Kelengkapan 2 Jenis Tenaga Standar Ketenagaan Minimal di LAHAT SUMATERA SELATAN

0,00%

0

Puskesmas Pembantu Sudah Memenuhi Lengkap
100,00%

53

Puskesmas Pembantu Belum Memenuhi Lengkap
Keterangan Kelengkapan 2 Jenis Tenaga Standar Ketenagaan Minimal di LAHAT SUMATERA SELATAN
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 106 Nakes ASN Untuk Memenuhi Standar Minimal Pustu di LAHAT SUMATERA SELATAN

KabupatenPustuJenisPerawatBidan
LAHATPUSTU KOTA RAYA PRUMNASPuskesmas Pembantu0/10/1
LAHATPUSTU LAWANG AGUNG LAMA MUARA PAYANGPuskesmas Pembantu0/10/1
LAHATPUSTU LEMATANG JAYA MUARA LAWAIPuskesmas Pembantu0/10/1
LAHATPUSTU LINGGAR JAYA BUMI LAMPUNGPuskesmas Pembantu0/10/1
LAHATPUSTU LUBUK ATUNG PSEKSUPuskesmas Pembantu0/10/1
LAHATPUSTU LUBUK NAMBULAN BUNGAMASPuskesmas Pembantu0/10/1
LAHATPUSTU BATU RANCING SIMPANG III POMOPuskesmas Pembantu0/10/1
LAHATPUSTU MANGUN SARI JARAIPuskesmas Pembantu0/10/1
LAHATPUSTU MUARA JAUH MUARA PAYANGPuskesmas Pembantu0/10/1
LAHATPUSTU NANTI GIRI JARAIPuskesmas Pembantu0/10/1
LAHATPUSTU PAGAR KAYA SUKAMERINDUPuskesmas Pembantu0/10/1
LAHATPUSTU PANDAN ARANG NANJUNGANPuskesmas Pembantu0/10/1
LAHATPUSTU PASAR AGUNG PAGAR AGUNGPuskesmas Pembantu0/10/1
LAHATPUSTU PURBAMAS TANJUNG AURPuskesmas Pembantu0/10/1
LAHATPUSTU PURNAMA SARI WANA RAYAPuskesmas Pembantu0/10/1
LAHATPUSTU PURWARAJA PALEMBAJAPuskesmas Pembantu0/10/1
LAHATPUSTU PURWOREJO WANA RAYAPuskesmas Pembantu0/10/1
LAHATPUSTU KEBAN AGUNG MUARA TIGAPuskesmas Pembantu0/10/1
LAHATPUSTU SERONGGO BUNGAMASPuskesmas Pembantu0/10/1
LAHATPUSTU SIDO MAKMUR SAUNG NAGAPuskesmas Pembantu0/10/1
LAHATPUSTU SINDANG PANJANG TANJUNG SAKTI PUMIPuskesmas Pembantu0/10/1
LAHATPUSTU SINGAPURE KOTA AGUNGPuskesmas Pembantu0/10/1
LAHATPUSTU SUKA BAKTI SAUNG NAGAPuskesmas Pembantu0/10/1
LAHATPUSTU SUKA BUMI PAJAR BULANPuskesmas Pembantu0/10/1
LAHATPUSTU SUKA CINTA MERAPI IIPuskesmas Pembantu0/10/1
LAHATPUSTU SUKA HARJO PALEMBAJAPuskesmas Pembantu0/10/1
LAHATPUSTU SUKA MAKMUR SUKARAMIPuskesmas Pembantu0/10/1
LAHATPUSTU SUKAJADI PSEKSUPuskesmas Pembantu0/10/1
LAHATPUSTU TALANG AKAR PERANGAIPuskesmas Pembantu0/10/1
LAHATPUSTU TALANG BARU PAJAR BULANPuskesmas Pembantu0/10/1
LAHATPUSTU TALANG PADANG TINGGI PAJAR BULANPuskesmas Pembantu0/10/1
LAHATPUSTU TALANG SEJEMPUT PULAU PINANGPuskesmas Pembantu0/10/1
LAHATPUSTU TANJUNG AGUNG SUKAMERINDUPuskesmas Pembantu0/10/1
LAHATPUSTU TANJUNG NIBUNG TANJUNG TEBATPuskesmas Pembantu0/10/1
LAHATPUSTU TANJUNG PAYANG SELAWIPuskesmas Pembantu0/10/1
LAHATPUSTU TANJUNG RAYA PSEKSUPuskesmas Pembantu0/10/1
LAHATPUSTU TANJUNG SAKTI TANJUNG SAKTI PUMIPuskesmas Pembantu0/10/1
LAHATPUSTU TRANS SP II PADANG MUARA DUA TINGGI HARIPuskesmas Pembantu0/10/1
LAHATPUSTU TUNGGUL BUTE KOTA AGUNGPuskesmas Pembantu0/10/1
LAHATPUSTU ULAK MAS SENABINGPuskesmas Pembantu0/10/1
LAHATPUSTU WONOREJO SAUNG NAGAPuskesmas Pembantu0/10/1
LAHATPUSTU BANDAR JAYA WANA RAYAPuskesmas Pembantu0/10/1
LAHATPUSTU BERININGIN JAYA NANJUNGANPuskesmas Pembantu0/10/1
LAHATPUSTU CECAR BUNGAMASPuskesmas Pembantu0/10/1
LAHATPUSTU CEMPAKA WANGI MUARA LAWAIPuskesmas Pembantu0/10/1
LAHATPUSTU GEDUNG AGUNG MERAPI IPuskesmas Pembantu0/10/1
LAHATPUSTU GIRI MULYA SENABINGPuskesmas Pembantu0/10/1
LAHATPUSTU GUNUNG KARTO BUNGAMASPuskesmas Pembantu0/10/1
LAHATPUSTU KARANG ANYAR BANDAR JAYAPuskesmas Pembantu0/10/1
LAHATPUSTU KARANG BARU BANDAR JAYAPuskesmas Pembantu0/10/1
LAHATPUSTU KARANG REJO SENABINGPuskesmas Pembantu0/10/1
LAHATPUSTU KEDATON PAGAR GUNUNGPuskesmas Pembantu0/10/1
LAHATPUSTU KENCANA SARI PALEMBAJAPuskesmas Pembantu0/10/1
Keterangan
     Sudah Sesuai SKM |      Belum Sesuai SKM
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas Pembantu

SKM di Puskesmas Pembantu (PUSTU) mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Puskesmas.

Ketenagaan dimaksud merupakan 2 Jenis Tenaga Prioritas di Pustu yaitu perawat dan bidan.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting) :

1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau

2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas Pembantu yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas Pembantu dianggap LENGKAP apabila memiliki jumlah tenaga minimal untuk 2 jenis tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu.

Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas Pembantu dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota

(Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Pembantu Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas Pembantu * 100%)

Note:

Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)

Jumlah Puskesmas Pembantu Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Pembantu Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota

Total Puskesmas Pembantu = Total Puskesmas Pembantu dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas Pembantu yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Puskesmas Pembantu dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki Puskesmas Pembantu memiliki jumlah tenaga minimal untuk 2 jenis tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu.

Perhitungan Persentase Puskesmas Pembantu Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota

(Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Pembantu Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas Pembantu * 100%)

Note:

Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)

Jumlah Puskesmas Pembantu tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Pembantu Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota

Total Puskesmas Pembantu = Total Puskesmas Pembantu dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkankelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.

a. Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentasekelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu sebesar 0 - 25%

b. Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentasekelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu sebesar 26 - 50%

c. Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentasekelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu sebesar 51 - 75%

d. Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentasekelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:

A. Master Sarana Index (MSI)

Data daftar Puskesmas Pembantu

B. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)

Data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Pustu


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
© Kementerian Kesehatan