Kelengkapan 13 Jenis Named dan Nakes Standar Ketenagaan Minimal di Indonesia

0,00%

0

Puskesmas Teregistrasi Sudah Memenuhi Lengkap
100,00%

10.337

Puskesmas Teregistrasi Belum Memenuhi Lengkap
Keterangan Kelengkapan 13 Jenis Named dan Nakes Standar Ketenagaan Minimal di Indonesia
     100% |      81% - 99% |      51% - 80% |      0% - 50%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap
PropinsiDokter KKLPDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanEpidemiologSanitasi LingkunganNutrisionisApotekerATLMPsikologi KlinisFisioterapisTerapis Gigi dan MulutTotal
SUMATERA UTARA61410945476877429157821852869211066195932987939
SULAWESI TENGAH22050222434521204090174295219212852141
ACEH35866027210425414251188449441357264633405
SUMATERA BARAT2716211693272018128837106322341280255583276
RIAU2353421699820111219431452213072432081182479
SUMATERA SELATAN352961438154149625143225368504349336744165
BENGKULU1795352211301765144401111952871791781342415
LAMPUNG300774467236925740553259316518322320674303
KEPULAUAN RIAU9712273331771101756621519796401023
JAMBI20442020185011622235163190263208196492352
MALUKU2415522809716612211652792573062412392032951
JAWA BARAT1108310813112440917100216852381211115019641115109327818620
JAWA TENGAH8742087851934143534117386530861125088367010110977
JAWA TIMUR97524907925467380215421735361062137395292226412502
BANTEN25356220432982220379552332314842542501133649
NUSA TENGGARA BARAT17737420001471927913576177167151577
NUSA TENGGARA TIMUR4441047457322415321052743463034444021364124
KALIMANTAN BARAT251580288172781742464186255262247249342963
KALIMANTAN SELATAN242645238204891143202156212256242229222890
KALIMANTAN TIMUR1884121431691019118542169159197188183712298
KALIMANTAN TENGAH20652023926181672417086187253207205692494
KALIMANTAN UTARA58126581514403415444083585816659
SULAWESI SELATAN475123134514577169186422623506024754591314949
SULAWESI TENGGARA3108063454718595558902183543102941173081
SULAWESI UTARA2023982641512121172122999252430203184632816
SULAWESI BARAT9827290694141271049811499892511168
GORONTALO95308122495352616141111629595631196
MALUKU UTARA15035715940743404362151139150144941579
PAPUA BARAT DAYA1282971451772011437575741432051281281212040
PAPUA TENGAH1272351278416714873821061021731261201211791
PAPUA SELATAN8519794120911227062761011348582801399
PAPUA123294151581321097845881471171231231061694
PAPUA BARAT821848517309247405766908280691021
PAPUA PEGUNUNGAN1865492456607523081951622672613911861861824530
BANGKA BELITUNG6416266612163514416964625643
JAKARTA37310254172425224535443303
YOGYAKARTA114199743011951001641343971348470131601
BALI11116452931483149355105164119118141244
Total102342419010216889438686326101772106634510132143781024496063541130257
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan persentase pemenuhan tenaga kesehatan berdasarkan wilayah. Adapun kategori pewarnaan adalah sebagai berikut:

a. Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase pemenuhan tenaga kesehatan sebesar 0 - 50%

b. Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase pemenuhan tenaga kesehatan sebesar 51 - 80%

c. Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase pemenuhan tenaga kesehatan sebesar 81 - 99%

d. Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase pemenuhan tenaga kesehatan sebesar 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


© Kementerian Kesehatan
Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
Dashboard Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan