Kelengkapan 2 Jenis Tenaga Standar Ketenagaan Minimal di LUMAJANG JAWA TIMUR

63,46%

33

Puskesmas Pembantu Sudah Memenuhi Lengkap
36,54%

19

Puskesmas Pembantu Belum Memenuhi Lengkap
Keterangan Kelengkapan 2 Jenis Tenaga Standar Ketenagaan Minimal di LUMAJANG JAWA TIMUR
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 20 Nakes ASN Untuk Memenuhi Standar Minimal Pustu di LUMAJANG JAWA TIMUR

KabupatenPustuJenisPerawatBidan
LUMAJANGPUSTU KLOPO SAWIT PENANGGALPuskesmas Pembantu1/11/1
LUMAJANGPUSTU KRAI YOSOWILANGUNPuskesmas Pembantu1/11/1
LUMAJANGPUSTU KRATON YOSOWILANGUNPuskesmas Pembantu1/11/1
LUMAJANGPUSTU KUDUS KLAKAHPuskesmas Pembantu0/11/1
LUMAJANGPUSTU MENINJO RANUYOSOPuskesmas Pembantu1/11/1
LUMAJANGPUSTU NGUTER PASIRIANPuskesmas Pembantu1/11/1
LUMAJANGPUSTU OROORO OMBO PRONOJIWOPuskesmas Pembantu1/11/1
LUMAJANGPUSTU PANDANWANGI TEMPEHPuskesmas Pembantu1/11/1
LUMAJANGPUSTU KALIULING TEMPURSARIPuskesmas Pembantu1/11/1
LUMAJANGPUSTU KANDANGAN SENDUROPuskesmas Pembantu1/11/1
LUMAJANGPUSTU KANDANGTEPUS SENDUROPuskesmas Pembantu1/11/1
LUMAJANGPUSTU KARANGBENDO TEKUNGPuskesmas Pembantu1/11/1
LUMAJANGPUSTU RANUBEDALI RANUYOSOPuskesmas Pembantu1/11/1
LUMAJANGPUSTU RANUPANI SENDUROPuskesmas Pembantu0/11/1
LUMAJANGPUSTU RANUWURUNG RANDUAGUNGPuskesmas Pembantu1/11/1
LUMAJANGPUSTU ROJOPOLO JATIROTOPuskesmas Pembantu1/10/1
LUMAJANGPUSTU KLANTING SUKODONOPuskesmas Pembantu1/11/1
LUMAJANGPUSTU SAWARAN LOR KLAKAHPuskesmas Pembantu1/11/1
LUMAJANGPUSTU SELOK AWARAWAR PASIRIANPuskesmas Pembantu1/11/1
LUMAJANGPUSTU SIDOREJO SUMBERSARIPuskesmas Pembantu1/11/1
LUMAJANGPUSTU SUMBER MUJUR PENANGGALPuskesmas Pembantu1/10/1
LUMAJANGPUSTU SUMBER WULUH CANDIPUROPuskesmas Pembantu0/11/1
LUMAJANGPUSTU SUMBERURIP PRONOJIWOPuskesmas Pembantu1/11/1
LUMAJANGPUSTU TAMANAYU PRONOJIWOPuskesmas Pembantu1/10/1
LUMAJANGPUSTU TANGGUNG PADANGPuskesmas Pembantu1/11/1
LUMAJANGPUSTU PAGOWAN PASRUJAMBEPuskesmas Pembantu1/11/1
LUMAJANGPUSTU TEGALRANDU KLAKAHPuskesmas Pembantu1/11/1
LUMAJANGPUSTU URANGGANTUNG SUKODONOPuskesmas Pembantu1/11/1
LUMAJANGPUSTU WATES WETAN RANUYOSOPuskesmas Pembantu0/10/1
LUMAJANGPUSTU PURWOSONO LABRUK KIDULPuskesmas Pembantu0/11/1
LUMAJANGPUSTU WONOGRIYO TEKUNGPuskesmas Pembantu0/11/1
LUMAJANGPUSTU WONOKERTO GUCIALITPuskesmas Pembantu1/11/1
LUMAJANGPUSTU WONOREJO KEDUNGJAJANGPuskesmas Pembantu1/11/1
LUMAJANGPUSTU YOSOWILANGUN LOR YOSOWILANGUNPuskesmas Pembantu0/11/1
LUMAJANGPUSTU ARGOSARI SENDUROPuskesmas Pembantu0/11/1
LUMAJANGPUSTU BADES BADESPuskesmas Pembantu1/10/1
LUMAJANGPUSTU BANYUPUTIH KIDUL JATIROTOPuskesmas Pembantu1/10/1
LUMAJANGPUSTU BEDAYU SENDUROPuskesmas Pembantu1/11/1
LUMAJANGPUSTU BLUKON ROGOTRUNANPuskesmas Pembantu1/11/1
LUMAJANGPUSTU BODANG PADANGPuskesmas Pembantu1/11/1
LUMAJANGPUSTU BULUREJO TEMPURSARIPuskesmas Pembantu1/10/1
LUMAJANGPUSTU DADAPAN GUCIALITPuskesmas Pembantu1/11/1
LUMAJANGPUSTU DAWUHAN WETAN SUMBERSARIPuskesmas Pembantu1/11/1
LUMAJANGPUSTU JARIT CANDIPUROPuskesmas Pembantu1/11/1
LUMAJANGPUSTU JATIREJO KUNIRPuskesmas Pembantu1/11/1
LUMAJANGPUSTU JERUK GUCIALITPuskesmas Pembantu0/11/1
LUMAJANGPUSTU JUGOSARI CANDIPUROPuskesmas Pembantu0/11/1
LUMAJANGPUSTU KABUARAN KUNIRPuskesmas Pembantu1/11/1
LUMAJANGPUSTU KALIBOTO LOR JATIROTOPuskesmas Pembantu1/11/1
LUMAJANGPUSTU KALIPEPE YOSOWILANGUNPuskesmas Pembantu0/11/1
LUMAJANGPUSTU KARANGANOM PASRUJAMBEPuskesmas Pembantu1/10/1
LUMAJANGPUSTU KEDAWUNG PADANGPuskesmas Pembantu0/11/1
Keterangan
     Sudah Sesuai SKM |      Belum Sesuai SKM
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas Pembantu

SKM di Puskesmas Pembantu (PUSTU) mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Puskesmas.

Ketenagaan dimaksud merupakan 2 Jenis Tenaga Prioritas di Pustu yaitu perawat dan bidan.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting) :

1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau

2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas Pembantu yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas Pembantu dianggap LENGKAP apabila memiliki jumlah tenaga minimal untuk 2 jenis tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu.

Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas Pembantu dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota

(Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Pembantu Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas Pembantu * 100%)

Note:

Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)

Jumlah Puskesmas Pembantu Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Pembantu Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota

Total Puskesmas Pembantu = Total Puskesmas Pembantu dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas Pembantu yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Puskesmas Pembantu dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki Puskesmas Pembantu memiliki jumlah tenaga minimal untuk 2 jenis tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu.

Perhitungan Persentase Puskesmas Pembantu Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota

(Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Pembantu Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas Pembantu * 100%)

Note:

Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)

Jumlah Puskesmas Pembantu tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Pembantu Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota

Total Puskesmas Pembantu = Total Puskesmas Pembantu dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkankelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.

a. Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentasekelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu sebesar 0 - 25%

b. Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentasekelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu sebesar 26 - 50%

c. Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentasekelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu sebesar 51 - 75%

d. Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentasekelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:

A. Master Sarana Index (MSI)

Data daftar Puskesmas Pembantu

B. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)

Data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Pustu


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
© Kementerian Kesehatan