Kelengkapan 2 Jenis Tenaga Standar Ketenagaan Minimal di KEPULAUAN ANAMBAS KEPULAUAN RIAU

0,00%

0

Puskesmas Pembantu Sudah Memenuhi Lengkap
100,00%

43

Puskesmas Pembantu Belum Memenuhi Lengkap
Keterangan Kelengkapan 2 Jenis Tenaga Standar Ketenagaan Minimal di KEPULAUAN ANAMBAS KEPULAUAN RIAU
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 86 Nakes ASN Untuk Memenuhi Standar Minimal Pustu di KEPULAUAN ANAMBAS KEPULAUAN RIAU

KabupatenPustuJenisPerawatBidan
KEPULAUAN ANAMBASPUSTU KUALA MARAS JEMAJA TIMURPuskesmas Pembantu0/10/1
KEPULAUAN ANAMBASPUSTU LADAN PALMATAKPuskesmas Pembantu0/10/1
KEPULAUAN ANAMBASPUSTU LANDAK LETUNGPuskesmas Pembantu0/10/1
KEPULAUAN ANAMBASPUSTU LANGIR PALMATAKPuskesmas Pembantu0/10/1
KEPULAUAN ANAMBASPUSTU LIDI SIANTAN TENGAHPuskesmas Pembantu0/10/1
KEPULAUAN ANAMBASPUSTU LINGAI SIANTAN SELATANPuskesmas Pembantu0/10/1
KEPULAUAN ANAMBASPUSTU LIUK SIANTAN TENGAHPuskesmas Pembantu0/10/1
KEPULAUAN ANAMBASPUSTU MATAK KUTE SIANTANPuskesmas Pembantu0/10/1
KEPULAUAN ANAMBASPUSTU MENGKAIT SIANTAN SELATANPuskesmas Pembantu0/10/1
KEPULAUAN ANAMBASPUSTU MUNJAN SIANTAN TIMURPuskesmas Pembantu0/10/1
KEPULAUAN ANAMBASPUSTU PESISIR TIMUR TEREMPAPuskesmas Pembantu0/10/1
KEPULAUAN ANAMBASPUSTU PIABUNG PALMATAKPuskesmas Pembantu0/10/1
KEPULAUAN ANAMBASPUSTU PIASAN SIANTAN UTARAPuskesmas Pembantu0/10/1
KEPULAUAN ANAMBASPUSTU PUTIK PALMATAKPuskesmas Pembantu0/10/1
KEPULAUAN ANAMBASPUSTU REWAK LETUNGPuskesmas Pembantu0/10/1
KEPULAUAN ANAMBASPUSTU KIABU SIANTAN SELATANPuskesmas Pembantu0/10/1
KEPULAUAN ANAMBASPUSTU SERAT SIANTAN TIMURPuskesmas Pembantu0/10/1
KEPULAUAN ANAMBASPUSTU SRI TANJUNG TEREMPAPuskesmas Pembantu0/10/1
KEPULAUAN ANAMBASPUSTU MAMPOK LETUNGPuskesmas Pembantu0/10/1
KEPULAUAN ANAMBASPUSTU SUNGGAK JEMAJA BARATPuskesmas Pembantu0/10/1
KEPULAUAN ANAMBASPUSTU TAREMPA BARAT DAYA TEREMPAPuskesmas Pembantu0/10/1
KEPULAUAN ANAMBASPUSTU TAREMPA TIMUR TEREMPAPuskesmas Pembantu0/10/1
KEPULAUAN ANAMBASPUSTU TELAGA KECIL SIANTAN SELATANPuskesmas Pembantu0/10/1
KEPULAUAN ANAMBASPUSTU TELAGA SIANTAN SELATANPuskesmas Pembantu0/10/1
KEPULAUAN ANAMBASPUSTU TELUK SIANTAN SIANTAN TENGAHPuskesmas Pembantu0/10/1
KEPULAUAN ANAMBASPUSTU TELUK SUNTING SIANTAN TENGAHPuskesmas Pembantu0/10/1
KEPULAUAN ANAMBASPUSTU TEMBURUN SIANTAN TIMURPuskesmas Pembantu0/10/1
KEPULAUAN ANAMBASPUSTU TIANGAU SIANTAN SELATANPuskesmas Pembantu0/10/1
KEPULAUAN ANAMBASPUSTU ULU MARAS JEMAJA TIMURPuskesmas Pembantu0/10/1
KEPULAUAN ANAMBASPUSTU TEBANG PALMATAKPuskesmas Pembantu0/10/1
KEPULAUAN ANAMBASPUSTU AIR BIRU LETUNGPuskesmas Pembantu0/10/1
KEPULAUAN ANAMBASPUSTU AIR PUTIH SIANTAN TIMURPuskesmas Pembantu0/10/1
KEPULAUAN ANAMBASPUSTU AIR SENA SIANTAN TENGAHPuskesmas Pembantu0/10/1
KEPULAUAN ANAMBASPUSTU BATU BELAH SIANTAN TIMURPuskesmas Pembantu0/10/1
KEPULAUAN ANAMBASPUSTU BATU BERAPIT LETUNGPuskesmas Pembantu0/10/1
KEPULAUAN ANAMBASPUSTU BAYAT SIANTAN UTARAPuskesmas Pembantu0/10/1
KEPULAUAN ANAMBASPUSTU BELIBAK PALMATAKPuskesmas Pembantu0/10/1
KEPULAUAN ANAMBASPUSTU BUKIT PADI JEMAJA TIMURPuskesmas Pembantu0/10/1
KEPULAUAN ANAMBASPUSTU CANDI PALMATAKPuskesmas Pembantu0/10/1
KEPULAUAN ANAMBASPUSTU GENTING PULUR JEMAJA TIMURPuskesmas Pembantu0/10/1
KEPULAUAN ANAMBASPUSTU IMPOL JEMAJA BARATPuskesmas Pembantu0/10/1
KEPULAUAN ANAMBASPUSTU KERAMUT JEMAJA BARATPuskesmas Pembantu0/10/1
KEPULAUAN ANAMBASPustu Air BiniPuskesmas Pembantu0/10/1
Keterangan
     Sudah Sesuai SKM |      Belum Sesuai SKM
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas Pembantu

SKM di Puskesmas Pembantu (PUSTU) mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Puskesmas.

Ketenagaan dimaksud merupakan 2 Jenis Tenaga Prioritas di Pustu yaitu perawat dan bidan.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting) :

1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau

2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas Pembantu yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas Pembantu dianggap LENGKAP apabila memiliki jumlah tenaga minimal untuk 2 jenis tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu.

Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas Pembantu dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota

(Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Pembantu Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas Pembantu * 100%)

Note:

Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)

Jumlah Puskesmas Pembantu Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Pembantu Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota

Total Puskesmas Pembantu = Total Puskesmas Pembantu dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas Pembantu yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Puskesmas Pembantu dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki Puskesmas Pembantu memiliki jumlah tenaga minimal untuk 2 jenis tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu.

Perhitungan Persentase Puskesmas Pembantu Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota

(Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Pembantu Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas Pembantu * 100%)

Note:

Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)

Jumlah Puskesmas Pembantu tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Pembantu Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota

Total Puskesmas Pembantu = Total Puskesmas Pembantu dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkankelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.

a. Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentasekelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu sebesar 0 - 25%

b. Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentasekelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu sebesar 26 - 50%

c. Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentasekelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu sebesar 51 - 75%

d. Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentasekelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:

A. Master Sarana Index (MSI)

Data daftar Puskesmas Pembantu

B. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)

Data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Pustu


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
© Kementerian Kesehatan