Kelengkapan 2 Jenis Tenaga Standar Ketenagaan Minimal di HULU SUNGAI TENGAH KALIMANTAN SELATAN

0,00%

0

Puskesmas Pembantu Sudah Memenuhi Lengkap
100,00%

44

Puskesmas Pembantu Belum Memenuhi Lengkap
Keterangan Kelengkapan 2 Jenis Tenaga Standar Ketenagaan Minimal di HULU SUNGAI TENGAH KALIMANTAN SELATAN
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 88 Nakes ASN Untuk Memenuhi Standar Minimal Pustu di HULU SUNGAI TENGAH KALIMANTAN SELATAN

KabupatenPustuJenisPerawatBidan
HULU SUNGAI TENGAHPUSTU LABUNGANAK ILUNGPuskesmas Pembantu0/10/1
HULU SUNGAI TENGAHPUSTU MAHANG MATANG LANDUNG PANDAWANPuskesmas Pembantu0/10/1
HULU SUNGAI TENGAHPUSTU MANGUNANG SEBERANG HARUYANPuskesmas Pembantu0/10/1
HULU SUNGAI TENGAHPUSTU MUARA RINTIS ILUNGPuskesmas Pembantu0/10/1
HULU SUNGAI TENGAHPUSTU MUNDAR PANTAI HAMBALANGPuskesmas Pembantu0/10/1
HULU SUNGAI TENGAHPUSTU MURUNG B. HANTAKANPuskesmas Pembantu0/10/1
HULU SUNGAI TENGAHPUSTU DANGU ILUNGPuskesmas Pembantu0/10/1
HULU SUNGAI TENGAHPUSTU PAJUKUNGAN AWANG BESARPuskesmas Pembantu0/10/1
HULU SUNGAI TENGAHPUSTU PANDANU BARIKINPuskesmas Pembantu0/10/1
HULU SUNGAI TENGAHPUSTU PANTAI BATUNG PAGATPuskesmas Pembantu0/10/1
HULU SUNGAI TENGAHPUSTU SUMANGGI SEMERANG ILUNGPuskesmas Pembantu0/10/1
HULU SUNGAI TENGAHPUSTU PASTING HANTAKANPuskesmas Pembantu0/10/1
HULU SUNGAI TENGAHPUSTU PEMBAKULAN BATU TANGGAPuskesmas Pembantu0/10/1
HULU SUNGAI TENGAHPUSTU PENGAMBAU HILIR DALAM HARUYANPuskesmas Pembantu0/10/1
HULU SUNGAI TENGAHPUSTU PENGAMBAU HULU HARUYANPuskesmas Pembantu0/10/1
HULU SUNGAI TENGAHPUSTU SUNGAI JARANIH DURIAN GANTANGPuskesmas Pembantu0/10/1
HULU SUNGAI TENGAHPUSTU TABAT KASARANGANPuskesmas Pembantu0/10/1
HULU SUNGAI TENGAHPUSTU TABUDARAT HILIR PANTAI HAMBALANGPuskesmas Pembantu0/10/1
HULU SUNGAI TENGAHPUSTU NATEH BATU TANGGAPuskesmas Pembantu0/10/1
HULU SUNGAI TENGAHPUSTU TAPUK LIMPASUPuskesmas Pembantu0/10/1
HULU SUNGAI TENGAHPUSTU TARAS PADANG DURIAN GANTANGPuskesmas Pembantu0/10/1
HULU SUNGAI TENGAHPUSTU PAYA BESAR KALIBARUPuskesmas Pembantu0/10/1
HULU SUNGAI TENGAHPUSTU TUNGKUP SUNGAI BULUHPuskesmas Pembantu0/10/1
HULU SUNGAI TENGAHPUSTU WAWAI BIRAYANGPuskesmas Pembantu0/10/1
HULU SUNGAI TENGAHPUSTU TILAHAN HANTAKANPuskesmas Pembantu0/10/1
HULU SUNGAI TENGAHPUSTU ABUNG SURAPATI LIMPASUPuskesmas Pembantu0/10/1
HULU SUNGAI TENGAHPUSTU ALAT HANTAKANPuskesmas Pembantu0/10/1
HULU SUNGAI TENGAHPUSTU AYUANG BARABAIPuskesmas Pembantu0/10/1
HULU SUNGAI TENGAHPUSTU BAKTI KALIBARUPuskesmas Pembantu0/10/1
HULU SUNGAI TENGAHPUSTU BANUA BATUNG KAMBAT UTARAPuskesmas Pembantu0/10/1
HULU SUNGAI TENGAHPUSTU BANUA HANYAR PANDAWANPuskesmas Pembantu0/10/1
HULU SUNGAI TENGAHPUSTU BANUA JINGAH BARABAIPuskesmas Pembantu0/10/1
HULU SUNGAI TENGAHPUSTU BANUA KUPANG KASARANGANPuskesmas Pembantu0/10/1
HULU SUNGAI TENGAHPUSTU BATU TANGGA BATU TANGGAPuskesmas Pembantu0/10/1
HULU SUNGAI TENGAHPUSTU BUKAT AWANG BESARPuskesmas Pembantu0/10/1
HULU SUNGAI TENGAHPUSTU CUKAN LIPAI BIRAYANGPuskesmas Pembantu0/10/1
HULU SUNGAI TENGAHPUSTU DATAR AJAB HANTAKANPuskesmas Pembantu0/10/1
HULU SUNGAI TENGAHPUSTU GUHA DURIAN GANTANGPuskesmas Pembantu0/10/1
HULU SUNGAI TENGAHPUSTU HARUYAN DAYAK HANTAKANPuskesmas Pembantu0/10/1
HULU SUNGAI TENGAHPUSTU HAUR GADING ILUNGPuskesmas Pembantu0/10/1
HULU SUNGAI TENGAHPUSTU HINAS KIRI TANDILANGPuskesmas Pembantu0/10/1
HULU SUNGAI TENGAHPUSTU JAMIL PANTAI HAMBALANGPuskesmas Pembantu0/10/1
HULU SUNGAI TENGAHPUSTU KARAU LIMPASUPuskesmas Pembantu0/10/1
HULU SUNGAI TENGAHPUSTU KAYU RABAH KAMBAT UTARAPuskesmas Pembantu0/10/1
Keterangan
     Sudah Sesuai SKM |      Belum Sesuai SKM
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas Pembantu

SKM di Puskesmas Pembantu (PUSTU) mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Puskesmas.

Ketenagaan dimaksud merupakan 2 Jenis Tenaga Prioritas di Pustu yaitu perawat dan bidan.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting) :

1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau

2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas Pembantu yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas Pembantu dianggap LENGKAP apabila memiliki jumlah tenaga minimal untuk 2 jenis tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu.

Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas Pembantu dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota

(Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Pembantu Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas Pembantu * 100%)

Note:

Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)

Jumlah Puskesmas Pembantu Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Pembantu Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota

Total Puskesmas Pembantu = Total Puskesmas Pembantu dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas Pembantu yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Puskesmas Pembantu dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki Puskesmas Pembantu memiliki jumlah tenaga minimal untuk 2 jenis tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu.

Perhitungan Persentase Puskesmas Pembantu Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota

(Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Pembantu Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas Pembantu * 100%)

Note:

Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)

Jumlah Puskesmas Pembantu tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Pembantu Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota

Total Puskesmas Pembantu = Total Puskesmas Pembantu dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkankelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.

a. Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentasekelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu sebesar 0 - 25%

b. Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentasekelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu sebesar 26 - 50%

c. Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentasekelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu sebesar 51 - 75%

d. Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentasekelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:

A. Master Sarana Index (MSI)

Data daftar Puskesmas Pembantu

B. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)

Data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Pustu


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
© Kementerian Kesehatan