Kelengkapan 2 Jenis Tenaga Standar Ketenagaan Minimal di KOTA JAKARTA PUSAT JAKARTA

0,00%

0

Puskesmas Pembantu Sudah Memenuhi Lengkap
100,00%

37

Puskesmas Pembantu Belum Memenuhi Lengkap
Keterangan Kelengkapan 2 Jenis Tenaga Standar Ketenagaan Minimal di KOTA JAKARTA PUSAT JAKARTA
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 74 Nakes ASN Untuk Memenuhi Standar Minimal Pustu di KOTA JAKARTA PUSAT JAKARTA

KabupatenPustuJenisPerawatBidan
KOTA JAKARTA PUSATPUSTU Cempaka Putih TimurPuskesmas Pembantu0/10/1
KOTA JAKARTA PUSATPustu CidengPuskesmas Pembantu0/10/1
KOTA JAKARTA PUSATPustu Gunung Sahari SelatanPuskesmas Pembantu0/10/1
KOTA JAKARTA PUSATPustu Kebon SirihPuskesmas Pembantu0/10/1
KOTA JAKARTA PUSATPustu Gunung Sahari UtaraPuskesmas Pembantu0/10/1
KOTA JAKARTA PUSATPustu Karang AnyarPuskesmas Pembantu0/10/1
KOTA JAKARTA PUSATPustu KartiniPuskesmas Pembantu0/10/1
KOTA JAKARTA PUSATPUSTU KEBON KELAPAPuskesmas Pembantu0/10/1
KOTA JAKARTA PUSATPUSTU KEBON MELATIPuskesmas Pembantu0/10/1
KOTA JAKARTA PUSATKEL. KAMPUNG BALIPuskesmas Pembantu0/10/1
KOTA JAKARTA PUSATKEL. PETAMBURANPuskesmas Pembantu0/10/1
KOTA JAKARTA PUSATKEL. KARET TENGSINPuskesmas Pembantu0/10/1
KOTA JAKARTA PUSATKEL. GELORAPuskesmas Pembantu0/10/1
KOTA JAKARTA PUSATKEL. PEGANGSAANPuskesmas Pembantu0/10/1
KOTA JAKARTA PUSATKEL. KENARIPuskesmas Pembantu0/10/1
KOTA JAKARTA PUSATKEL. KRAMATPuskesmas Pembantu0/10/1
KOTA JAKARTA PUSATKEL. BUNGURPuskesmas Pembantu0/10/1
KOTA JAKARTA PUSATKEL. PASEBANPuskesmas Pembantu0/10/1
KOTA JAKARTA PUSATKEL. KWITANGPuskesmas Pembantu0/10/1
KOTA JAKARTA PUSAT(NONAKTIF) KEL. JOHAR BARU IIIPuskesmas Pembantu0/10/1
KOTA JAKARTA PUSATKEL. RAWASARIPuskesmas Pembantu0/10/1
KOTA JAKARTA PUSATKEL. CEMPAKA PUTIH BARAT IIPuskesmas Pembantu0/10/1
KOTA JAKARTA PUSATKEL. KEBON KOSONG IPuskesmas Pembantu0/10/1
KOTA JAKARTA PUSATKEL. KEBON KOSONG IIPuskesmas Pembantu0/10/1
KOTA JAKARTA PUSATKEL. SERDANGPuskesmas Pembantu0/10/1
KOTA JAKARTA PUSATKEL. UTAN PANJANGPuskesmas Pembantu0/10/1
KOTA JAKARTA PUSATKEL. CEMPAKA BARUPuskesmas Pembantu0/10/1
KOTA JAKARTA PUSATKEL. SUMUR BATUPuskesmas Pembantu0/10/1
KOTA JAKARTA PUSATKEL. PASAR BARUPuskesmas Pembantu0/10/1
KOTA JAKARTA PUSATKEL. DURI PULOPuskesmas Pembantu0/10/1
KOTA JAKARTA PUSATKEL. PETOJO UTARAPuskesmas Pembantu0/10/1
KOTA JAKARTA PUSATKEL. PETOJO SELATANPuskesmas Pembantu0/10/1
KOTA JAKARTA PUSATPUSKESMAS PEMBANTU TANAH TINGGIPuskesmas Pembantu0/10/1
KOTA JAKARTA PUSATPUSKESMAS PEMBANTU JOHAR BARU IIPuskesmas Pembantu0/10/1
KOTA JAKARTA PUSATPUSKESMAS PEMBANTU JOHAR BARU IIIPuskesmas Pembantu0/10/1
KOTA JAKARTA PUSATPUSKESMAS PEMBANTU GALURPuskesmas Pembantu0/10/1
KOTA JAKARTA PUSATPUSKESMAS PEMBANTU KAMPUNG RAWAPuskesmas Pembantu0/10/1
Keterangan
     Sudah Sesuai SKM |      Belum Sesuai SKM
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas Pembantu

SKM di Puskesmas Pembantu (PUSTU) mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Puskesmas.

Ketenagaan dimaksud merupakan 2 Jenis Tenaga Prioritas di Pustu yaitu perawat dan bidan.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting) :

1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau

2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas Pembantu yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas Pembantu dianggap LENGKAP apabila memiliki jumlah tenaga minimal untuk 2 jenis tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu.

Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas Pembantu dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota

(Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Pembantu Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas Pembantu * 100%)

Note:

Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)

Jumlah Puskesmas Pembantu Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Pembantu Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota

Total Puskesmas Pembantu = Total Puskesmas Pembantu dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas Pembantu yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Puskesmas Pembantu dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki Puskesmas Pembantu memiliki jumlah tenaga minimal untuk 2 jenis tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu.

Perhitungan Persentase Puskesmas Pembantu Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota

(Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Pembantu Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas Pembantu * 100%)

Note:

Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)

Jumlah Puskesmas Pembantu tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Pembantu Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota

Total Puskesmas Pembantu = Total Puskesmas Pembantu dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkankelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.

a. Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentasekelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu sebesar 0 - 25%

b. Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentasekelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu sebesar 26 - 50%

c. Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentasekelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu sebesar 51 - 75%

d. Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentasekelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:

A. Master Sarana Index (MSI)

Data daftar Puskesmas Pembantu

B. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)

Data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Pustu


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
© Kementerian Kesehatan