Kelengkapan 2 Jenis Tenaga Standar Ketenagaan Minimal di MUKOMUKO BENGKULU

0,00%

0

Puskesmas Pembantu Sudah Memenuhi Lengkap
100,00%

48

Puskesmas Pembantu Belum Memenuhi Lengkap
Keterangan Kelengkapan 2 Jenis Tenaga Standar Ketenagaan Minimal di MUKOMUKO BENGKULU
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 96 Nakes ASN Untuk Memenuhi Standar Minimal Pustu di MUKOMUKO BENGKULU

KabupatenPustuJenisPerawatBidan
MUKOMUKOPUSTU LUBUK BENTO PONDOK SUGUHPuskesmas Pembantu0/10/1
MUKOMUKOPUSTU MAKMUR JAYA AIR RAMIPuskesmas Pembantu0/10/1
MUKOMUKOPUSTU MANJUNTO JAYA AIR MANJUNTOPuskesmas Pembantu0/10/1
MUKOMUKOPUSTU MANUNGGAL JAYA IPUHPuskesmas Pembantu0/10/1
MUKOMUKOPUSTU MARGA MULIA AIR RAMIPuskesmas Pembantu0/10/1
MUKOMUKOPUSTU MEKAR JAYA AIR RAMIPuskesmas Pembantu0/10/1
MUKOMUKOPUSTU MEKAR JAYA TUNGGAL JAYAPuskesmas Pembantu0/10/1
MUKOMUKOPUSTU MEKAR SARI RETAK MUDIKPuskesmas Pembantu0/10/1
MUKOMUKOPUSTU BUKIT MAKMUR PENARIKPuskesmas Pembantu0/10/1
MUKOMUKOPUSTU NELAN INDAH BantalPuskesmas Pembantu0/10/1
MUKOMUKOPUSTU PASAR SEBELAH MUKOMUKOPuskesmas Pembantu0/10/1
MUKOMUKOPUSTU PAUH TARENJA Lubuk SanaiPuskesmas Pembantu0/10/1
MUKOMUKOPUSTU PENARIK PENARIKPuskesmas Pembantu0/10/1
MUKOMUKOPUSTU PONDOK KOPI TUNGGAL JAYAPuskesmas Pembantu0/10/1
MUKOMUKOPUSTU PONDOK MAKMUR AIR MANJUNTOPuskesmas Pembantu0/10/1
MUKOMUKOPUSTU PONDOK PANJANG LALANG LUASPuskesmas Pembantu0/10/1
MUKOMUKOPUSTU PONDOK TENGAH LALANG LUASPuskesmas Pembantu0/10/1
MUKOMUKOPUSTU PULAU BARU IPUHPuskesmas Pembantu0/10/1
MUKOMUKOPUSTU RAWA BANGUN Lubuk SanaiPuskesmas Pembantu0/10/1
MUKOMUKOPUSTU RAWA MULYA Lubuk SanaiPuskesmas Pembantu0/10/1
MUKOMUKOPUSTU SARI BULAN DUSUN BARU V KOTOPuskesmas Pembantu0/10/1
MUKOMUKOPUSTU SELAGAN JAYA MUKOMUKOPuskesmas Pembantu0/10/1
MUKOMUKOPUSTU SETIA BUDI TERAS TERUNJAMPuskesmas Pembantu0/10/1
MUKOMUKOPUSTU SIDO MULYO PENARIKPuskesmas Pembantu0/10/1
MUKOMUKOPUSTU SUKA MAJU PENARIKPuskesmas Pembantu0/10/1
MUKOMUKOPUSTU SUMBER MAKMUR LUBUK PINANGPuskesmas Pembantu0/10/1
MUKOMUKOPUSTU SURIAN BUNGKAL SELAGAN RAYAPuskesmas Pembantu0/10/1
MUKOMUKOPUSTU TALANG BARU Malin DemanPuskesmas Pembantu0/10/1
MUKOMUKOPUSTU TALANG BUAI SELAGAN RAYAPuskesmas Pembantu0/10/1
MUKOMUKOPUSTU TALANG GADING RETAK MUDIKPuskesmas Pembantu0/10/1
MUKOMUKOPUSTU TALANG MEDAN SELAGAN RAYAPuskesmas Pembantu0/10/1
MUKOMUKOPUSTU TALANG PETAI LALANG LUASPuskesmas Pembantu0/10/1
MUKOMUKOPUSTU TANAH REKAH MUKOMUKOPuskesmas Pembantu0/10/1
MUKOMUKOPUSTU TANJUNG HARAPAN IPUHPuskesmas Pembantu0/10/1
MUKOMUKOPUSTU TANJUNG JAYA IPUHPuskesmas Pembantu0/10/1
MUKOMUKOPUSTU TIRTA MAKMUR AIR MANJUNTOPuskesmas Pembantu0/10/1
MUKOMUKOPUSTU SUNGAI IPUH SELAGAN RAYAPuskesmas Pembantu0/10/1
MUKOMUKOPUSTU TANJUNG ALAI LUBUK PINANGPuskesmas Pembantu0/10/1
MUKOMUKOPUSTU AIR BIKUK PONDOK SUGUHPuskesmas Pembantu0/10/1
MUKOMUKOPUSTU AIR BULUH IPUHPuskesmas Pembantu0/10/1
MUKOMUKOPUSTU AIR DIKIT DUSUN BARU V KOTOPuskesmas Pembantu0/10/1
MUKOMUKOPUSTU AIR HITAM PONDOK SUGUHPuskesmas Pembantu0/10/1
MUKOMUKOPUSTU AIR RAMI AIR RAMIPuskesmas Pembantu0/10/1
MUKOMUKOPUSTU BANDAR JAYA Bukit MulyaPuskesmas Pembantu0/10/1
MUKOMUKOPUSTU BATU EJUNG BantalPuskesmas Pembantu0/10/1
MUKOMUKOPUSTU BUKIT HARAPAN AIR RAMIPuskesmas Pembantu0/10/1
MUKOMUKOPUSTU BUMI MULYA Bukit MulyaPuskesmas Pembantu0/10/1
MUKOMUKOPUSTU DUSUN PULAU AIR RAMIPuskesmas Pembantu0/10/1
Keterangan
     Sudah Sesuai SKM |      Belum Sesuai SKM
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas Pembantu

SKM di Puskesmas Pembantu (PUSTU) mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Puskesmas.

Ketenagaan dimaksud merupakan 2 Jenis Tenaga Prioritas di Pustu yaitu perawat dan bidan.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting) :

1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau

2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas Pembantu yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas Pembantu dianggap LENGKAP apabila memiliki jumlah tenaga minimal untuk 2 jenis tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu.

Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas Pembantu dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota

(Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Pembantu Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas Pembantu * 100%)

Note:

Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)

Jumlah Puskesmas Pembantu Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Pembantu Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota

Total Puskesmas Pembantu = Total Puskesmas Pembantu dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas Pembantu yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Puskesmas Pembantu dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki Puskesmas Pembantu memiliki jumlah tenaga minimal untuk 2 jenis tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu.

Perhitungan Persentase Puskesmas Pembantu Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota

(Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Pembantu Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas Pembantu * 100%)

Note:

Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)

Jumlah Puskesmas Pembantu tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Pembantu Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota

Total Puskesmas Pembantu = Total Puskesmas Pembantu dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkankelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.

a. Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentasekelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu sebesar 0 - 25%

b. Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentasekelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu sebesar 26 - 50%

c. Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentasekelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu sebesar 51 - 75%

d. Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentasekelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:

A. Master Sarana Index (MSI)

Data daftar Puskesmas Pembantu

B. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)

Data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Pustu


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
© Kementerian Kesehatan