Kelengkapan 2 Jenis Tenaga Standar Ketenagaan Minimal di KAUR BENGKULU

0,00%

0

Puskesmas Pembantu Sudah Memenuhi Lengkap
100,00%

28

Puskesmas Pembantu Belum Memenuhi Lengkap
Keterangan Kelengkapan 2 Jenis Tenaga Standar Ketenagaan Minimal di KAUR BENGKULU
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 56 Nakes ASN Untuk Memenuhi Standar Minimal Pustu di KAUR BENGKULU

KabupatenPustuJenisPerawatBidan
KAURPUSTU LAWANG AGUNG LUNGKANG KULEPuskesmas Pembantu0/10/1
KAURPUSTU MERPAS MUARA NASALPuskesmas Pembantu0/10/1
KAURPUSTU BUKIT MAKMUR MUARA SAHUNGPuskesmas Pembantu0/10/1
KAURPUSTU MUARA TETAP MUARA TETAPPuskesmas Pembantu0/10/1
KAURPUSTU NUSUK MENTIRINGPuskesmas Pembantu0/10/1
KAURPUSTU PADANG LEBAN TANJUNG KEMUNINGPuskesmas Pembantu0/10/1
KAURPUSTU PADANG TINGGI BERIANG TINGGIPuskesmas Pembantu0/10/1
KAURPUSTU GUNUNG TIGA MENTIRINGPuskesmas Pembantu0/10/1
KAURPUSTU PENANTIAN KELAM TENGAHPuskesmas Pembantu0/10/1
KAURPUSTU PULAU PANGGUNG LUASPuskesmas Pembantu0/10/1
KAURPUSTU SEKUNYIT BINTUHANPuskesmas Pembantu0/10/1
KAURPUSTU SERDANG INDAH LUASPuskesmas Pembantu0/10/1
KAURPUSTU SUKANANTI LUNGKANG KULEPuskesmas Pembantu0/10/1
KAURPUSTU SUKARAMI TANJUNG IMANPuskesmas Pembantu0/10/1
KAURPUSTU SUMBER HARAPAN MUARA NASALPuskesmas Pembantu0/10/1
KAURPUSTU TALANG BERANGIN GEDUNG WANIPuskesmas Pembantu0/10/1
KAURPUSTU TANJUNG BERINGIN LINAUPuskesmas Pembantu0/10/1
KAURPUSTU TANJUNG IMAN II TANJUNG KEMUNINGPuskesmas Pembantu0/10/1
KAURPUSTU TEBING RAMBUTAN MUARA NASALPuskesmas Pembantu0/10/1
KAURPUSTU TRI TUNGGAL BAKTI MUARA SAHUNGPuskesmas Pembantu0/10/1
KAURPUSTU WAY HAWANG LINAUPuskesmas Pembantu0/10/1
KAURPUSTU AIR JELATANG LINAUPuskesmas Pembantu0/10/1
KAURPUSTU AIR PALAWAN MUARA NASALPuskesmas Pembantu0/10/1
KAURPUSTU BENUA RATU LUASPuskesmas Pembantu0/10/1
KAURPUSTU BUKIT INDAH MUARA NASALPuskesmas Pembantu0/10/1
KAURPUSTU GEDUNG SAKO II BINTUHANPuskesmas Pembantu0/10/1
KAURPUSTU GUNUNG TERANG GEDUNG WANIPuskesmas Pembantu0/10/1
KAURPUSTU KEPAHYANG MUARA TETAPPuskesmas Pembantu0/10/1
Keterangan
     Sudah Sesuai SKM |      Belum Sesuai SKM
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas Pembantu

SKM di Puskesmas Pembantu (PUSTU) mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Puskesmas.

Ketenagaan dimaksud merupakan 2 Jenis Tenaga Prioritas di Pustu yaitu perawat dan bidan.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting) :

1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau

2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas Pembantu yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas Pembantu dianggap LENGKAP apabila memiliki jumlah tenaga minimal untuk 2 jenis tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu.

Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas Pembantu dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota

(Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Pembantu Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas Pembantu * 100%)

Note:

Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)

Jumlah Puskesmas Pembantu Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Pembantu Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota

Total Puskesmas Pembantu = Total Puskesmas Pembantu dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas Pembantu yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Puskesmas Pembantu dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki Puskesmas Pembantu memiliki jumlah tenaga minimal untuk 2 jenis tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu.

Perhitungan Persentase Puskesmas Pembantu Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota

(Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Pembantu Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas Pembantu * 100%)

Note:

Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)

Jumlah Puskesmas Pembantu tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Pembantu Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota

Total Puskesmas Pembantu = Total Puskesmas Pembantu dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkankelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.

a. Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentasekelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu sebesar 0 - 25%

b. Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentasekelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu sebesar 26 - 50%

c. Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentasekelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu sebesar 51 - 75%

d. Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentasekelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:

A. Master Sarana Index (MSI)

Data daftar Puskesmas Pembantu

B. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)

Data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Pustu


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
© Kementerian Kesehatan