Kelengkapan 2 Jenis Tenaga Standar Ketenagaan Minimal di KOLAKA UTARA SULAWESI TENGGARA

0,00%

0

Puskesmas Pembantu Sudah Memenuhi Lengkap
100,00%

25

Puskesmas Pembantu Belum Memenuhi Lengkap
Keterangan Kelengkapan 2 Jenis Tenaga Standar Ketenagaan Minimal di KOLAKA UTARA SULAWESI TENGGARA
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 50 Nakes ASN Untuk Memenuhi Standar Minimal Pustu di KOLAKA UTARA SULAWESI TENGGARA

KabupatenPustuJenisPerawatBidan
KOLAKA UTARAPUSTU KOREIHA LAPAIPuskesmas Pembantu0/10/1
KOLAKA UTARAPUSTU LANIPA LATALIPuskesmas Pembantu0/10/1
KOLAKA UTARAPUSTU LATAWARO LAMBAIPuskesmas Pembantu0/10/1
KOLAKA UTARAPUSTU LELEWAWO LATOWUPuskesmas Pembantu0/10/1
KOLAKA UTARAPUSTU NGAPA LAPAIPuskesmas Pembantu0/10/1
KOLAKA UTARAPUSTU PAKUE PAKUE UTARAPuskesmas Pembantu0/10/1
KOLAKA UTARAPUSTU POHU RANTE ANGINPuskesmas Pembantu0/10/1
KOLAKA UTARAPUSTU PUNCAK MONAPA LASUSUAPuskesmas Pembantu0/10/1
KOLAKA UTARAPUSTU PUURAU LAPAIPuskesmas Pembantu0/10/1
KOLAKA UTARAPUSTU RAODA LAMBAIPuskesmas Pembantu0/10/1
KOLAKA UTARAPUSTU SAPOIHA WATUNOHUPuskesmas Pembantu0/10/1
KOLAKA UTARAPUSTU LARUI POREHUPuskesmas Pembantu0/10/1
KOLAKA UTARAPUSTU MARUGE KATOIPuskesmas Pembantu0/10/1
KOLAKA UTARAPUSTU PADAELO LAPAIPuskesmas Pembantu0/10/1
KOLAKA UTARAPUSTU TIWU TIWUPuskesmas Pembantu0/10/1
KOLAKA UTARAPUSTU TOAHA PAKUEPuskesmas Pembantu0/10/1
KOLAKA UTARAPUSTU TOLALA TOLALAPuskesmas Pembantu0/10/1
KOLAKA UTARAPUSTU UJUNG TOBAKU KATOIPuskesmas Pembantu0/10/1
KOLAKA UTARAPUSTU WALASIHO WAWOPuskesmas Pembantu0/10/1
KOLAKA UTARAPUSTU POWALAA LATALIPuskesmas Pembantu0/10/1
KOLAKA UTARAPUSTU WAWO WAWOPuskesmas Pembantu0/10/1
KOLAKA UTARAPUSTU 1 LAPAI LAPAIPuskesmas Pembantu0/10/1
KOLAKA UTARAPUSTU KALUKALUKU MALA-MALAPuskesmas Pembantu0/10/1
KOLAKA UTARAPUSTU KAMISI MALA-MALAPuskesmas Pembantu0/10/1
KOLAKA UTARAPustu BangsalaPuskesmas Pembantu0/10/1
Keterangan
     Sudah Sesuai SKM |      Belum Sesuai SKM
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas Pembantu

SKM di Puskesmas Pembantu (PUSTU) mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Puskesmas.

Ketenagaan dimaksud merupakan 2 Jenis Tenaga Prioritas di Pustu yaitu perawat dan bidan.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting) :

1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau

2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas Pembantu yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas Pembantu dianggap LENGKAP apabila memiliki jumlah tenaga minimal untuk 2 jenis tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu.

Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas Pembantu dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota

(Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Pembantu Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas Pembantu * 100%)

Note:

Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)

Jumlah Puskesmas Pembantu Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Pembantu Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota

Total Puskesmas Pembantu = Total Puskesmas Pembantu dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas Pembantu yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Puskesmas Pembantu dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki Puskesmas Pembantu memiliki jumlah tenaga minimal untuk 2 jenis tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu.

Perhitungan Persentase Puskesmas Pembantu Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota

(Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Pembantu Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas Pembantu * 100%)

Note:

Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)

Jumlah Puskesmas Pembantu tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Pembantu Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota

Total Puskesmas Pembantu = Total Puskesmas Pembantu dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkankelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.

a. Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentasekelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu sebesar 0 - 25%

b. Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentasekelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu sebesar 26 - 50%

c. Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentasekelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu sebesar 51 - 75%

d. Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentasekelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:

A. Master Sarana Index (MSI)

Data daftar Puskesmas Pembantu

B. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)

Data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Pustu


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
© Kementerian Kesehatan