Kelengkapan 13 Jenis Named dan Nakes Standar Ketenagaan Minimal di Indonesia

0,01%

1

Puskesmas Teregistrasi Sudah Memenuhi Lengkap
100,00%

10.299

Puskesmas Teregistrasi Belum Memenuhi Lengkap
Keterangan Kelengkapan 13 Jenis Named dan Nakes Standar Ketenagaan Minimal di Indonesia
     100% |      81% - 99% |      51% - 80% |      0% - 50%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap
PropinsiDokter KKLPDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanEpidemiologSanitasi LingkunganNutrisionisApotekerATLMPsikologi KlinisFisioterapisTerapis Gigi dan MulutTotal
SUMATERA UTARA4826492028558932660721753765511296185953087269
SULAWESI TENGAH94312149481327333610185302219211891719
ACEH25340390159239423066207280488361291833028
SUMATERA BARAT208368293611918529738109224353280254582783
RIAU1942115213926108244431581673112412081192221
SUMATERA SELATAN3276441752284112328237229284519349336803654
BENGKULU134365912032275159431202042841791791322190
LAMPUNG2605082283291827840858258397548322320684000
KEPULAUAN RIAU62573341126910655459150969538877
JAMBI138249861361313526037179154272208199552121
MALUKU773132119418016413755862543212412372052575
JAWA BARAT106120223923037965104817192351199141019961106108527917554
JAWA TENGAH8761314145125413156512037754675512908806661019803
JAWA TIMUR95316521307169184815681915731047144495092227611361
BANTEN25236767457102235386662393064892532491153583
NUSA TENGGARA BARAT1442397911512038105382177170151233
NUSA TENGGARA TIMUR112627362384118223955851483174414021443193
KALIMANTAN BARAT133351158235911862454195147270247249392487
KALIMANTAN SELATAN20941060281951143261857152265242229232481
KALIMANTAN TIMUR1332585921913610419440173101212188183752075
KALIMANTAN TENGAH12532212428131672346885128260205203672029
KALIMANTAN UTARA3274332318403715462184585816555
SULAWESI SELATAN354786114210128184244412543496544744591394390
SULAWESI TENGGARA1415152268048876858971533813082931262581
SULAWESI UTARA15224713615320512721329102243434203185622491
SULAWESI BARAT56183431619403695764151989353918
GORONTALO63216657716423716251031709595651085
MALUKU UTARA42214124481058445075119159150144991336
PAPUA BARAT DAYA301681081411781417570721401911191191121664
PAPUA TENGAH16115118921861618083110981821261231201610
PAPUA SELATAN17121785794123666377871368583801167
PAPUA47197109801591259253951181271231231061554
PAPUA BARAT171037216321004943594686817968851
PAPUA PEGUNUNGAN653581756517473161911622632983951831831814168
BANGKA BELITUNG60100141232567516247164625528
JAKARTA40163944112846144535444321
YOGYAKARTA11711593371921031691348671338770111471
BALI111742113139215345982169119117131121
Total7587152284354110044214685910729215265619036148701021196133629116047
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan persentase pemenuhan tenaga kesehatan berdasarkan wilayah. Adapun kategori pewarnaan adalah sebagai berikut:

a. Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase pemenuhan tenaga kesehatan sebesar 0 - 50%

b. Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase pemenuhan tenaga kesehatan sebesar 51 - 80%

c. Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase pemenuhan tenaga kesehatan sebesar 81 - 99%

d. Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase pemenuhan tenaga kesehatan sebesar 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


© Kementerian Kesehatan
Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
Dashboard Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan