Kelengkapan 2 Jenis Tenaga Standar Ketenagaan Minimal di SELUMA BENGKULU

0,00%

0

Puskesmas Pembantu Sudah Memenuhi Lengkap
100,00%

54

Puskesmas Pembantu Belum Memenuhi Lengkap
Keterangan Kelengkapan 2 Jenis Tenaga Standar Ketenagaan Minimal di SELUMA BENGKULU
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 108 Nakes ASN Untuk Memenuhi Standar Minimal Pustu di SELUMA BENGKULU

KabupatenPustuJenisPerawatBidan
SELUMAPUSTU KUTI AGUNG BABATANPuskesmas Pembantu0/10/1
SELUMAPUSTU LAWANG AGUNG AIR PERIUKANPuskesmas Pembantu0/10/1
SELUMAPUSTU LUBUK LAGAN SUKAMERINDUPuskesmas Pembantu0/10/1
SELUMAPUSTU LUBUK RESAM PUGUKPuskesmas Pembantu0/10/1
SELUMAPUSTU MEKAR JAYA ULU TALOPuskesmas Pembantu0/10/1
SELUMAPUSTU MUARA DANAU MASMAMBANGPuskesmas Pembantu0/10/1
SELUMAPUSTU NANTI AGUNG ILIR TALOPuskesmas Pembantu0/10/1
SELUMAPUSTU NAPALAN SUKAMERINDUPuskesmas Pembantu0/10/1
SELUMAPUSTU PADANG CAPO ILIR DUSUN TENGAHPuskesmas Pembantu0/10/1
SELUMAPUSTU PADANG GENTING RIMBO KEDUIPuskesmas Pembantu0/10/1
SELUMAPUSTU PADANG PERI KEMBANG MUMPOPuskesmas Pembantu0/10/1
SELUMAPUSTU PADANG RAMBUN RIMBO KEDUIPuskesmas Pembantu0/10/1
SELUMAPUSTU PAGAR BANYU ULU TALOPuskesmas Pembantu0/10/1
SELUMAPUSTU PAGAR ULU TALOPuskesmas Pembantu0/10/1
SELUMAPUSTU GUNUNG AGUNG TUMBUANPuskesmas Pembantu0/10/1
SELUMAPUSTU PASAR NGALAM AIR PERIUKANPuskesmas Pembantu0/10/1
SELUMAPUSTU PASAR SELUMA RIMBO KEDUIPuskesmas Pembantu0/10/1
SELUMAPUSTU PENAGO I ILIR TALOPuskesmas Pembantu0/10/1
SELUMAPUSTU PERING BARU SUKAMERINDUPuskesmas Pembantu0/10/1
SELUMAPUSTU PURBOSARI TALANG TINGGIPuskesmas Pembantu0/10/1
SELUMAPUSTU RIAK SIABUN I RIAK SIABUNPuskesmas Pembantu0/10/1
SELUMAPUSTU KUNDURAN SELUMA TIMURPuskesmas Pembantu0/10/1
SELUMAPUSTU KUNGKAI BARU AIR PERIUKANPuskesmas Pembantu0/10/1
SELUMAPUSTU SELINGSINGAN PUGUKPuskesmas Pembantu0/10/1
SELUMAPUSTU SUKARAJA CAHAYA NEGERIPuskesmas Pembantu0/10/1
SELUMAPUSTU SUNGAI PETAI SUKAMERINDUPuskesmas Pembantu0/10/1
SELUMAPUSTU TALANG ALAI DERMAYUPuskesmas Pembantu0/10/1
SELUMAPUSTU TALANG BENUANG DERMAYUPuskesmas Pembantu0/10/1
SELUMAPUSTU TALANG DANTUK KOTA TAISPuskesmas Pembantu0/10/1
SELUMAPUSTU TALANG DURIAN PAJAR BULANPuskesmas Pembantu0/10/1
SELUMAPUSTU TALANG PANJANG ILIR TALOPuskesmas Pembantu0/10/1
SELUMAPUSTU TALANG PERAPAT TALANG TINGGIPuskesmas Pembantu0/10/1
SELUMAPUSTU TALANG SEBARIS DERMAYUPuskesmas Pembantu0/10/1
SELUMAPUSTU TANJUNG KUAW TUMBUANPuskesmas Pembantu0/10/1
SELUMAPUSTU TAWANG REJO AIR PERIUKANPuskesmas Pembantu0/10/1
SELUMAPUSTU TENANGAN SELUMA TIMURPuskesmas Pembantu0/10/1
SELUMAPUSTU SELEBAR SELUMA TIMURPuskesmas Pembantu0/10/1
SELUMAPUSTU TANAH ABANG PENAGO IIPuskesmas Pembantu0/10/1
SELUMAPUSTU TANJUNG AGUNG ULU TALOPuskesmas Pembantu0/10/1
SELUMAPUSTU TEBAT GUNUNG PAJAR BULANPuskesmas Pembantu0/10/1
SELUMAPUSTU TEBAT SIBUN SUKAMERINDUPuskesmas Pembantu0/10/1
SELUMAPUSTU AIR KEMUNING BABATANPuskesmas Pembantu0/10/1
SELUMAPUSTU AIR LATAK TALANG TINGGIPuskesmas Pembantu0/10/1
SELUMAPUSTU AIR PERIUKAN DERMAYUPuskesmas Pembantu0/10/1
SELUMAPUSTU AIR PETAI BABATANPuskesmas Pembantu0/10/1
SELUMAPUSTU AIR TERAS MASMAMBANGPuskesmas Pembantu0/10/1
SELUMAPUSTU ARANG SAPAT DUSUN TENGAHPuskesmas Pembantu0/10/1
SELUMAPUSTU BAKAL DALAM SUKAMERINDUPuskesmas Pembantu0/10/1
SELUMAPUSTU BANYU KENCANA ULU TALOPuskesmas Pembantu0/10/1
SELUMAPUSTU BUKIT PENINJAUAN I CAHAYA NEGERIPuskesmas Pembantu0/10/1
SELUMAPUSTU CAHAYA NEGERI BABATANPuskesmas Pembantu0/10/1
SELUMAPUSTU GELOMBANG KEMBANG MUMPOPuskesmas Pembantu0/10/1
SELUMAPUSTU GIRI MULYA ULU TALOPuskesmas Pembantu0/10/1
SELUMAPUSTU KARANG DAPO KEMBANG MUMPOPuskesmas Pembantu0/10/1
Keterangan
     Sudah Sesuai SKM |      Belum Sesuai SKM
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas Pembantu

SKM di Puskesmas Pembantu (PUSTU) mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Puskesmas.

Ketenagaan dimaksud merupakan 2 Jenis Tenaga Prioritas di Pustu yaitu perawat dan bidan.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting) :

1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau

2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas Pembantu yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas Pembantu dianggap LENGKAP apabila memiliki jumlah tenaga minimal untuk 2 jenis tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu.

Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas Pembantu dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota

(Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Pembantu Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas Pembantu * 100%)

Note:

Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)

Jumlah Puskesmas Pembantu Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Pembantu Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota

Total Puskesmas Pembantu = Total Puskesmas Pembantu dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas Pembantu yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Puskesmas Pembantu dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki Puskesmas Pembantu memiliki jumlah tenaga minimal untuk 2 jenis tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu.

Perhitungan Persentase Puskesmas Pembantu Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota

(Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Pembantu Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas Pembantu * 100%)

Note:

Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)

Jumlah Puskesmas Pembantu tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Pembantu Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota

Total Puskesmas Pembantu = Total Puskesmas Pembantu dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkankelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.

a. Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentasekelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu sebesar 0 - 25%

b. Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentasekelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu sebesar 26 - 50%

c. Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentasekelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu sebesar 51 - 75%

d. Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentasekelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:

A. Master Sarana Index (MSI)

Data daftar Puskesmas Pembantu

B. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)

Data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Pustu


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
© Kementerian Kesehatan