Kelengkapan 2 Jenis Tenaga Standar Ketenagaan Minimal di BURU MALUKU

0,00%

0

Puskesmas Pembantu Sudah Memenuhi Lengkap
100,00%

41

Puskesmas Pembantu Belum Memenuhi Lengkap
Keterangan Kelengkapan 2 Jenis Tenaga Standar Ketenagaan Minimal di BURU MALUKU
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 82 Nakes ASN Untuk Memenuhi Standar Minimal Pustu di BURU MALUKU

KabupatenPustuJenisPerawatBidan
BURUPUSTU KUBALAHIN LOLONG GUBAPuskesmas Pembantu0/10/1
BURUPUSTU LELE LOLONG GUBAPuskesmas Pembantu0/10/1
BURUPUSTU MASARETE KAIELYPuskesmas Pembantu0/10/1
BURUPUSTU NAMLEA ILATH ILATHPuskesmas Pembantu0/10/1
BURUPUSTU NAMSINA WAPLAUPuskesmas Pembantu0/10/1
BURUPUSTU DEBOWAE WAELOPuskesmas Pembantu0/10/1
BURUPUSTU PARBULU WAELOPuskesmas Pembantu0/10/1
BURUPUSTU HATAWANO WAPLAUPuskesmas Pembantu0/10/1
BURUPUSTU PELA ILATHPuskesmas Pembantu0/10/1
BURUPUSTU KAIELY KAIELYPuskesmas Pembantu0/10/1
BURUPUSTU SAMALAGI WAPLAUPuskesmas Pembantu0/10/1
BURUPUSTU SANLEKO SAVANA JAYAPuskesmas Pembantu0/10/1
BURUPUSTU SEITH KAIELYPuskesmas Pembantu0/10/1
BURUPUSTU LAMAHANG WAPLAUPuskesmas Pembantu0/10/1
BURUPUSTU TANJUNG KARANG BARAPuskesmas Pembantu0/10/1
BURUPUSTU WABLOY LOLONG GUBAPuskesmas Pembantu0/10/1
BURUPUSTU WAEGEREN LOLONG GUBAPuskesmas Pembantu0/10/1
BURUPUSTU WAEKERTA MAKOPuskesmas Pembantu0/10/1
BURUPUSTU WAEKOSE WAMLANAPuskesmas Pembantu0/10/1
BURUPUSTU WAELAPIA KAIELYPuskesmas Pembantu0/10/1
BURUPUSTU WAELEMAN WAELOPuskesmas Pembantu0/10/1
BURUPUSTU WAEMORAT ILATHPuskesmas Pembantu0/10/1
BURUPUSTU WAENIBE WAMLANAPuskesmas Pembantu0/10/1
BURUPUSTU WAEPERANG SAWAPuskesmas Pembantu0/10/1
BURUPUSTU WAEPOTIH WAPLAUPuskesmas Pembantu0/10/1
BURUPUSTU WAEPURE AIR BUAYAPuskesmas Pembantu0/10/1
BURUPUSTU WAETELE SAVANA JAYAPuskesmas Pembantu0/10/1
BURUPUSTU WAETINA WAELOPuskesmas Pembantu0/10/1
BURUPUSTU WAEURA WAPLAUPuskesmas Pembantu0/10/1
BURUPUSTU WAMANA BARU WAMLANAPuskesmas Pembantu0/10/1
BURUPUSTU WAPREA WAPLAUPuskesmas Pembantu0/10/1
BURUPUSTU WIDIT WAELOPuskesmas Pembantu0/10/1
BURUPUSTU WAFLAN WAELOPuskesmas Pembantu0/10/1
BURUPUSTU AWILINAN AIR BUAYAPuskesmas Pembantu0/10/1
BURUPUSTU BARA BARAPuskesmas Pembantu0/10/1
BURUPUSTU BATU JUNGKU ILATHPuskesmas Pembantu0/10/1
BURUPUSTU DAVA WAELOPuskesmas Pembantu0/10/1
BURUPUSTU GRANDENG LOLONG GUBAPuskesmas Pembantu0/10/1
BURUPUSTU JAMILU SAVANA JAYAPuskesmas Pembantu0/10/1
BURUPUSTU JIKUMERASA SAWAPuskesmas Pembantu0/10/1
BURUPUSTU KAKI AIR KAIELYPuskesmas Pembantu0/10/1
Keterangan
     Sudah Sesuai SKM |      Belum Sesuai SKM
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas Pembantu

SKM di Puskesmas Pembantu (PUSTU) mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Puskesmas.

Ketenagaan dimaksud merupakan 2 Jenis Tenaga Prioritas di Pustu yaitu perawat dan bidan.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting) :

1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau

2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas Pembantu yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas Pembantu dianggap LENGKAP apabila memiliki jumlah tenaga minimal untuk 2 jenis tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu.

Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas Pembantu dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota

(Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Pembantu Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas Pembantu * 100%)

Note:

Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)

Jumlah Puskesmas Pembantu Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Pembantu Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota

Total Puskesmas Pembantu = Total Puskesmas Pembantu dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas Pembantu yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Puskesmas Pembantu dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki Puskesmas Pembantu memiliki jumlah tenaga minimal untuk 2 jenis tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu.

Perhitungan Persentase Puskesmas Pembantu Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota

(Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Pembantu Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas Pembantu * 100%)

Note:

Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)

Jumlah Puskesmas Pembantu tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Pembantu Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota

Total Puskesmas Pembantu = Total Puskesmas Pembantu dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkankelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.

a. Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentasekelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu sebesar 0 - 25%

b. Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentasekelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu sebesar 26 - 50%

c. Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentasekelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu sebesar 51 - 75%

d. Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentasekelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:

A. Master Sarana Index (MSI)

Data daftar Puskesmas Pembantu

B. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)

Data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Pustu


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
© Kementerian Kesehatan