Kelengkapan Epidemiolog di Indonesia

70,79%

727

Laboratorium Kesehatan Sudah Memenuhi
29,21%

300

Laboratorium Kesehatan Belum Memenuhi
Keterangan Kelengkapan Epidemiolog di Indonesia
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Laboratorium Kesehatan Masyarakat

SKM di Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) menunjukkan kondisi jumlah eksisting (bezetting) 11 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan prioritas sesuai dengan jenjang pendidikan di Laboratorium Kesehatan Masyarakat yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1801/2024 tentang Standar Laboratorium Kesehatan Masyarakat.

Ketenagaan dimaksud merupakan 11 Jenis Tenaga Prioritas berdasarkan Kualifikasi Pendidikan di Labkesmas yaitu ATLM, Elektromedis, Sanitasi Lingkungan, Epidemiolog, Entomolog, Biologi, Analisis Kimia/Kimia/Farmasi, Bioinformasi, Biomedik/Bioteknologi, Biomolekuler, Dokter Spesialis Mikrobiologi/Mikrobiolog/Biologi, dan Dokter Spesialis Patologi Klinik.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN.

Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):

1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau

2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Laboratorium Kesehatan yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Laboratorium Kesehatan dianggap LENGKAP apabila memiliki jumlah tenaga minimal untuk 11 jenis tenaga berdasarkan kualifikasi pendidikan di Laboratorium Kesehatan.

Perhitungan Persentase Kelengkapan Laboratorium Kesehatan dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota

(Kelengkapan = Jumlah Laboratorium Kesehatan Lengkap Tenaga Prioritas/Total Laboratorium Kesehatan * 100%)

Note:

Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)

Jumlah Laboratorium Kesehatan Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Laboratorium Kesehatan Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota

Total Laboratorium Kesehatan = Total Laboratorium Kesehatan dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Laboratorium Kesehatan yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Laboratorium Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki jumlah tenaga minimal untuk 11 jenis tenaga berdasarkan kualifikasi pendidikan di Laboratorium Kesehatan.

Perhitungan Persentase Laboratorium Kesehatan Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota

(Tidak Lengkap = Jumlah Laboratorium Kesehatan Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Laboratorium Kesehatan * 100%)

Note:

Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)

Jumlah Laboratorium Kesehatan tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Laboratorium Kesehatan Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota

Total Laboratorium Kesehatan = Total Laboratorium Kesehatan dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkankelengkapan tenaga prioritas di Laboratorium Kesehatan dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.

a. Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Laboratorium Kesehatan sebesar 0 - 25%

b. Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Laboratorium Kesehatan sebesar 26 - 50%

c. Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Laboratorium Kesehatan sebesar 51 - 75%

d. Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Laboratorium Kesehatan sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu :

A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)

1. Data daftar Laboratorium Kesehatan

2. Data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1801/2024

Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Laboratorium Kesehatan


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
© Kementerian Kesehatan