Kelengkapan 2 Jenis Tenaga Standar Ketenagaan Minimal di BANGLI BALI

0,00%

0

Puskesmas Pembantu Sudah Memenuhi Lengkap
100,00%

50

Puskesmas Pembantu Belum Memenuhi Lengkap
Keterangan Kelengkapan 2 Jenis Tenaga Standar Ketenagaan Minimal di BANGLI BALI
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 100 Nakes ASN Untuk Memenuhi Standar Minimal Pustu di BANGLI BALI

KabupatenPustuJenisPerawatBidan
BANGLIPUSTU KUBU BANGLI UTARAPuskesmas Pembantu0/10/1
BANGLIPUSTU KUTUH KINTAMANI IIPuskesmas Pembantu0/10/1
BANGLIPUSTU LANDIH BANGLI UTARAPuskesmas Pembantu0/10/1
BANGLIPUSTU MANIKLIYU KINTAMANI IPuskesmas Pembantu0/10/1
BANGLIPUSTU GUNUNGBAU KINTAMANI IIIPuskesmas Pembantu0/10/1
BANGLIPUSTU PENGEJARAN KINTAMANI IIIPuskesmas Pembantu0/10/1
BANGLIPUSTU PENGIANGAN SUSUT IPuskesmas Pembantu0/10/1
BANGLIPUSTU PENGOTAN BANGLI UTARAPuskesmas Pembantu0/10/1
BANGLIPUSTU PENINJOAN TEMBUKU IIPuskesmas Pembantu0/10/1
BANGLIPUSTU PINGGAN KINTAMANI VPuskesmas Pembantu0/10/1
BANGLIPUSTU SATRA KINTAMANI IIPuskesmas Pembantu0/10/1
BANGLIPUSTU SEKAAN KINTAMANI VIPuskesmas Pembantu0/10/1
BANGLIPUSTU SELAT SUSUT IPuskesmas Pembantu0/10/1
BANGLIPUSTU SELULUNG KINTAMANI IIIPuskesmas Pembantu0/10/1
BANGLIPUSTU SERAI KINTAMANI IIIPuskesmas Pembantu0/10/1
BANGLIPUSTU SIAKIN KINTAMANI IIPuskesmas Pembantu0/10/1
BANGLIPUSTU SONGAN A KINTAMANI VPuskesmas Pembantu0/10/1
BANGLIPUSTU SONGAN B KINTAMANI VPuskesmas Pembantu0/10/1
BANGLIPUSTU SULAHAN SUSUT IIPuskesmas Pembantu0/10/1
BANGLIPUSTU SUSUT SUSUT IPuskesmas Pembantu0/10/1
BANGLIPUSTU SUTER KINTAMANI IVPuskesmas Pembantu0/10/1
BANGLIPUSTU TAMANBALI BANGLIPuskesmas Pembantu0/10/1
BANGLIPUSTU TEMBUKU TEMBUKU IPuskesmas Pembantu0/10/1
BANGLIPUSTU TERUNYAN KINTAMANI IVPuskesmas Pembantu0/10/1
BANGLIPUSTU TIGA SUSUT IPuskesmas Pembantu0/10/1
BANGLIPUSTU ULIAN KINTAMANI IIIPuskesmas Pembantu0/10/1
BANGLIPUSTU UNDISAN TEMBUKU IPuskesmas Pembantu0/10/1
BANGLIPUSTU YANGAPI TEMBUKU IIPuskesmas Pembantu0/10/1
BANGLIPUSTU SEKARDADI KINTAMANI VIPuskesmas Pembantu0/10/1
BANGLIPUSTU SUBAYA KINTAMANI IIPuskesmas Pembantu0/10/1
BANGLIPUSTU SUKAWANA KINTAMANI IIPuskesmas Pembantu0/10/1
BANGLIPUSTU ABUAN SUSUT IIPuskesmas Pembantu0/10/1
BANGLIPUSTU APUAN SUSUT IIPuskesmas Pembantu0/10/1
BANGLIPUSTU AWAN KINTAMANI IIIPuskesmas Pembantu0/10/1
BANGLIPUSTU BANGBANG TEMBUKU IPuskesmas Pembantu0/10/1
BANGLIPUSTU BATUKAANG KINTAMANI IIIPuskesmas Pembantu0/10/1
BANGLIPUSTU BATUR SELATAN KINTAMANI IPuskesmas Pembantu0/10/1
BANGLIPUSTU BATUR TENGAH KINTAMANI IPuskesmas Pembantu0/10/1
BANGLIPUSTU BAYUNG CERIK KINTAMANI IPuskesmas Pembantu0/10/1
BANGLIPUSTU BELANCAN KINTAMANI VIPuskesmas Pembantu0/10/1
BANGLIPUSTU BELANDINGAN KINTAMANI VPuskesmas Pembantu0/10/1
BANGLIPUSTU BELANGA KINTAMANI IIIPuskesmas Pembantu0/10/1
BANGLIPUSTU BUNUTIN BANGLIPuskesmas Pembantu0/10/1
BANGLIPUSTU BUNUTIN KINTAMANI IIIPuskesmas Pembantu0/10/1
BANGLIPUSTU CATUR KINTAMANI IIIPuskesmas Pembantu0/10/1
BANGLIPUSTU DAUSA KINTAMANI IIPuskesmas Pembantu0/10/1
BANGLIPUSTU DEMULIH SUSUT IIPuskesmas Pembantu0/10/1
BANGLIPUSTU JEHEM TEMBUKU IPuskesmas Pembantu0/10/1
BANGLIPUSTU KATUNG KINTAMANI VIPuskesmas Pembantu0/10/1
BANGLIPUSTU KAYUBIHI BANGLI UTARAPuskesmas Pembantu0/10/1
Keterangan
     Sudah Sesuai SKM |      Belum Sesuai SKM
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas Pembantu

SKM di Puskesmas Pembantu (PUSTU) mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Puskesmas.

Ketenagaan dimaksud merupakan 2 Jenis Tenaga Prioritas di Pustu yaitu perawat dan bidan.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting) :

1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau

2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas Pembantu yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas Pembantu dianggap LENGKAP apabila memiliki jumlah tenaga minimal untuk 2 jenis tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu.

Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas Pembantu dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota

(Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Pembantu Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas Pembantu * 100%)

Note:

Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)

Jumlah Puskesmas Pembantu Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Pembantu Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota

Total Puskesmas Pembantu = Total Puskesmas Pembantu dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas Pembantu yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Puskesmas Pembantu dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki Puskesmas Pembantu memiliki jumlah tenaga minimal untuk 2 jenis tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu.

Perhitungan Persentase Puskesmas Pembantu Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota

(Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Pembantu Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas Pembantu * 100%)

Note:

Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)

Jumlah Puskesmas Pembantu tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Pembantu Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota

Total Puskesmas Pembantu = Total Puskesmas Pembantu dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkankelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.

a. Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentasekelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu sebesar 0 - 25%

b. Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentasekelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu sebesar 26 - 50%

c. Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentasekelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu sebesar 51 - 75%

d. Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentasekelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:

A. Master Sarana Index (MSI)

Data daftar Puskesmas Pembantu

B. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)

Data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Pustu


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
© Kementerian Kesehatan