Kelengkapan 2 Jenis Tenaga Standar Ketenagaan Minimal di HALMAHERA UTARA MALUKU UTARA

0,00%

0

Puskesmas Pembantu Sudah Memenuhi Lengkap
100,00%

52

Puskesmas Pembantu Belum Memenuhi Lengkap
Keterangan Kelengkapan 2 Jenis Tenaga Standar Ketenagaan Minimal di HALMAHERA UTARA MALUKU UTARA
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 104 Nakes ASN Untuk Memenuhi Standar Minimal Pustu di HALMAHERA UTARA MALUKU UTARA

KabupatenPustuJenisPerawatBidan
HALMAHERA UTARAPUSTU KOKOTA JAYA GORUAPuskesmas Pembantu0/10/1
HALMAHERA UTARAPUSTU KUPAKUPA SELATAN (HALEHE) KUPA-KUPAPuskesmas Pembantu0/10/1
HALMAHERA UTARAPUSTU KUSURI KUSURIPuskesmas Pembantu0/10/1
HALMAHERA UTARAPUSTU LELEOTO KUPA-KUPAPuskesmas Pembantu0/10/1
HALMAHERA UTARAPUSTU MAKAELING DUM-DUMPuskesmas Pembantu0/10/1
HALMAHERA UTARAPUSTU MAKARTI TOLIWANGPuskesmas Pembantu0/10/1
HALMAHERA UTARAPUSTU MAMUYA GALELAPuskesmas Pembantu0/10/1
HALMAHERA UTARAPUSTU NGAJAM DORUMEPuskesmas Pembantu0/10/1
HALMAHERA UTARAPUSTU DEDETA DAMAPuskesmas Pembantu0/10/1
HALMAHERA UTARAPUSTU PASIR PUTIH BOBANEIGOPuskesmas Pembantu0/10/1
HALMAHERA UTARAPUSTU PATANG KAOPuskesmas Pembantu0/10/1
HALMAHERA UTARAPUSTU PEDIWANG DARUPuskesmas Pembantu0/10/1
HALMAHERA UTARAPUSTU PELITA SALIMULIPuskesmas Pembantu0/10/1
HALMAHERA UTARAPUSTU PITU PITU IPuskesmas Pembantu0/10/1
HALMAHERA UTARAPUSTU PODOL SUPUPuskesmas Pembantu0/10/1
HALMAHERA UTARAPUSTU POPON KAOPuskesmas Pembantu0/10/1
HALMAHERA UTARAPUSTU POSI POSI SUPUPuskesmas Pembantu0/10/1
HALMAHERA UTARAPUSTU ROKO DOKULAMOPuskesmas Pembantu0/10/1
HALMAHERA UTARAPUSTU SALUBE DAMAPuskesmas Pembantu0/10/1
HALMAHERA UTARAPUSTU SALUTA SALIMULIPuskesmas Pembantu0/10/1
HALMAHERA UTARAPUSTU KUNTUM MEKAR DUM-DUMPuskesmas Pembantu0/10/1
HALMAHERA UTARAPUSTU LUARI GORUAPuskesmas Pembantu0/10/1
HALMAHERA UTARAPUSTU SOA MAETEK TOLIWANGPuskesmas Pembantu0/10/1
HALMAHERA UTARAPUSTU SUKAMAJU KUSURIPuskesmas Pembantu0/10/1
HALMAHERA UTARAPUSTU TERUTERU SUPUPuskesmas Pembantu0/10/1
HALMAHERA UTARAPUSTU TETEWANG BOBANEIGOPuskesmas Pembantu0/10/1
HALMAHERA UTARAPUSTU TIOWOR DUM-DUMPuskesmas Pembantu0/10/1
HALMAHERA UTARAPUSTU TOBOULAMO TOLIWANGPuskesmas Pembantu0/10/1
HALMAHERA UTARAPUSTU TOLABIT TOLIWANGPuskesmas Pembantu0/10/1
HALMAHERA UTARAPUSTU TOLONUO GORUAPuskesmas Pembantu0/10/1
HALMAHERA UTARAPUSTU TUGUIS TOLIWANGPuskesmas Pembantu0/10/1
HALMAHERA UTARAPUSTU TUNUO DARUPuskesmas Pembantu0/10/1
HALMAHERA UTARAPUSTU TUTUMALOLEO SALIMULIPuskesmas Pembantu0/10/1
HALMAHERA UTARAPUSTU WARINGIN LAMO KAOPuskesmas Pembantu0/10/1
HALMAHERA UTARAPUSTU TOGOLIUA KUSURIPuskesmas Pembantu0/10/1
HALMAHERA UTARAPUSTU AKELAMO KAO DUM-DUMPuskesmas Pembantu0/10/1
HALMAHERA UTARAPUSTU APULE DORUMEPuskesmas Pembantu0/10/1
HALMAHERA UTARAPUSTU ASIMIRO DORUMEPuskesmas Pembantu0/10/1
HALMAHERA UTARAPUSTU BARUMADEHE DUM-DUMPuskesmas Pembantu0/10/1
HALMAHERA UTARAPUSTU BIRINOA KUSURIPuskesmas Pembantu0/10/1
HALMAHERA UTARAPUSTU BUKIT TINGGI MALIFUTPuskesmas Pembantu0/10/1
HALMAHERA UTARAPUSTU DARU DARUPuskesmas Pembantu0/10/1
HALMAHERA UTARAPUSTU DOITIA DORUMEPuskesmas Pembantu0/10/1
HALMAHERA UTARAPUSTU DORO DARUPuskesmas Pembantu0/10/1
HALMAHERA UTARAPUSTU EFI EFI KUPA-KUPAPuskesmas Pembantu0/10/1
HALMAHERA UTARAPUSTU GAMLAHA DARUPuskesmas Pembantu0/10/1
HALMAHERA UTARAPUSTU GISIK DORUMEPuskesmas Pembantu0/10/1
HALMAHERA UTARAPUSTU GONGA MAWEAPuskesmas Pembantu0/10/1
HALMAHERA UTARAPUSTU IGO SUPUPuskesmas Pembantu0/10/1
HALMAHERA UTARAPUSTU IGOBULA SOAKONORAPuskesmas Pembantu0/10/1
HALMAHERA UTARAPUSTU KALIPITU PITUPuskesmas Pembantu0/10/1
HALMAHERA UTARAPUSTU KIRA DOKULAMOPuskesmas Pembantu0/10/1
Keterangan
     Sudah Sesuai SKM |      Belum Sesuai SKM
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas Pembantu

SKM di Puskesmas Pembantu (PUSTU) mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Puskesmas.

Ketenagaan dimaksud merupakan 2 Jenis Tenaga Prioritas di Pustu yaitu perawat dan bidan.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting) :

1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau

2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas Pembantu yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas Pembantu dianggap LENGKAP apabila memiliki jumlah tenaga minimal untuk 2 jenis tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu.

Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas Pembantu dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota

(Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Pembantu Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas Pembantu * 100%)

Note:

Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)

Jumlah Puskesmas Pembantu Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Pembantu Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota

Total Puskesmas Pembantu = Total Puskesmas Pembantu dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas Pembantu yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Puskesmas Pembantu dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki Puskesmas Pembantu memiliki jumlah tenaga minimal untuk 2 jenis tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu.

Perhitungan Persentase Puskesmas Pembantu Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota

(Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Pembantu Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas Pembantu * 100%)

Note:

Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)

Jumlah Puskesmas Pembantu tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Pembantu Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota

Total Puskesmas Pembantu = Total Puskesmas Pembantu dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkankelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.

a. Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentasekelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu sebesar 0 - 25%

b. Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentasekelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu sebesar 26 - 50%

c. Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentasekelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu sebesar 51 - 75%

d. Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentasekelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:

A. Master Sarana Index (MSI)

Data daftar Puskesmas Pembantu

B. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)

Data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Pustu


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
© Kementerian Kesehatan