Kelengkapan 2 Jenis Tenaga Standar Ketenagaan Minimal di KOTA SINGKAWANG KALIMANTAN BARAT
0,00%
0
Puskesmas Pembantu Sudah Memenuhi Lengkap
100,00%
16
Puskesmas Pembantu Belum Memenuhi Lengkap
Keterangan Kelengkapan 2 Jenis Tenaga Standar Ketenagaan Minimal di KOTA SINGKAWANG KALIMANTAN BARAT
76% - 100% | 51% - 75% | 26% - 50% | 0% - 25%Terdapat Kekurangan 32 Nakes ASN Untuk Memenuhi Standar Minimal Pustu di KOTA SINGKAWANG KALIMANTAN BARAT
Kabupaten | Pustu | Jenis | Perawat | Bidan |
---|---|---|---|---|
KOTA SINGKAWANG | PUSTU KUALA SINGKAWANG BARAT I | Puskesmas Pembantu | 0/1 | 0/1 |
KOTA SINGKAWANG | PUSTU NYARUMKOP SINGKAWANG TIMUR I | Puskesmas Pembantu | 0/1 | 0/1 |
KOTA SINGKAWANG | PUSTU SAGATANI SINGKAWANG SELATAN II | Puskesmas Pembantu | 0/1 | 0/1 |
KOTA SINGKAWANG | PUSTU SANGGAU KULOR SINGKAWANG TIMUR I | Puskesmas Pembantu | 0/1 | 0/1 |
KOTA SINGKAWANG | PUSTU SEDAU SINGKAWANG SELATAN I | Puskesmas Pembantu | 0/1 | 0/1 |
KOTA SINGKAWANG | PUSTU SEKIP LAMA SINGKAWANG TENGAH | Puskesmas Pembantu | 0/1 | 0/1 |
KOTA SINGKAWANG | PUSTU SEMELAGI KECIL SINGKAWANG UTARA I | Puskesmas Pembantu | 0/1 | 0/1 |
KOTA SINGKAWANG | PUSTU SIJANGKUNG SINGKAWANG SELATAN II | Puskesmas Pembantu | 0/1 | 0/1 |
KOTA SINGKAWANG | PUSTU SUNGAI GARAM HILIR SINGKAWANG UTARA II | Puskesmas Pembantu | 0/1 | 0/1 |
KOTA SINGKAWANG | PUSTU SUNGAI RASAU SINGKAWANG UTARA II | Puskesmas Pembantu | 0/1 | 0/1 |
KOTA SINGKAWANG | PUSTU TENGAH SINGKAWANG BARAT I | Puskesmas Pembantu | 0/1 | 0/1 |
KOTA SINGKAWANG | PUSTU SETAPUK KECIL SINGKAWANG UTARA I | Puskesmas Pembantu | 0/1 | 0/1 |
KOTA SINGKAWANG | PUSTU SUNGAI WIE SINGKAWANG TENGAH | Puskesmas Pembantu | 0/1 | 0/1 |
KOTA SINGKAWANG | PUSTU BAGAK SAHWA SINGKAWANG TIMUR II | Puskesmas Pembantu | 0/1 | 0/1 |
KOTA SINGKAWANG | PUSTU BUKIT BATU SINGKAWANG TENGAH II | Puskesmas Pembantu | 0/1 | 0/1 |
KOTA SINGKAWANG | PUSTU CONDONG SINGKAWANG TENGAH | Puskesmas Pembantu | 0/1 | 0/1 |
Keterangan
Sudah Sesuai SKM | Belum Sesuai SKMStandar Ketenagaan Minimal
Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.
Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM
Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
(Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))
Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas Pembantu
SKM di Puskesmas Pembantu (PUSTU) mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Puskesmas.
Ketenagaan dimaksud merupakan 2 Jenis Tenaga Prioritas di Pustu yaitu perawat dan bidan.
Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian
Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting) :
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau
2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).
Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia
Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas Pembantu yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas Pembantu dianggap LENGKAP apabila memiliki jumlah tenaga minimal untuk 2 jenis tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu.
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas Pembantu dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
(Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Pembantu Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas Pembantu * 100%)
Note:
Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
Jumlah Puskesmas Pembantu Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Pembantu Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
Total Puskesmas Pembantu = Total Puskesmas Pembantu dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia
Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas Pembantu yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Puskesmas Pembantu dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki Puskesmas Pembantu memiliki jumlah tenaga minimal untuk 2 jenis tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu.
Perhitungan Persentase Puskesmas Pembantu Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
(Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Pembantu Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas Pembantu * 100%)
Note:
Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
Jumlah Puskesmas Pembantu tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Pembantu Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
Total Puskesmas Pembantu = Total Puskesmas Pembantu dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
Gradasi Pewarnaan Peta
Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkankelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
a. Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentasekelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu sebesar 0 - 25%
b. Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentasekelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu sebesar 26 - 50%
c. Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentasekelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu sebesar 51 - 75%
d. Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentasekelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu sebesar 76 - 100%
Sumber Data
Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Master Sarana Index (MSI)
Data daftar Puskesmas Pembantu
B. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
Data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Pustu
Cut Off Data
Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.