Kelengkapan 2 Jenis Tenaga Standar Ketenagaan Minimal di LUMAJANG JAWA TIMUR

0,00%

0

Puskesmas Pembantu Sudah Memenuhi Lengkap
100,00%

52

Puskesmas Pembantu Belum Memenuhi Lengkap
Keterangan Kelengkapan 2 Jenis Tenaga Standar Ketenagaan Minimal di LUMAJANG JAWA TIMUR
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 104 Nakes ASN Untuk Memenuhi Standar Minimal Pustu di LUMAJANG JAWA TIMUR

KabupatenPustuJenisPerawatBidan
LUMAJANGPUSTU KLOPO SAWIT PENANGGALPuskesmas Pembantu0/10/1
LUMAJANGPUSTU KRAI YOSOWILANGUNPuskesmas Pembantu0/10/1
LUMAJANGPUSTU KRATON YOSOWILANGUNPuskesmas Pembantu0/10/1
LUMAJANGPUSTU KUDUS KLAKAHPuskesmas Pembantu0/10/1
LUMAJANGPUSTU MENINJO RANUYOSOPuskesmas Pembantu0/10/1
LUMAJANGPUSTU NGUTER PASIRIANPuskesmas Pembantu0/10/1
LUMAJANGPUSTU OROORO OMBO PRONOJIWOPuskesmas Pembantu0/10/1
LUMAJANGPUSTU PANDANWANGI TEMPEHPuskesmas Pembantu0/10/1
LUMAJANGPUSTU KALIULING TEMPURSARIPuskesmas Pembantu0/10/1
LUMAJANGPUSTU KANDANGAN SENDUROPuskesmas Pembantu0/10/1
LUMAJANGPUSTU KANDANGTEPUS SENDUROPuskesmas Pembantu0/10/1
LUMAJANGPUSTU KARANGBENDO TEKUNGPuskesmas Pembantu0/10/1
LUMAJANGPUSTU RANUBEDALI RANUYOSOPuskesmas Pembantu0/10/1
LUMAJANGPUSTU RANUPANI SENDUROPuskesmas Pembantu0/10/1
LUMAJANGPUSTU RANUWURUNG RANDUAGUNGPuskesmas Pembantu0/10/1
LUMAJANGPUSTU ROJOPOLO JATIROTOPuskesmas Pembantu0/10/1
LUMAJANGPUSTU KLANTING SUKODONOPuskesmas Pembantu0/10/1
LUMAJANGPUSTU SAWARAN LOR KLAKAHPuskesmas Pembantu0/10/1
LUMAJANGPUSTU SELOK AWARAWAR PASIRIANPuskesmas Pembantu0/10/1
LUMAJANGPUSTU SIDOREJO SUMBERSARIPuskesmas Pembantu0/10/1
LUMAJANGPUSTU SUMBER MUJUR PENANGGALPuskesmas Pembantu0/10/1
LUMAJANGPUSTU SUMBER WULUH CANDIPUROPuskesmas Pembantu0/10/1
LUMAJANGPUSTU SUMBERURIP PRONOJIWOPuskesmas Pembantu0/10/1
LUMAJANGPUSTU TAMANAYU PRONOJIWOPuskesmas Pembantu0/10/1
LUMAJANGPUSTU TANGGUNG PADANGPuskesmas Pembantu0/10/1
LUMAJANGPUSTU PAGOWAN PASRUJAMBEPuskesmas Pembantu0/10/1
LUMAJANGPUSTU TEGALRANDU KLAKAHPuskesmas Pembantu0/10/1
LUMAJANGPUSTU URANGGANTUNG SUKODONOPuskesmas Pembantu0/10/1
LUMAJANGPUSTU WATES WETAN RANUYOSOPuskesmas Pembantu0/10/1
LUMAJANGPUSTU PURWOSONO LABRUK KIDULPuskesmas Pembantu0/10/1
LUMAJANGPUSTU WONOGRIYO TEKUNGPuskesmas Pembantu0/10/1
LUMAJANGPUSTU WONOKERTO GUCIALITPuskesmas Pembantu0/10/1
LUMAJANGPUSTU WONOREJO KEDUNGJAJANGPuskesmas Pembantu0/10/1
LUMAJANGPUSTU YOSOWILANGUN LOR YOSOWILANGUNPuskesmas Pembantu0/10/1
LUMAJANGPUSTU ARGOSARI SENDUROPuskesmas Pembantu0/10/1
LUMAJANGPUSTU BADES BADESPuskesmas Pembantu0/10/1
LUMAJANGPUSTU BANYUPUTIH KIDUL JATIROTOPuskesmas Pembantu0/10/1
LUMAJANGPUSTU BEDAYU SENDUROPuskesmas Pembantu0/10/1
LUMAJANGPUSTU BLUKON ROGOTRUNANPuskesmas Pembantu0/10/1
LUMAJANGPUSTU BODANG PADANGPuskesmas Pembantu0/10/1
LUMAJANGPUSTU BULUREJO TEMPURSARIPuskesmas Pembantu0/10/1
LUMAJANGPUSTU DADAPAN GUCIALITPuskesmas Pembantu0/10/1
LUMAJANGPUSTU DAWUAN WETAN SUMBERSARIPuskesmas Pembantu0/10/1
LUMAJANGPUSTU JARIT CANDIPUROPuskesmas Pembantu0/10/1
LUMAJANGPUSTU JATIREJO KUNIRPuskesmas Pembantu0/10/1
LUMAJANGPUSTU JERUK GUCIALITPuskesmas Pembantu0/10/1
LUMAJANGPUSTU JUGOSARI CANDIPUROPuskesmas Pembantu0/10/1
LUMAJANGPUSTU KABUARAN KUNIRPuskesmas Pembantu0/10/1
LUMAJANGPUSTU KALIBOTO LOR JATIROTOPuskesmas Pembantu0/10/1
LUMAJANGPUSTU KALIPEPE YOSOWILANGUNPuskesmas Pembantu0/10/1
LUMAJANGPUSTU KARANGANOM PASRUJAMBEPuskesmas Pembantu0/10/1
LUMAJANGPUSTU KEDAWUNG PADANGPuskesmas Pembantu0/10/1
Keterangan
     Sudah Sesuai SKM |      Belum Sesuai SKM
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas Pembantu

SKM di Puskesmas Pembantu (PUSTU) mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Puskesmas.

Ketenagaan dimaksud merupakan 2 Jenis Tenaga Prioritas di Pustu yaitu perawat dan bidan.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting) :

1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau

2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas Pembantu yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas Pembantu dianggap LENGKAP apabila memiliki jumlah tenaga minimal untuk 2 jenis tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu.

Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas Pembantu dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota

(Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Pembantu Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas Pembantu * 100%)

Note:

Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)

Jumlah Puskesmas Pembantu Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Pembantu Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota

Total Puskesmas Pembantu = Total Puskesmas Pembantu dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas Pembantu yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Puskesmas Pembantu dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki Puskesmas Pembantu memiliki jumlah tenaga minimal untuk 2 jenis tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu.

Perhitungan Persentase Puskesmas Pembantu Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota

(Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Pembantu Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas Pembantu * 100%)

Note:

Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)

Jumlah Puskesmas Pembantu tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Pembantu Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota

Total Puskesmas Pembantu = Total Puskesmas Pembantu dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkankelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.

a. Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentasekelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu sebesar 0 - 25%

b. Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentasekelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu sebesar 26 - 50%

c. Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentasekelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu sebesar 51 - 75%

d. Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentasekelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:

A. Master Sarana Index (MSI)

Data daftar Puskesmas Pembantu

B. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)

Data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Pustu


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
© Kementerian Kesehatan