARAPUSTU SISOBAHILI AFULUPuskesmas Pembantu0/10/1
NIAS UTARAPUSTU TUGALA LAURU LAHEWA TIMURPuskesmas Pembantu0/10/1
NIAS UTARAPUSTU TUHENAKHE I NAMOHALU ESIWAPuskesmas Pembantu0/10/1
NIAS UTARAPUSTU UMBUBALODANO AWA' AIPuskesmas Pembantu0/10/1
NIAS UTARAPUSTU AFIA LAHEWAPuskesmas Pembantu0/10/1
NIAS UTARAPUSTU BAHO LOTUPuskesmas Pembantu0/10/1
NIAS UTARAPUSTU BALEFADORO TUHO LAHEWAPuskesmas Pembantu0/10/1
NIAS UTARAPUSTU BANUA SIBOHOU NAMOHALU ESIWAPuskesmas Pembantu0/10/1
NIAS UTARAPUSTU BITAYA ALASAPuskesmas Pembantu0/10/1
NIAS UTARAPUSTU BOTOLAKHA TUHEMBERUAPuskesmas Pembantu0/10/1
NIAS UTARAPUSTU BOTOMBAWO AWA' AIPuskesmas Pembantu0/10/1
NIAS UTARAPUSTU BOTONAAI TUGALA OYOPuskesmas Pembantu0/10/1
NIAS UTARAPUSTU FAEKHUNAA AFULUPuskesmas Pembantu0/10/1
NIAS UTARAPUSTU FULOLO ALASAPuskesmas Pembantu0/10/1
NIAS UTARAPUSTU FULOLO SALOO AWA' AIPuskesmas Pembantu0/10/1
NIAS UTARAPUSTU HAREFANAESE ALASA TALUMUZOIPuskesmas Pembantu0/10/1
NIAS UTARAPUSTU HILIGAWONI ALASAPuskesmas Pembantu0/10/1
NIAS UTARAPUSTU HILIGEO AFIA LOTUPuskesmas Pembantu0/10/1
NIAS UTARAPUSTU HILIMBOWO KARE ALASA TALUMUZOIPuskesmas Pembantu0/10/1
NIAS UTARAPUSTU HILINAA ALASA TALUMUZOIPuskesmas Pembantu0/10/1
NIAS UTARAPUSTU HILISALOO AWA' AIPuskesmas Pembantu0/10/1
NIAS UTARAPUSTU HUMENE SIHENEASI TUGALA OYOPuskesmas Pembantu0/10/1
Keterangan
     Sudah Sesuai SKM |      Belum Sesuai SKM
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas Pembantu

SKM di Puskesmas Pembantu (PUSTU) mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Puskesmas.

Ketenagaan dimaksud merupakan 2 Jenis Tenaga Prioritas di Pustu yaitu perawat dan bidan.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting) :

1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau

2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas Pembantu yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas Pembantu dianggap LENGKAP apabila memiliki jumlah tenaga minimal untuk 2 jenis tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu.

Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas Pembantu dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota

(Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Pembantu Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas Pembantu * 100%)

Note:

Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)

Jumlah Puskesmas Pembantu Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Pembantu Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota

Total Puskesmas Pembantu = Total Puskesmas Pembantu dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas Pembantu yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Puskesmas Pembantu dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki Puskesmas Pembantu memiliki jumlah tenaga minimal untuk 2 jenis tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu.

Perhitungan Persentase Puskesmas Pembantu Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota

(Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Pembantu Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas Pembantu * 100%)

Note:

Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)

Jumlah Puskesmas Pembantu tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Pembantu Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota

Total Puskesmas Pembantu = Total Puskesmas Pembantu dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkankelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.

a. Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentasekelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu sebesar 0 - 25%

b. Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentasekelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu sebesar 26 - 50%

c. Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentasekelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu sebesar 51 - 75%

d. Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentasekelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:

A. Master Sarana Index (MSI)

Data daftar Puskesmas Pembantu

B. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)

Data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Pustu


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
© Kementerian Kesehatan