Kelengkapan 13 Jenis Named dan Nakes Standar Ketenagaan Minimal di Indonesia

0,00%

0

Puskesmas Teregistrasi Sudah Memenuhi Lengkap
100,00%

10.337

Puskesmas Teregistrasi Belum Memenuhi Lengkap
Keterangan Kelengkapan 13 Jenis Named dan Nakes Standar Ketenagaan Minimal di Indonesia
     100% |      81% - 99% |      51% - 80% |      0% - 50%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap
PropinsiDokter KKLPDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanEpidemiologSanitasi LingkunganNutrisionisApotekerATLMPsikologi KlinisFisioterapisTerapis Gigi dan MulutTotal
SUMATERA UTARA61411135516977228757922153369111146195942987983
SULAWESI TENGAH22050222535521203992177295219212842146
ACEH3586622759825613952187446442356265623400
SUMATERA BARAT2716211693301918328736105322339280256573275
RIAU23534717110622111219441452213062432081192497
SUMATERA SELATAN352962437155139624643226369506349336754165
BENGKULU1795382211301764145391111952871791781352418
LAMPUNG300774466243825540655261316518322320694313
KEPULAUAN RIAU9712173321670104856631529796401025
JAMBI20442120383011522035166190266208196472354
MALUKU2415512828916412311453772573062412392032940
JAWA BARAT1108310813132444911100116832451207115319721115109328118634
JAWA TENGAH8742100852961147535117685528863124988367010411027
JAWA TIMUR97524957955497780315441745391067137095292226912531
BANTEN25356820532374219378552332334832542501123640
NUSA TENGGARA BARAT177379199014919771113978177167141595
NUSA TENGGARA TIMUR4441054457292215121152723493044444011384128
KALIMANTAN BARAT251586291172781742444087256263247249332971
KALIMANTAN SELATAN2426512392071051143242155212258242229212920
KALIMANTAN TIMUR1884101431701019018542169159198188183702296
KALIMANTAN TENGAH20652623926151682407086187254207205692498
KALIMANTAN UTARA58125581413403415444182585816656
SULAWESI SELATAN475123234713974172185402653486054744591314946
SULAWESI TENGGARA3108093474718575357902123493102941163069
SULAWESI UTARA20240126515121311821230100250432203184622823
SULAWESI BARAT982748826193223951791479892511087
GORONTALO95308122485362617131111629595631196
MALUKU UTARA15035916037745414462152141150144941586
PAPUA BARAT DAYA1282981451772021427375761432081281281212044
PAPUA TENGAH1272361278316514874821061011731261201211789
PAPUA SELATAN8519894119921217062771011348582801400
PAPUA123292152561321067845891481161231231061689
PAPUA BARAT82183851424804238546485828069982
PAPUA PEGUNUNGAN1865512466587553051961622672593921861861824531
BANGKA BELITUNG6416366512163513416964624641
JAKARTA38814275062455264535443330
YOGYAKARTA11220976306196991641344981348471131619
BALI11116653941483148355105164119118151248
Total102332430110251888038496296101672118635710144143981024296093547130392
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan persentase pemenuhan tenaga kesehatan berdasarkan wilayah. Adapun kategori pewarnaan adalah sebagai berikut:

a. Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase pemenuhan tenaga kesehatan sebesar 0 - 50%

b. Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase pemenuhan tenaga kesehatan sebesar 51 - 80%

c. Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase pemenuhan tenaga kesehatan sebesar 81 - 99%

d. Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase pemenuhan tenaga kesehatan sebesar 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 314 Tahun 2026 tentang Data Pusat Kesehatan Masyarakat Semester II Tahun 2025

C. Peraturan Menteri Kesehatan 19 Tahun 2024
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


© Kementerian Kesehatan
Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
Dashboard Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan