Kelengkapan 2 Jenis Tenaga Standar Ketenagaan Minimal di TUBAN JAWA TIMUR

25,93%

14

Puskesmas Pembantu Sudah Memenuhi Lengkap
74,07%

40

Puskesmas Pembantu Belum Memenuhi Lengkap
Keterangan Kelengkapan 2 Jenis Tenaga Standar Ketenagaan Minimal di TUBAN JAWA TIMUR
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 59 Nakes ASN Untuk Memenuhi Standar Minimal Pustu di TUBAN JAWA TIMUR

KabupatenPustuJenisPerawatBidan
TUBANPUSTU KLUMPIT PRAMBONTERGAYANGPuskesmas Pembantu1/11/1
TUBANPUSTU KOWANG WIREPuskesmas Pembantu0/10/1
TUBANPUSTU LAJU KIDUL SINGGAHANPuskesmas Pembantu0/11/1
TUBANPUSTU LERAN SENORIPuskesmas Pembantu1/11/1
TUBANPUSTU LERAN WETAN PALANGPuskesmas Pembantu1/10/1
TUBANPUSTU MAGERSARI PLUMPANGPuskesmas Pembantu0/10/1
TUBANPUSTU MANDER TAMBAKBOYOPuskesmas Pembantu1/11/1
TUBANPUSTU MENYUNYUR GRABAGANPuskesmas Pembantu0/10/1
TUBANPUSTU MERKAWANG TAMBAKBOYOPuskesmas Pembantu1/11/1
TUBANPUSTU MLANGI COMPRENGPuskesmas Pembantu0/10/1
TUBANPUSTU COKROWATI TAMBAKBOYOPuskesmas Pembantu1/11/1
TUBANPUSTU NGURUAN PRAMBONTERGAYANGPuskesmas Pembantu1/10/1
TUBANPUSTU PANDANWANGI SOKOPuskesmas Pembantu0/10/1
TUBANPUSTU PATIHAN WIDANGPuskesmas Pembantu0/10/1
TUBANPUSTU PENAMBANGAN SEMANDINGPuskesmas Pembantu0/10/1
TUBANPUSTU PRUNGGAHAN KULON SEMANDINGPuskesmas Pembantu0/10/1
TUBANPUSTU PURWOREJO JENUPuskesmas Pembantu0/10/1
TUBANPUSTU REMEN JENUPuskesmas Pembantu1/11/1
TUBANPUSTU KEPOHAGUNG PLUMPANGPuskesmas Pembantu1/10/1
TUBANPUSTU RENGEL RENGELPuskesmas Pembantu0/10/1
TUBANPUSTU SEKARAN JATIROGOPuskesmas Pembantu0/10/1
TUBANPUSTU SEMBUNG PARENGANPuskesmas Pembantu1/11/1
TUBANPUSTU SEMBUNGREJO KLOTOKPuskesmas Pembantu1/11/1
TUBANPUSTU SIDOTENTREM BANGILANPuskesmas Pembantu0/11/1
TUBANPUSTU SOKOGRENJENG KENDURUANPuskesmas Pembantu0/10/1
TUBANPUSTU SUKOHARJO BANCARPuskesmas Pembantu0/11/1
TUBANPUSTU SUKOLILO KEBONSARIPuskesmas Pembantu1/12/1
TUBANPUSTU SUKOREJO PARENGANPuskesmas Pembantu1/10/1
TUBANPUSTU SUMBERAN BULUPuskesmas Pembantu2/11/1
TUBANPUSTU SUMURGUNG TUBANPuskesmas Pembantu1/11/1
TUBANPUSTU TAHULU MERAKURAKPuskesmas Pembantu1/10/1
TUBANPUSTU TANGGULANGIN MONTONGPuskesmas Pembantu1/10/1
TUBANPUSTU TEGALREJO MERAKURAKPuskesmas Pembantu1/10/1
TUBANPUSTU TEGALREJO WIDANGPuskesmas Pembantu1/11/1
TUBANPUSTU TLOGOAGUNG BULUPuskesmas Pembantu0/11/1
TUBANPUSTU TOBO TEMANDANGPuskesmas Pembantu1/10/1
TUBANPUSTU TUNGGULREJO SINGGAHANPuskesmas Pembantu1/11/1
TUBANPUSTU RAYUNG SENORIPuskesmas Pembantu0/11/1
TUBANPUSTU BANJARAGUNG PRAMBONWETANPuskesmas Pembantu0/10/1
TUBANPUSTU BANJARWORO BANGILANPuskesmas Pembantu0/11/1
TUBANPUSTU BANYUURIP SENORIPuskesmas Pembantu1/11/1
TUBANPUSTU BESOWO KEBONHARJOPuskesmas Pembantu1/10/1
TUBANPUSTU BRANGKAL PONCOPuskesmas Pembantu1/10/1
TUBANPUSTU BRINGIN JETAKPuskesmas Pembantu1/10/1
TUBANPUSTU CENDORO SUMURGUNGPuskesmas Pembantu0/10/1
TUBANPUSTU CEPOKOREJO PALANGPuskesmas Pembantu1/10/1
TUBANPUSTU HARGORETNO KEREKPuskesmas Pembantu1/10/1
TUBANPUSTU JAMPRONG KENDURUANPuskesmas Pembantu0/10/1
TUBANPUSTU JATIKLABANG JATIROGOPuskesmas Pembantu0/10/1
TUBANPUSTU KARANGAGUNG PALANGPuskesmas Pembantu1/10/1
TUBANPUSTU KARANGLO KEREKPuskesmas Pembantu0/10/1
TUBANPUSTU KARANGTINOTO RENGELPuskesmas Pembantu0/10/1
TUBANPUSTU KEBONAGUNG RENGELPuskesmas Pembantu0/10/1
TUBANPUSTU KEDUNGJAMBANGAN BANGILANPuskesmas Pembantu0/11/1
Keterangan
     Sudah Sesuai SKM |      Belum Sesuai SKM
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas Pembantu

SKM di Puskesmas Pembantu (PUSTU) mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Puskesmas.

Ketenagaan dimaksud merupakan 2 Jenis Tenaga Prioritas di Pustu yaitu perawat dan bidan.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting) :

1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau

2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas Pembantu yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas Pembantu dianggap LENGKAP apabila memiliki jumlah tenaga minimal untuk 2 jenis tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu.

Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas Pembantu dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota

(Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Pembantu Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas Pembantu * 100%)

Note:

Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)

Jumlah Puskesmas Pembantu Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Pembantu Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota

Total Puskesmas Pembantu = Total Puskesmas Pembantu dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas Pembantu yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Puskesmas Pembantu dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki Puskesmas Pembantu memiliki jumlah tenaga minimal untuk 2 jenis tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu.

Perhitungan Persentase Puskesmas Pembantu Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota

(Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Pembantu Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas Pembantu * 100%)

Note:

Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)

Jumlah Puskesmas Pembantu tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Pembantu Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota

Total Puskesmas Pembantu = Total Puskesmas Pembantu dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkankelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.

a. Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentasekelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu sebesar 0 - 25%

b. Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentasekelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu sebesar 26 - 50%

c. Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentasekelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu sebesar 51 - 75%

d. Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentasekelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:

A. Master Sarana Index (MSI)

Data daftar Puskesmas Pembantu

B. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)

Data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Pustu


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
© Kementerian Kesehatan