Kelengkapan 2 Jenis Tenaga Standar Ketenagaan Minimal di PENAJAM PASER UTARA KALIMANTAN TIMUR

31,71%

13

Puskesmas Pembantu Sudah Memenuhi Lengkap
68,29%

28

Puskesmas Pembantu Belum Memenuhi Lengkap
Keterangan Kelengkapan 2 Jenis Tenaga Standar Ketenagaan Minimal di PENAJAM PASER UTARA KALIMANTAN TIMUR
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 35 Nakes ASN Untuk Memenuhi Standar Minimal Pustu di PENAJAM PASER UTARA KALIMANTAN TIMUR

KabupatenPustuJenisPerawatBidan
PENAJAM PASER UTARAPUSTU LABANGKA BABULUPuskesmas Pembantu0/11/1
PENAJAM PASER UTARAPUSTU ARGO MULYO SEPAKU IIIPuskesmas Pembantu1/10/1
PENAJAM PASER UTARAPUSTU LAWE-LAWE PETUNGPuskesmas Pembantu1/12/1
PENAJAM PASER UTARAPUSTU MARIDAN MARIDANPuskesmas Pembantu0/11/1
PENAJAM PASER UTARAPUSTU MENTAWIR SEMOI IIPuskesmas Pembantu1/10/1
PENAJAM PASER UTARAPUSTU BUMI HARAPAN SEPAKU IPuskesmas Pembantu1/10/1
PENAJAM PASER UTARAPUSTU NENANG PENAJAMPuskesmas Pembantu0/13/1
PENAJAM PASER UTARAPUSTU GERSIK PENAJAMPuskesmas Pembantu0/12/1
PENAJAM PASER UTARAPUSTU PANTAI LANGO PENAJAMPuskesmas Pembantu0/12/1
PENAJAM PASER UTARAPUSTU PEJALA PETUNGPuskesmas Pembantu0/12/1
PENAJAM PASER UTARAPUSTU PEMALUAN MARIDANPuskesmas Pembantu0/10/1
PENAJAM PASER UTARAPUSTU RAWA MULIA SEBAKUNG JAYAPuskesmas Pembantu1/11/1
PENAJAM PASER UTARAPUSTU RIKO SOTEKPuskesmas Pembantu0/10/1
PENAJAM PASER UTARAPUSTU RINTIK BABULUPuskesmas Pembantu1/10/1
PENAJAM PASER UTARAPUSTU SALO LOANG PETUNGPuskesmas Pembantu1/11/1
PENAJAM PASER UTARAPUSTU SEPAKU SEPAKU IPuskesmas Pembantu1/10/1
PENAJAM PASER UTARAPUSTU SEPAN SOTEKPuskesmas Pembantu0/10/1
PENAJAM PASER UTARAPUSTU SIDOREJO PETUNGPuskesmas Pembantu0/10/1
PENAJAM PASER UTARAPUSTU SOTEK SOTEKPuskesmas Pembantu0/10/1
PENAJAM PASER UTARAPUSTU SRI RAHARJA SEBAKUNG JAYAPuskesmas Pembantu1/11/1
PENAJAM PASER UTARAPUSTU SUKA RAJA SEPAKU IPuskesmas Pembantu1/10/1
PENAJAM PASER UTARAPUSTU SUKO MULYO SEPAKU IIIPuskesmas Pembantu1/10/1
PENAJAM PASER UTARAPUSTU NIPAH-NIPAH PENAJAMPuskesmas Pembantu0/12/1
PENAJAM PASER UTARAPUSTU TANJUNG TENGAH PETUNGPuskesmas Pembantu0/12/1
PENAJAM PASER UTARAPUSTU PETUNG PETUNGPuskesmas Pembantu0/10/1
PENAJAM PASER UTARAPUSTU WONO SARI SEMOI IIPuskesmas Pembantu1/10/1
PENAJAM PASER UTARAPUSTU SESULU WARUPuskesmas Pembantu1/11/1
PENAJAM PASER UTARAPUSTU SESUMPU PENAJAMPuskesmas Pembantu1/11/1
PENAJAM PASER UTARAPUSTU SUNGAI PARIT PENAJAMPuskesmas Pembantu1/11/1
PENAJAM PASER UTARAPUSTU APIAPI WARUPuskesmas Pembantu1/11/1
PENAJAM PASER UTARAPUSTU BABULU LAUT BABULUPuskesmas Pembantu1/11/1
PENAJAM PASER UTARAPUSTU BANGUN MULYA WARUPuskesmas Pembantu1/11/1
PENAJAM PASER UTARAPUSTU BUKIT SUBUR SOTEKPuskesmas Pembantu0/10/1
PENAJAM PASER UTARAPUSTU BULUMINUNG SOTEKPuskesmas Pembantu0/11/1
PENAJAM PASER UTARAPUSTU GIRI MUKTI PETUNGPuskesmas Pembantu2/11/1
PENAJAM PASER UTARAPUSTU GIRI PURWA PETUNGPuskesmas Pembantu0/12/1
PENAJAM PASER UTARAPUSTU GUNUNG MAKMUR GUNUNG INTANPuskesmas Pembantu1/11/1
PENAJAM PASER UTARAPUSTU GUNUNG SETELENG PENAJAMPuskesmas Pembantu1/12/1
PENAJAM PASER UTARAPUSTU JENEBORA PENAJAMPuskesmas Pembantu0/13/1
PENAJAM PASER UTARAPUSTU KAMPUNG BARU PETUNGPuskesmas Pembantu0/12/1
PENAJAM PASER UTARAPUSTU KARANG JINAWI SEPAKU IPuskesmas Pembantu1/10/1
Keterangan
     Sudah Sesuai SKM |      Belum Sesuai SKM
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas Pembantu

SKM di Puskesmas Pembantu (PUSTU) mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Puskesmas.

Ketenagaan dimaksud merupakan 2 Jenis Tenaga Prioritas di Pustu yaitu perawat dan bidan.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting) :

1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau

2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas Pembantu yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas Pembantu dianggap LENGKAP apabila memiliki jumlah tenaga minimal untuk 2 jenis tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu.

Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas Pembantu dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota

(Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Pembantu Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas Pembantu * 100%)

Note:

Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)

Jumlah Puskesmas Pembantu Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Pembantu Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota

Total Puskesmas Pembantu = Total Puskesmas Pembantu dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas Pembantu yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Puskesmas Pembantu dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki Puskesmas Pembantu memiliki jumlah tenaga minimal untuk 2 jenis tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu.

Perhitungan Persentase Puskesmas Pembantu Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota

(Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Pembantu Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas Pembantu * 100%)

Note:

Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)

Jumlah Puskesmas Pembantu tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Pembantu Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota

Total Puskesmas Pembantu = Total Puskesmas Pembantu dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkankelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.

a. Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentasekelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu sebesar 0 - 25%

b. Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentasekelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu sebesar 26 - 50%

c. Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentasekelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu sebesar 51 - 75%

d. Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentasekelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:

A. Master Sarana Index (MSI)

Data daftar Puskesmas Pembantu

B. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)

Data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Pustu


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
© Kementerian Kesehatan