Kelengkapan 13 Jenis Named dan Nakes Standar Ketenagaan Minimal di Indonesia

0,01%

1

Puskesmas Teregistrasi Sudah Memenuhi Lengkap
99,99%

10.336

Puskesmas Teregistrasi Belum Memenuhi Lengkap
Keterangan Kelengkapan 13 Jenis Named dan Nakes Standar Ketenagaan Minimal di Indonesia
     100% |      81% - 99% |      51% - 80% |      0% - 50%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap
PropinsiDokter KKLPDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanEpidemiologSanitasi LingkunganNutrisionisApotekerATLMPsikologi KlinisFisioterapisTerapis Gigi dan MulutTotal
SUMATERA UTARA61410925486847528857621952929111086195932997535
SULAWESI TENGAH2205022233452121399240297219212852010
ACEH35965727110525414552187101439357265633057
SUMATERA BARAT270622167329211812883810675344280255583034
RIAU235341165992211222044147603052432081192320
SUMATERA SELATAN35296043715616952504222598502349336743892
BENGKULU179528218128176414240112852851791781332288
LAMPUNG301774467239825940554257159519322320674151
KEPULAUAN RIAU971207232176910575624153979640985
JAMBI2044141987901162203416267261208196492208
MALUKU2415472809816512611652781803052412382022869
JAWA BARAT110830991308244491310101684239120351419631115109327717970
JAWA TENGAH8742085850928140532117378527152125288366810110243
JAWA TIMUR9752495793542757991543175531285136895192226511719
BANTEN25356120333083220378552321184862542501133536
NUSA TENGGARA BARAT1773741990148193691076177167141451
NUSA TENGGARA TIMUR444104045832241512135273883054444021343860
KALIMANTAN BARAT25157928417077173245388583259247249352775
KALIMANTAN SELATAN24264023920590114321195443257242229232718
KALIMANTAN TIMUR188413143169102901874116933201188183712178
KALIMANTAN TENGAH2065172392515165242698458252207205692353
KALIMANTAN UTARA5812658171440341444682585816625
SULAWESI SELATAN475122834214377168185402621136034754591334703
SULAWESI TENGGARA310801343471859546090653543102951152921
SULAWESI UTARA2023972651482091172122899133431203184622690
SULAWESI BARAT9827190754043271046341499892511124
GORONTALO9530712249535261614481629595631132
MALUKU UTARA1503561594074439446495142150144941528
PAPUA BARAT DAYA1282961451792001477578741212071281281212027
PAPUA TENGAH127234128831671487482106851721261201211773
PAPUA SELATAN851979412092120706276731358582801371
PAPUA12329515161133111784788751191231231061633
PAPUA BARAT821848520299350405740908280691001
PAPUA PEGUNUNGAN1865482456667553101951622682393911861861824519
BANGKA BELITUNG641596761216251447064625604
JAKARTA3631017348231434535443266
YOGYAKARTA11419973295194100164134361348470131502
BALI1111625294138414735620163119118141156
Total10234241231019188883856633510182209863233724143861024396053539123727
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan persentase pemenuhan tenaga kesehatan berdasarkan wilayah. Adapun kategori pewarnaan adalah sebagai berikut:

a. Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase pemenuhan tenaga kesehatan sebesar 0 - 50%

b. Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase pemenuhan tenaga kesehatan sebesar 51 - 80%

c. Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase pemenuhan tenaga kesehatan sebesar 81 - 99%

d. Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase pemenuhan tenaga kesehatan sebesar 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


© Kementerian Kesehatan
Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
Dashboard Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan