Kelengkapan 13 Jenis Named dan Nakes Standar Ketenagaan Minimal di Indonesia

0,01%

1

Puskesmas Teregistrasi Sudah Memenuhi Lengkap
100,00%

10.336

Puskesmas Teregistrasi Belum Memenuhi Lengkap
Keterangan Kelengkapan 13 Jenis Named dan Nakes Standar Ketenagaan Minimal di Indonesia
     100% |      81% - 99% |      51% - 80% |      0% - 50%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap
PropinsiDokter KKLPDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanEpidemiologSanitasi LingkunganNutrisionisApotekerATLMPsikologi KlinisFisioterapisTerapis Gigi dan MulutTotal
SUMATERA UTARA48110055487638531659921953429811196185953047484
SULAWESI TENGAH94390226601627303810144305220212911854
ACEH253616279155207919960197127478359277813180
SUMATERA BARAT208578169332211842953910787352280254592965
RIAU1983331661332411324246157633122432101212361
SUMATERA SELATAN327946438190291212763922698512349337773965
BENGKULU134494217169227415644120932871791791332301
LAMPUNG2557444663371827341058256168548322320694244
KEPULAUAN RIAU63987438217310965523153979639945
JAMBI13838120112171312563717570268208199532245
MALUKU7739128110718115513254811883222412372062653
JAWA BARAT107030611308256793910311708241120852119891115109428318135
JAWA TENGAH875207385598014156211967953714912838836699910381
JAWA TIMUR9532455794670898441561181563293144095092227111986
BANTEN253574206357102235390662381234902542501153653
NUSA TENGGARA BARAT1443621980151199691274177169151417
NUSA TENGGARA TIMUR11273146051381842325779933174444051413344
KALIMANTAN BARAT13247828419089181241419181263247249392606
KALIMANTAN SELATAN20960923821593117322195541266242229232678
KALIMANTAN TIMUR1333651441881361041914217339209188183752170
KALIMANTAN TENGAH1274462352414171237708457263207205702210
KALIMANTAN UTARA3210658171741371446785585815591
SULAWESI SELATAN3541096342225119187233412531266444754591374691
SULAWESI TENGGARA14264134256877615893733703102941172642
SULAWESI UTARA15235526315820612321826100135433203184622618
SULAWESI BARAT56235882313373084724152989251954
GORONTALO63278122751243371722531669595651143
MALUKU UTARA4225216052105743497394155150144961377
PAPUA BARAT DAYA332151462092201568680831312121281281201947
PAPUA TENGAH161261291021821607981108891801261231201621
PAPUA SELATAN171349412991122706377731368582801253
PAPUA4723615292159123905695901251231231061617
PAPUA BARAT18120852132995143604288828069890
PAPUA PEGUNUNGAN684372456827723211971652692424021861861844356
BANGKA BELITUNG601566763226651447164624604
JAKARTA39214284110273634635443301
YOGYAKARTA11619773301193101165134551318570131508
BALI11115449100178715335721168119117141170
Total7602218701021699234181679210624216764943880148141024596323620122060
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan persentase pemenuhan tenaga kesehatan berdasarkan wilayah. Adapun kategori pewarnaan adalah sebagai berikut:

a. Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase pemenuhan tenaga kesehatan sebesar 0 - 50%

b. Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase pemenuhan tenaga kesehatan sebesar 51 - 80%

c. Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase pemenuhan tenaga kesehatan sebesar 81 - 99%

d. Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase pemenuhan tenaga kesehatan sebesar 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


© Kementerian Kesehatan
Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
Dashboard Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan