Kelengkapan 2 Jenis Tenaga Standar Ketenagaan Minimal di SORONG PAPUA BARAT DAYA

0,00%

0

Puskesmas Pembantu Sudah Memenuhi Lengkap
100,00%

58

Puskesmas Pembantu Belum Memenuhi Lengkap
Keterangan Kelengkapan 2 Jenis Tenaga Standar Ketenagaan Minimal di SORONG PAPUA BARAT DAYA
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 116 Nakes ASN Untuk Memenuhi Standar Minimal Pustu di SORONG PAPUA BARAT DAYA

KabupatenPustuJenisPerawatBidan
SORONGPUSTU KLASOWOH KLAYILIPuskesmas Pembantu0/10/1
SORONGPUSTU KLAWOTON KLAFDALIMPuskesmas Pembantu0/10/1
SORONGPUSTU KLAYAS SEGETPuskesmas Pembantu0/10/1
SORONGPUSTU KLAYILI KLAYILIPuskesmas Pembantu0/10/1
SORONGPUSTU KLOTLOL SALAWATI SELATANPuskesmas Pembantu0/10/1
SORONGPUSTU MAJARAN MAJARANPuskesmas Pembantu0/10/1
SORONGPUSTU MAJENER MAJARANPuskesmas Pembantu0/10/1
SORONGPUSTU MAKBALIM MAYAMUKPuskesmas Pembantu0/10/1
SORONGPUSTU MAKBUSUM MAYAMUKPuskesmas Pembantu0/10/1
SORONGPUSTU MAKOTYAMSA MAYAMUKPuskesmas Pembantu0/10/1
SORONGPUSTU MALADOFOK SAYOSAPuskesmas Pembantu0/10/1
SORONGPUSTU MALASIGIT KLAMONOPuskesmas Pembantu0/10/1
SORONGPUSTU MALAUMKARTA MAKBONPuskesmas Pembantu0/10/1
SORONGPUSTU MALAUS MAJARANPuskesmas Pembantu0/10/1
SORONGPUSTU MALAWELE MALAWILIPuskesmas Pembantu0/10/1
SORONGPUSTU MALAWILI MALAWILIPuskesmas Pembantu0/10/1
SORONGPUSTU MARIAT GUNUNG MALAWILIPuskesmas Pembantu0/10/1
SORONGPUSTU MATAWOLOT MAJARANPuskesmas Pembantu0/10/1
SORONGPUSTU NINJEMUR KLAFDALIMPuskesmas Pembantu0/10/1
SORONGPUSTU KATINIM MAJARANPuskesmas Pembantu0/10/1
SORONGPUSTU RAWA SUGI MAJARANPuskesmas Pembantu0/10/1
SORONGPUSTU KLAMUGUN KLAMONOPuskesmas Pembantu0/10/1
SORONGPUSTU KLARION BERAURPuskesmas Pembantu0/10/1
SORONGPUSTU KLASIN SEGUNPuskesmas Pembantu0/10/1
SORONGPUSTU KLASMELEK MAYAMUKPuskesmas Pembantu0/10/1
SORONGPUSTU KLASOF KLAFDALIMPuskesmas Pembantu0/10/1
SORONGPUSTU SAILALA SAYOSAPuskesmas Pembantu0/10/1
SORONGPUSTU MAIBO MALAWILIPuskesmas Pembantu0/10/1
SORONGPUSTU MAMSIT BERAURPuskesmas Pembantu0/10/1
SORONGPUSTU MIMPE KLABOTPuskesmas Pembantu0/10/1
SORONGPUSTU WAIMLABAT SEGUNPuskesmas Pembantu0/10/1
SORONGPUSTU WALAL MAJARANPuskesmas Pembantu0/10/1
SORONGPUSTU WALIAM SALAWATI SELATANPuskesmas Pembantu0/10/1
SORONGPUSTU WANURIAN BERAURPuskesmas Pembantu0/10/1
SORONGPUSTU WARIAYAU KLAMONOPuskesmas Pembantu0/10/1
SORONGPUSTU WARMON MALAWILIPuskesmas Pembantu0/10/1
SORONGPUSTU WONOSOBO KLAFDALIMPuskesmas Pembantu0/10/1
SORONGPUSTU YORBES SAYOSAPuskesmas Pembantu0/10/1
SORONGPUSTU AIMAS MALAWILIPuskesmas Pembantu0/10/1
SORONGPUSTU ARAR MAYAMUKPuskesmas Pembantu0/10/1
SORONGPUSTU ASBAKEN MAKBONPuskesmas Pembantu0/10/1
SORONGPUSTU BAGUN BERAURPuskesmas Pembantu0/10/1
SORONGPUSTU BATU LUBANG MAKBONPuskesmas Pembantu0/10/1
SORONGPUSTU DASRI MAUDUSPuskesmas Pembantu0/10/1
SORONGPUSTU DISFRA BERAURPuskesmas Pembantu0/10/1
SORONGPUSTU DULBATAN SALAWATI SELATANPuskesmas Pembantu0/10/1
SORONGPUSTU DURIAN KARI SALAWATI SELATANPuskesmas Pembantu0/10/1
SORONGPUSTU GISIM SEGUNPuskesmas Pembantu0/10/1
SORONGPUSTU INDIWI KLABOTPuskesmas Pembantu0/10/1
SORONGPUSTU JEFLIO MAYAMUKPuskesmas Pembantu0/10/1
SORONGPUSTU KAAS BERAURPuskesmas Pembantu0/10/1
SORONGPUSTU KASIM SEGETPuskesmas Pembantu0/10/1
SORONGPUSTU KLABINAIN MALAWILIPuskesmas Pembantu0/10/1
SORONGPUSTU KLABOT KLABOTPuskesmas Pembantu0/10/1
SORONGPUSTU KLAFDALIM KLAFDALIMPuskesmas Pembantu0/10/1
SORONGPUSTU KLAGULU KLAMONOPuskesmas Pembantu0/10/1
SORONGPUSTU KLALIN MAYAMUKPuskesmas Pembantu0/10/1
SORONGPUSTU KLAMASEN MARIATPuskesmas Pembantu0/10/1
Keterangan
     Sudah Sesuai SKM |      Belum Sesuai SKM
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas Pembantu

SKM di Puskesmas Pembantu (PUSTU) mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Puskesmas.

Ketenagaan dimaksud merupakan 2 Jenis Tenaga Prioritas di Pustu yaitu perawat dan bidan.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting) :

1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau

2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas Pembantu yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas Pembantu dianggap LENGKAP apabila memiliki jumlah tenaga minimal untuk 2 jenis tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu.

Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas Pembantu dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota

(Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Pembantu Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas Pembantu * 100%)

Note:

Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)

Jumlah Puskesmas Pembantu Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Pembantu Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota

Total Puskesmas Pembantu = Total Puskesmas Pembantu dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas Pembantu yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Puskesmas Pembantu dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki Puskesmas Pembantu memiliki jumlah tenaga minimal untuk 2 jenis tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu.

Perhitungan Persentase Puskesmas Pembantu Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota

(Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Pembantu Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas Pembantu * 100%)

Note:

Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)

Jumlah Puskesmas Pembantu tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Pembantu Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota

Total Puskesmas Pembantu = Total Puskesmas Pembantu dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkankelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.

a. Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentasekelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu sebesar 0 - 25%

b. Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentasekelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu sebesar 26 - 50%

c. Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentasekelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu sebesar 51 - 75%

d. Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentasekelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:

A. Master Sarana Index (MSI)

Data daftar Puskesmas Pembantu

B. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)

Data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Pustu


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
© Kementerian Kesehatan