Kelengkapan 2 Jenis Tenaga Standar Ketenagaan Minimal di PURWOREJO JAWA TENGAH

0,00%

0

Puskesmas Pembantu Sudah Memenuhi Lengkap
100,00%

51

Puskesmas Pembantu Belum Memenuhi Lengkap
Keterangan Kelengkapan 2 Jenis Tenaga Standar Ketenagaan Minimal di PURWOREJO JAWA TENGAH
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 102 Nakes ASN Untuk Memenuhi Standar Minimal Pustu di PURWOREJO JAWA TENGAH

KabupatenPustuJenisPerawatBidan
PURWOREJOPUSTU KLEDUNG KARANGDALEM BANYUURIPPuskesmas Pembantu0/10/1
PURWOREJOPUSTU KRANDEGAN BAYANPuskesmas Pembantu0/10/1
PURWOREJOPUSTU LUBANGKIDUL BUTUHPuskesmas Pembantu0/10/1
PURWOREJOPUSTU MEDONO BENERPuskesmas Pembantu0/10/1
PURWOREJOPUSTU CACABAN LOR BENERPuskesmas Pembantu0/10/1
PURWOREJOPUSTU NGARAN KALIGESINGPuskesmas Pembantu0/10/1
PURWOREJOPUSTU NGLARIS BENERPuskesmas Pembantu0/10/1
PURWOREJOPUSTU DONORATI PURWOREJOPuskesmas Pembantu0/10/1
PURWOREJOPUSTU DONOREJO KALIGESINGPuskesmas Pembantu0/10/1
PURWOREJOPUSTU GESING BUBUTANPuskesmas Pembantu0/10/1
PURWOREJOPUSTU PANDANREJO KALIGESINGPuskesmas Pembantu0/10/1
PURWOREJOPUSTU JOGOBOYO BUBUTANPuskesmas Pembantu0/10/1
PURWOREJOPUSTU POLOWANGI PITURUHPuskesmas Pembantu0/10/1
PURWOREJOPUSTU GRABAGPuskesmas Pembantu0/10/1
PURWOREJOPUSTU POPONGAN BANYUURIPPuskesmas Pembantu0/10/1
PURWOREJOPUSTU PRAPAGLOR KARANGETASPuskesmas Pembantu0/10/1
PURWOREJOPUSTU PURWODADI BUBUTANPuskesmas Pembantu0/10/1
PURWOREJOPUSTU KRENDETAN BAGELENPuskesmas Pembantu0/10/1
PURWOREJOPUSTU SEMAGUNG DADIREJOPuskesmas Pembantu0/10/1
PURWOREJOPUSTU SEMONO DADIREJOPuskesmas Pembantu0/10/1
PURWOREJOPUSTU SENDANGSARI BRAGOLANPuskesmas Pembantu0/10/1
PURWOREJOPUSTU SIDOMULYO PURWOREJOPuskesmas Pembantu0/10/1
PURWOREJOPUSTU SOMONGARI KALIGESINGPuskesmas Pembantu0/10/1
PURWOREJOPUSTU SUKOWUWUH BENERPuskesmas Pembantu0/10/1
PURWOREJOPUSTU SUMBERAGUNG GRABAGPuskesmas Pembantu0/10/1
PURWOREJOPUSTU SUREN SEMAWUNG DALEMANPuskesmas Pembantu0/10/1
PURWOREJOPUSTU TEGALREJO BANYUURIPPuskesmas Pembantu0/10/1
PURWOREJOPUSTU TRIREJO LOANOPuskesmas Pembantu0/10/1
PURWOREJOPUSTU TULUSREJO GRABAGPuskesmas Pembantu0/10/1
PURWOREJOPUSTU WINGKOMULYO NGOMBOLPuskesmas Pembantu0/10/1
PURWOREJOPUSTU WONOYOSO KARANGETASPuskesmas Pembantu0/10/1
PURWOREJOPUSTU WUNUT NGOMBOLPuskesmas Pembantu0/10/1
PURWOREJOPUSTU SOKO BAGELENPuskesmas Pembantu0/10/1
PURWOREJOPUSTU SOKOAGUNG BAGELENPuskesmas Pembantu0/10/1
PURWOREJOPUSTU TEGALSARI BRUNOPuskesmas Pembantu0/10/1
PURWOREJOPUSTU WONOROTO NGOMBOLPuskesmas Pembantu0/10/1
PURWOREJOPUSTU BOROKULON BANYUURIPPuskesmas Pembantu0/10/1
PURWOREJOPUSTU CEPEDAK BRUNOPuskesmas Pembantu0/10/1
PURWOREJOPUSTU DEWI BAYANPuskesmas Pembantu0/10/1
PURWOREJOPUSTU DURENSARI DADIREJOPuskesmas Pembantu0/10/1
PURWOREJOPUSTU GIRIGONDO KARANGETASPuskesmas Pembantu0/10/1
PURWOREJOPUSTU HARGOROJO DADIREJOPuskesmas Pembantu0/10/1
PURWOREJOPUSTU JRAKAH BAYANPuskesmas Pembantu0/10/1
PURWOREJOPUSTU KALIJAMBE BENERPuskesmas Pembantu0/10/1
PURWOREJOPUSTU KALIWUNGULOR NGOMBOLPuskesmas Pembantu0/10/1
PURWOREJOPUSTU KARANGREJO LOANOPuskesmas Pembantu0/10/1
PURWOREJOPUSTU KARANGWULUH SEMAWUNG DALEMANPuskesmas Pembantu0/10/1
PURWOREJOPUSTU KEMANUKAN BAGELENPuskesmas Pembantu0/10/1
PURWOREJOPUSTU KEMIRI GEBANGPuskesmas Pembantu0/10/1
PURWOREJOPUSTU KESAWEN PITURUHPuskesmas Pembantu0/10/1
PURWOREJOPUSTU KETAWANGREJO GRABAGPuskesmas Pembantu0/10/1
Keterangan
     Sudah Sesuai SKM |      Belum Sesuai SKM
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas Pembantu

SKM di Puskesmas Pembantu (PUSTU) mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Puskesmas.

Ketenagaan dimaksud merupakan 2 Jenis Tenaga Prioritas di Pustu yaitu perawat dan bidan.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting) :

1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau

2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas Pembantu yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas Pembantu dianggap LENGKAP apabila memiliki jumlah tenaga minimal untuk 2 jenis tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu.

Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas Pembantu dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota

(Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Pembantu Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas Pembantu * 100%)

Note:

Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)

Jumlah Puskesmas Pembantu Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Pembantu Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota

Total Puskesmas Pembantu = Total Puskesmas Pembantu dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas Pembantu yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Puskesmas Pembantu dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki Puskesmas Pembantu memiliki jumlah tenaga minimal untuk 2 jenis tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu.

Perhitungan Persentase Puskesmas Pembantu Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota

(Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Pembantu Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas Pembantu * 100%)

Note:

Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)

Jumlah Puskesmas Pembantu tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Pembantu Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota

Total Puskesmas Pembantu = Total Puskesmas Pembantu dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkankelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.

a. Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentasekelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu sebesar 0 - 25%

b. Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentasekelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu sebesar 26 - 50%

c. Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentasekelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu sebesar 51 - 75%

d. Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentasekelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:

A. Master Sarana Index (MSI)

Data daftar Puskesmas Pembantu

B. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)

Data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Pustu


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
© Kementerian Kesehatan