Kelengkapan 2 Jenis Tenaga Standar Ketenagaan Minimal di SUMENEP JAWA TIMUR

0,00%

0

Puskesmas Pembantu Sudah Memenuhi Lengkap
100,00%

60

Puskesmas Pembantu Belum Memenuhi Lengkap
Keterangan Kelengkapan 2 Jenis Tenaga Standar Ketenagaan Minimal di SUMENEP JAWA TIMUR
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 120 Nakes ASN Untuk Memenuhi Standar Minimal Pustu di SUMENEP JAWA TIMUR

KabupatenPustuJenisPerawatBidan
SUMENEPPUSTU KOLOKOLO ARJASAPuskesmas Pembantu0/10/1
SUMENEPPUSTU KOLPO BATANG BATANGPuskesmas Pembantu0/10/1
SUMENEPPUSTU KOMBANG TALANGOPuskesmas Pembantu0/10/1
SUMENEPPUSTU KRAMIAN MASALEMBUPuskesmas Pembantu0/10/1
SUMENEPPUSTU AENG PANAS PRAGAANPuskesmas Pembantu0/10/1
SUMENEPPUSTU LALANGON MANDINGPuskesmas Pembantu0/10/1
SUMENEPPUSTU LAOK JANGJANG ARJASAPuskesmas Pembantu0/10/1
SUMENEPPUSTU LAPA TAMAN DUNGKEKPuskesmas Pembantu0/10/1
SUMENEPPUSTU LEBENG TIMUR PASONGSONGANPuskesmas Pembantu0/10/1
SUMENEPPUSTU LENTENG BARAT LENTENGPuskesmas Pembantu0/10/1
SUMENEPPUSTU LONGOS GAPURAPuskesmas Pembantu0/10/1
SUMENEPPUSTU BRAGUNG GULUK-GULUKPuskesmas Pembantu0/10/1
SUMENEPPUSTU BRAJI GAPURAPuskesmas Pembantu0/10/1
SUMENEPPUSTU PAJANANGGER ARJASAPuskesmas Pembantu0/10/1
SUMENEPPUSTU PAKANDANGAN SANGRA BLUTOPuskesmas Pembantu0/10/1
SUMENEPPUSTU GAPURANA TALANGOPuskesmas Pembantu0/10/1
SUMENEPPUSTU PAKONDANG RUBARUPuskesmas Pembantu0/10/1
SUMENEPPUSTU PANAONGAN PASONGSONGANPuskesmas Pembantu0/10/1
SUMENEPPUSTU PINGGIRPAPAS KALIANGETPuskesmas Pembantu0/10/1
SUMENEPPUSTU PRANCAK PASONGSONGANPuskesmas Pembantu0/10/1
SUMENEPPUSTU SABUNTEN SAPEKENPuskesmas Pembantu0/10/1
SUMENEPPUSTU SAKALA SAPEKENPuskesmas Pembantu0/10/1
SUMENEPPUSTU SAOBI KANGAYANPuskesmas Pembantu0/10/1
SUMENEPPUSTU SERA BARAT BLUTOPuskesmas Pembantu0/10/1
SUMENEPPUSTU SERGANG BATU PUTIHPuskesmas Pembantu0/10/1
SUMENEPPUSTU SONOK NONGGUNONGPuskesmas Pembantu0/10/1
SUMENEPPUSTU TAMBAKSARI RUBARUPuskesmas Pembantu0/10/1
SUMENEPPUSTU NYABAKAN TIMUR BATANG BATANGPuskesmas Pembantu0/10/1
SUMENEPPUSTU TANJUNG KIAOK SAPEKENPuskesmas Pembantu0/10/1
SUMENEPPUSTU TANJUNG SARONGGIPuskesmas Pembantu0/10/1
SUMENEPPUSTU PAGERUNGAN BESAR SAPEKENPuskesmas Pembantu0/10/1
SUMENEPPUSTU PAGERUNGAN KECIL SAPEKENPuskesmas Pembantu0/10/1
SUMENEPPUSTU TEMBAYANGAN KANGAYANPuskesmas Pembantu0/10/1
SUMENEPPUSTU TENONAN MANDINGPuskesmas Pembantu0/10/1
SUMENEPPUSTU TIMUR JANGJANG KANGAYANPuskesmas Pembantu0/10/1
SUMENEPPUSTU TONDUK RAASPuskesmas Pembantu0/10/1
SUMENEPPUSTU TORJEK KANGAYANPuskesmas Pembantu0/10/1
SUMENEPPUSTU ROMBIYA TIMUR GANDINGPuskesmas Pembantu0/10/1
SUMENEPPUSTU SASEEL SAPEKENPuskesmas Pembantu0/10/1
SUMENEPPUSTU SEPANJANG SAPEKENPuskesmas Pembantu0/10/1
SUMENEPPUSTU BANBARU GILI GENTINGPuskesmas Pembantu0/10/1
SUMENEPPUSTU BANCAMARA DUNGKEKPuskesmas Pembantu0/10/1
SUMENEPPUSTU BANUAJU BARAT BATANG BATANGPuskesmas Pembantu0/10/1
SUMENEPPUSTU BATUAMPAR GULUK-GULUKPuskesmas Pembantu0/10/1
SUMENEPPUSTU BATUBELLAH TIMUR DASUKPuskesmas Pembantu0/10/1
SUMENEPPUSTU BILLAPORA TIMUR GANDINGPuskesmas Pembantu0/10/1
SUMENEPPUSTU BRINGIN DASUKPuskesmas Pembantu0/10/1
SUMENEPPUSTU DARAMISTA LENTENGPuskesmas Pembantu0/10/1
SUMENEPPUSTU DASUK TIMUR DASUKPuskesmas Pembantu0/10/1
SUMENEPPUSTU GADU TIMUR GANDINGPuskesmas Pembantu0/10/1
SUMENEPPUSTU GEDUNGAN BATUANPuskesmas Pembantu0/10/1
SUMENEPPUSTU GENDANG TIMUR GAYAMPuskesmas Pembantu0/10/1
SUMENEPPUSTU GUWAGUWA RAASPuskesmas Pembantu0/10/1
SUMENEPPUSTU JURUAN LAOK BATU PUTIHPuskesmas Pembantu0/10/1
SUMENEPPUSTU KALIANGET TIMUR KALIANGETPuskesmas Pembantu0/10/1
SUMENEPPUSTU KALOWANG GAYAMPuskesmas Pembantu0/10/1
SUMENEPPUSTU KAPEDI BLUTOPuskesmas Pembantu0/10/1
SUMENEPPUSTU KARDULUK PRAGAANPuskesmas Pembantu0/10/1
SUMENEPPUSTU KELES AMBUNTENPuskesmas Pembantu0/10/1
SUMENEPPUSTU KETUPAT RAASPuskesmas Pembantu0/10/1
Keterangan
     Sudah Sesuai SKM |      Belum Sesuai SKM
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas Pembantu

SKM di Puskesmas Pembantu (PUSTU) mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Puskesmas.

Ketenagaan dimaksud merupakan 2 Jenis Tenaga Prioritas di Pustu yaitu perawat dan bidan.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting) :

1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau

2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas Pembantu yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas Pembantu dianggap LENGKAP apabila memiliki jumlah tenaga minimal untuk 2 jenis tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu.

Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas Pembantu dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota

(Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Pembantu Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas Pembantu * 100%)

Note:

Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)

Jumlah Puskesmas Pembantu Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Pembantu Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota

Total Puskesmas Pembantu = Total Puskesmas Pembantu dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas Pembantu yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Puskesmas Pembantu dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki Puskesmas Pembantu memiliki jumlah tenaga minimal untuk 2 jenis tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu.

Perhitungan Persentase Puskesmas Pembantu Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota

(Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Pembantu Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas Pembantu * 100%)

Note:

Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)

Jumlah Puskesmas Pembantu tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Pembantu Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota

Total Puskesmas Pembantu = Total Puskesmas Pembantu dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkankelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.

a. Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentasekelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu sebesar 0 - 25%

b. Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentasekelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu sebesar 26 - 50%

c. Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentasekelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu sebesar 51 - 75%

d. Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentasekelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:

A. Master Sarana Index (MSI)

Data daftar Puskesmas Pembantu

B. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)

Data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Pustu


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
© Kementerian Kesehatan